Advertisement
Dua Bulan, 24 Tersangka Kasus Narkoba di Jogja Ditangkap, Puluhan Gram Ganja dan Sabu Disita
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus peredaran narkoba selama Mei hingga awal Mei, di Polresta Jogja, Jumat (7/6/2024) - Istimewa/Polresta Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satresnarkoba Polresta Jogja menangkap total sebanyak 24 tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika dan obat berbahaya (obaya). Jumlah tersangka ini merupakan akumulasi penangkapan selama Mei hingga awal Juni.
Kasatresnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan 24 tersangka tersebut terdiri dari 21 laki-laki dan tiga perempuan. “Total barang bukti yang kami dapatkan 23,39 gram sabu, 35,28 gram ganja dan 77.856 butir obaya,” ujarnya, Jumat (7/6/2024).
Advertisement
Dari 24 tersangka tersebut, lima diantaranya merupakan target operasi (TO) Polresta Jogja. “Sebenarnya mereka itu sudah lama, jadi kebetulan pas target operasi ya kita langsung targetkan mereka untuk sebagai TO kita karena sudah terpantau lama oleh anggota, dari jaringannya segala macam sehingga memang kita tetapkan yang kelima orang ini sebagai TO,” ungkapnya.
Mereka mengedarkan narkoba rata-rata dengan cara cash on delivery, (COD), media sosial dan juga jaringan. “Jadi dari medsos kayak Instagram, Facebook, dan itu sedang kami upayakan untuk mengejar ke atasnya karena dari bos ke para tersangka tidak pernah ketemu, jadi memang dia memesan, barang ditaruh baru dijemput,” paparnya.
Salah satu tersangka berinisial T, ditangkap di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman, pada Senin (27/5/2024). T ketahuan menyembunyikan timbangan di dalam kamus. “Jadi si tersangka ini mengelabui penyidik, menyimpan timbangan itu di dalam sebuah kamus. Buku itu cukup tebal sehingga di dalamnya bisa dimanfaatkan untuk menyimpan barang bukti,” ujarnya.
BACA JUGA: Penyalahgunaan Narkoba: Polresta Jogja Tangkap 7 Orang
Dari T, polisi mendapatkan barang bukti berupa 15 paket sabu yang dibungkus lakban dengan berat keseluruhan 23 gram. T dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Kemudian tersangka lain yang mengedarkan obaya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sedangkan untuk kasus ganja dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Salah satu tersangka, DM, 19, mengaku mengedarkan obaya karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Saya tidak memakai, cuma mengedarkan. Cuma kebutuhan buat sehari-hari. Baru beberapa ini. Baru bulan-bulan ini. Saya pengangguran, lulusan SMK,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement






