Advertisement

Bea Cukai Jogja Optimistis Jumlah Penerimaan selama 2024 Tembus Rp1 Triliun

David Kurniawan
Selasa, 04 Juni 2024 - 19:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Bea Cukai Jogja Optimistis Jumlah Penerimaan selama 2024 Tembus Rp1 Triliun Bea Cukai Yogyakarta Optimalkan Layanan di Bandara Internasional YIA Melalui E-CD Nasional - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai DIY mendapatkan target penerimaan dikisaran Rp900 miliar hingga Rp1 triliun. Adapun pendapatan tersebesar yang diperoleh berasal dari cukai rokok.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai DIY, Tedy Hilmawan mengatakan, kantornya tak luput untuk memeroleh pendapatan dari aktivitas yang dilakukan. Di 2024 ada target penerimaan pendapatan yang jumlahnya mencapai Rp1 triliun.

Advertisement

BACA JUGA: PELAYANAN PUBLIK: Konsultasi Ekspor-Impor Kini Bisa Lewat JBSC

“Masih di kisaran Rp900an miliar dan kami menyakini target ini bisa terpenuhi,” kata Tedy di sela-sela kegiatan penghargaan Bejo Award di Hotel Platinum di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Selasa (4/6/2024).

Dia menjelaskan, untuk penerimaan paling besar berasal dari cukai rokok. Di sektor ini mampu menyumbang hingga 97% penerimaan di Bea Cukai Yogyakarta.

“Ini tak lepas dari beberapa pabrik rokok di wilayah DIY. untuk paling besar dipegang Sampoerna karena memiliki empat Lokasi mitra pelintingan sigaret di DIY,” katanya.

Selain itu, penerimaan juga berasal dari Kawasan berikat yang di DIY terdapat 22 perusahaan. Meski demikian, ia mengakui penerimaan dari sektor ini tidak sebesar seperti dari cukai rokok.

“Kalau Perusahaan di Kawasan berikat lebih ke pajak dan penyerapan tenaga kerja, meski aktivitasnya banyak mendatangkan bahan baku impor,” katanya.

Menurut Tedy, di Kawasan berikat belum bisa ditarik bea masuk, meski bahan baku untuk produksi berasal dari luar negeri. Pasalnya, bea masuk baru bisa ditarik apabila hasil produksi dijual di dalam negeri.

“Kalau dijual ke luar negeri lagi tidak kena karena memang kebijakannya seperti itu. Penarikan, baru dilakukan saat produk dipasarkan didalam negeri,” katanya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Bea Cukai Yogyakarta, Agung Prasetya menambahkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Oleh karenanya rutin dilakukan sosialisasi berkaitan dengan larangan menerima gratifikasi dan proses pelaporan dugaan pelanggaran dalam pelayanan.

Diharapkan dengan sosialisasi ini, maka bisa mewujudkan layanan yang berintegritas dan professional. Menurut dia, untuk laporan atau pengaduan bisa dilakukan melalui aplikasi WISE. “Kami jamin kerahasian dan akan ada perlindungan terhadap pelapor. Tapi, harapannya laporan ini juga dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup seperti video, poto dan lainnya,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gempur Rokok Ilegal

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Anggota DPR dan DPRD Main Judi Online, PPATK Diminta Ungkapkan Datanya

News
| Rabu, 26 Juni 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Inilah Rute Penerbangan Terpendek di Dunia, Naik Pesawat Hanya Kurang dari 2 Menit

Wisata
| Sabtu, 22 Juni 2024, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement