Advertisement
Bea Cukai Jogja Optimistis Jumlah Penerimaan selama 2024 Tembus Rp1 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai DIY mendapatkan target penerimaan dikisaran Rp900 miliar hingga Rp1 triliun. Adapun pendapatan tersebesar yang diperoleh berasal dari cukai rokok.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai DIY, Tedy Hilmawan mengatakan, kantornya tak luput untuk memeroleh pendapatan dari aktivitas yang dilakukan. Di 2024 ada target penerimaan pendapatan yang jumlahnya mencapai Rp1 triliun.
Advertisement
BACA JUGA: PELAYANAN PUBLIK: Konsultasi Ekspor-Impor Kini Bisa Lewat JBSC
“Masih di kisaran Rp900an miliar dan kami menyakini target ini bisa terpenuhi,” kata Tedy di sela-sela kegiatan penghargaan Bejo Award di Hotel Platinum di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Selasa (4/6/2024).
Dia menjelaskan, untuk penerimaan paling besar berasal dari cukai rokok. Di sektor ini mampu menyumbang hingga 97% penerimaan di Bea Cukai Yogyakarta.
“Ini tak lepas dari beberapa pabrik rokok di wilayah DIY. untuk paling besar dipegang Sampoerna karena memiliki empat Lokasi mitra pelintingan sigaret di DIY,” katanya.
Selain itu, penerimaan juga berasal dari Kawasan berikat yang di DIY terdapat 22 perusahaan. Meski demikian, ia mengakui penerimaan dari sektor ini tidak sebesar seperti dari cukai rokok.
“Kalau Perusahaan di Kawasan berikat lebih ke pajak dan penyerapan tenaga kerja, meski aktivitasnya banyak mendatangkan bahan baku impor,” katanya.
Menurut Tedy, di Kawasan berikat belum bisa ditarik bea masuk, meski bahan baku untuk produksi berasal dari luar negeri. Pasalnya, bea masuk baru bisa ditarik apabila hasil produksi dijual di dalam negeri.
“Kalau dijual ke luar negeri lagi tidak kena karena memang kebijakannya seperti itu. Penarikan, baru dilakukan saat produk dipasarkan didalam negeri,” katanya.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Bea Cukai Yogyakarta, Agung Prasetya menambahkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Oleh karenanya rutin dilakukan sosialisasi berkaitan dengan larangan menerima gratifikasi dan proses pelaporan dugaan pelanggaran dalam pelayanan.
Diharapkan dengan sosialisasi ini, maka bisa mewujudkan layanan yang berintegritas dan professional. Menurut dia, untuk laporan atau pengaduan bisa dilakukan melalui aplikasi WISE. “Kami jamin kerahasian dan akan ada perlindungan terhadap pelapor. Tapi, harapannya laporan ini juga dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup seperti video, poto dan lainnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025: DIY Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Hari Ini Jumat 4 April 2025
- Perekrutan SDM KAI Libatkan 12 Lembaga Pendidikan
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Jumat 4 April 2025: Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
Advertisement
Advertisement