Advertisement

Promo November

Sudah Ada 5 Pembuang Sampah Liar Bantul Disidang, Kesulitan Cari Tempat Buang Jadi Alasan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 13 Mei 2024 - 19:57 WIB
Arief Junianto
Sudah Ada 5 Pembuang Sampah Liar Bantul Disidang, Kesulitan Cari Tempat Buang Jadi Alasan OTT pembuangan sampah liar pada Jumat (28/1/2022). - Harian Jogja - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak lima pelaku pembuangan sampah liar di Bantul disidang di Pengadilan Negeri (PN) selama Februari-April 2024. Meski begitu, sampah yang dibuang sembarangan masih ada di beberapa ruas jalan.

Humas PN Bantul, Gatot Raharjo menyampaikan pembuangan sampah mulai dibawa Satpol PP Bantul ke meja hijau sejak 2024.

Advertisement

Sebelumnya, menurut Gatot, sejak tahun 2021-2023 tidak ada pengajuan kasus serupa ke PN Bantul. Sejak Februari-April 2024 ada lima perkara terkait pembuang sampah liar di yang terdaftar di PN Bantul. "Masing-masing [pembuang sampah liar] didenda Rp200 ribu," katanya saat ditemui di PN Bantul, Senin (13/5/2024). 

Dia menuturkan apabila mengacu pada Pasal 47 jo Pasal 61 Perda Bantul No.2/2019 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga mengatur ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Menurut Gatot, pengenaan denda terhadap pembuang sampah liar tersebut merupakan kewenangan hakim dalam memutus perkara. 

Dia menuturkan pembuang sampah liar tersebut merupakan warga Bantul, dan Kota Jogja. Menurut Gatot, pembuang sampah liar mengaku membuang sampah liar lantaran kesulitan mencari tempat pembuangan sampah. Pengangkut sampah di kediaman lima pelaku tersebut pun berhenti mengambil sampah dalam beberapa waktu belakangan. 

"Penyebabnya karena ditutupnya TPA Piyungan dan di wilayah desa tersebut tidak diambil lagi sampahnya. Dia [pelaku] tidak mau mengolah sampahnya, jadi ya buang sampah [di beberapa ruas jalan]," katanya. 

Sementara jenis sampah yang dibuang pelaku dalam kasus tersebut seluruhnya merupakan sampah domestik. "Kami menunggu laporan atau pengiriman berkas dari penyidik atau dari Satpol PP. Karena ini terkait Perda, maka penegak Perda adalah Satpol PP," katanya. 

Dia menyampaikan selain perkara yang disidangkan tersebut, ada pula beberapa kejadian pembakaran sampah di Bantul. Kegiatan itu pun bertentangan dengan Perda Bantul No.2/2019. 

Meski begitu, menurut Gatot, hingga saat ini belum ada perkara terkait pembakaran sampah yang masuk ke PN Bantul. 

"Kita instansi yang menaungi Perda tersebut [Perda No.2/2019], seharusnya kita bersikap tegas," katanya. 

Dia pun mendorong agar Pemkab Bantul terus menggencarkan sosialisasi pengelolaan sampah.

BACA JUGA: Terciduk Buang Sampah Liar di Sitimulyo Bantul, 2 Truk Didenda Rp5 juta

Sementara Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto menyampaikan dalam beberapa seminggu belakangan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Mei 2024. Namun dia mengaku tidak ada pembuang sampah liar yang ditangkap dalam OTT tersebut.

Dia pun akan menggandeng kalurahan dan kapewon di Bantul untuk mengoptimalkan OTT tersebut. "Nanti kalau ada [pelaku pembuang sampah liar] yang ketangkap proses selanjutnya ke kami," katanya. 

Dia menyampaikan pembuangan sampah liar merupakan tindak pidana ringan (tipiring). Pelaku dapat diberikan sanksi sesuai putusan hakim berupa denda atau kurungan. "Tetapi selama ini paling [sanksi yang diberikan ke pembuang sampah liar] hanya denda," katanya. 

Dia menyampaikan pihaknya belum mendapat laporan terkait pembuang sampah liar di Selopamioro. Sementara pembuangan sampah liar di Piyungan menurutnya telah dikoordinasikan oleh perangkat desa setempat. "Kemarin [Sitimulyo] sudah kami minta membersihkan, dan surat pernyataan agar tidak mengulanginya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement