Advertisement

Cara Cetak Ulang E-KTP Hilang atau Rusak Tanpa Ribet untuk Warga Bantul

Sunartono
Selasa, 21 Mei 2024 - 08:37 WIB
Sunartono
Cara Cetak Ulang E-KTP Hilang atau Rusak Tanpa Ribet untuk Warga Bantul Aplikasi Dukcapil Smart, merupakan layanan kependudukan untuk warga Bantul. - Playstore.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkab Bantul memberikan kemudahan kepada warganya dalam mengurus administrasi kependudukan. Salah satunya berkaitan dengan cetak ulang E-KTP. Cetak ulang ini diberlakukan bagi warga yang KTP miliknya rusak seperti foto maupun tulisannya buram.

1. Download aplikasi Dukcapil Smart melalui ponsel anda. Kemudian lakukan registrasi sebagai pengguna aplikasi ini dengan memasukkan nomor KK, nomor KTP, nomor ponsel, melampirkan foto terkini dan alamat email.

Advertisement

BACA JUGA : Warga Pendatang Dilarang Asal Ubah KTP dan Balik ke Daerah Lagi

2. Setelah mendaftar anda akan diverifikasi dan mendapatkan konfirmasi dengan menunggu beberapa menit bahwa anda tercatat sebagai warga Bantul dan berhak menggunakan layanan Dukcapil Smart.

3. Setelah bisa login ke aplikasi Smart Dukcapil silahkan pilih menu KTP EL, kemudian klik tanda plus (+) pojok kiri bawah lalu akan muncul formulir pengajuan dengan tiga jenis permohonan yaitu pengajuan pemula, hilang/rusak dan perubahan data

4. Pilihan menu jenis prmohonan hilang/rusak

5. Silahkan isi formulir data pemohon dengan memasukkan NIK, nama, golongan darah, kecamatan serta melampirkan bukti KTP yang rusak

6. Cetang pilihan setuju lalu kirim

7. Selanjutnya data anda terkirim dan dalam proses validasi oleh petugas Dukcapil.

BACA JUGA : Dirjen Dukcapil: Layanan Kependudukan Kota Jogja Patut Dicontoh Daerah Lain

8. Anda tinggal menunggu proes validasi data. Setelah validasi lolos, maka di menu status KTP EL akan mendapatkan balasan dengan status selesai. Di pesan tersebut tercantum lokasi pengambilan KTP EL di kantor kecamatan dari pukul 08.00 sampai 13.00 dan biasanya disertai paling lambat tanggal pengambilan.

Catatan proses validasi biasanya butuh waktu sekitar 1-2 hari. Anda tinggal mengambil hasil cetak ulang KTP di kantor kecamatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gempur Rokok Ilegal

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perputaran Uang Judi Online Ribuan Anggota DPR Mencapai Rp25 Miliar

News
| Rabu, 26 Juni 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Inilah Rute Penerbangan Terpendek di Dunia, Naik Pesawat Hanya Kurang dari 2 Menit

Wisata
| Sabtu, 22 Juni 2024, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement