Advertisement
Respons Tapera, MBPI DIY Sebut Besaran Potongan Beratkan Pekerja dan Perusahaan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MBPI) DIY melihat kebijakan ini akan memberatkan buruh maupun perusahaan.
Koordinator MBPI DIY, Irsad Ade Irawan, menuturkan berdasarkan peraturan tersebut, setiap pekerja akan diwajibkan membayar iuran Tapera, berlaku untuk pegawai berstatus ASN maupun pegawai swasta. Iuran ini akan memberatkan buruh karena sudah ada iuran BPJS.
Advertisement
BACA JUGA: Gaji Karyawan Akan Dipotong 2,5% untuk Tapera, Begini Tanggapan Serikat Pekerja
“Potongan untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua atau dana pensiun mencapai 4 persen dari upah. Sedangkan dalam pasal 15 PP No. 21/2024, potongan gaji untuk iuran sebesar 2,5 persen dari upah. Sehingga jika ditotal, buruh akan mengalami pemotongan upah kurang lebih 6,6 persen,” katanya.
Para pekerja mandiri malahan harus menanggung sendiri seluruh iuran Tapera, lebih berat dari pekerja formal yang mendapatkan bantuan iuran 0,5% dari perusahaan. Lalu dari sisi perusahaan, potongan iutan ini pun juga dinilai memberatkan.
“Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, di mana 0,5 % ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sisa 2,5 % ditanggung oleh pekerja, akan pula memberatkan pengusaha lantaran pengusaha telah membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan,” ujarnya.
Selain masalah iuran, pemerintah harus bisa menjelaskan iuran Tapera tidak akan raib seperti kasus Jiwasraya. “Kepatuhan terhadap kaidah tata kelola diperlukan agar tak terjadi masalah di kemudian hari, seperti kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya,” ungkapnya.
Mengikuti program Tapera, yang pada dasarnya potong gaji dan atau iuran, menurutnya semestinya bersifat sukarela, dengan sasaran buruh yang memang kesulitan memiliki rumah. “Tapera prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain. Maka harus menerapkan kaidah-kaidah governance yang sudah ditetapkan,” paparnya.
BACA JUGA: BPD DIY dan BP Tapera Teken Kerja Sama Penyaluran Dana FLPP 2024
Menyikapi kebijakan ini, MBPI DIY menyatakan pertama, menolak besaran iuran Tapera yang mencapai total 3%. Kedua, menuntut pemerintah agar terlebih dahulu membangun sistem pengamanan iuran tapera agar tidak menjadi kasus jiwasraya yang lain.
“Ketiga, pemerintah memperbanyak pembangunan perumahan rakyat di DIY, dengan DP 0 persen dan cicilan maksimal Rp500.000 per bulan. Keempat, pemerintah menyempurnakan program jaminan perumahan rakyat. Kelima, naikkan upah buruh 50 persen, turunkan harga rumah 50 persen,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Nama Soeharto Resmi Dihapus dari Tap MPR 11/1998 Terkait KKN
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wuih! Ular Sanca 5 Meter Akhirnya Berhasil Dievakuasi dari Kolam Ikan di Banguntapan
- Waduh! Kerangka Baliho Peringatan Tsunami Milik BPBD Bantul di JJLS Dicuri
- Manunggal Fair 2024, 180 Stan Ramaikan Taman Budaya Kulonprogo
- Dies Natalis ke-59, UAJY Siap Cetak Lulusan yang Unggul Inovatif dan Adaptif di Perubahan Zaman
- Paniradya Kaistimewan Gencarkan Sosialisasi Pertanahan
Advertisement
Advertisement