Penyalahgunaan Narkoba: Polresta Jogja Tangkap 7 Orang, Sita Sabu hingga Obar Berbahaya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tujuh tersangka kepemilikan narkoba dan psikotropika diringkus Polresta Jogja. Polisi menyita 16,26 gram sabu, 18,38 gram ganja, 10 butir psikotropika dan 68.332 butir obat berbahaya.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan tujuh tersangka tersebut meliputi pertama, RK, 31 tahun, Laki-laki, residivis kasus narkoba. Dari RK disita 1.000 butir pil warna putih bersimbol Y. “RK ditangkap pada 3 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB di wilayah Tamanmartani, Kalasan, Sleman,” ujarnya, Selasa (30/4/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Satu Bulan, Polresta Jogja Tangkap 13 Tersangka Kasus Narkoba
Tersangka kedua yakni IS, 24, laki-laki, dengan barang bukti 332 butir pil warna putih bersimbol Y. IS ditangkap pada 17 April 2024 di wilayah Sinduadi, Mlati, Seman. Tersangka ketiga WI, 36 tahun, Perempuan, dengan barang bukti 4.000 butir pil warna putih bersimbol Y. “Ditangkap pada 18 April 2024 di wilayah Tegalrejo, Kota Jogja,” katanya.
Tersangka berikutnya yakni SA, 45 tahun, laki-laki, residivis kasus narkoba, dengan barang bukti empat bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 12,72 gr dan 10 butir pil alprazolam 1 mg. SA ditangkap pada 18 April 2024 di Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Berikutnya MAZ, 36 tahun, laki-laki, Wiraswasta, dengan barang bukti enam paket sabu dengan berat keseluruhan 3,54 gr, sebuah timbangan digital dan sebuah bong atau alat hisap sabu. MAZ ditangkap pada 19 April 2024 di Banguntapan, Bantul.
Tersangka keenam ENA, 43 tahun, Perempuan, dengan barang bukti 63.000 butir pil waran putih bersimbolkan Y. ENA ditangkap pada 25 April 2024 di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman. Terakhir MRH, 23 tahun, laki-laki, dengan barang bukti ganja seberat 18,38 gram. “MRH ditangkap pada 27 April 2024 sekira di wilayah Karangwaru, Tegalrejo, Jogja,” ungkapnya.
Terhadap RK, IS WI dan ENA disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Terhadap MAZ disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar dan Pasal 60 ayat (2) UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Terhadap MRH disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. Terhadap SA disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar dan Pasal 62 UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja
- Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Bantul Petakan Kalurahan Pemasok Ikan Segar
- Ichlinks Video Competition, Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda melalui Kompetisi Video
- Siap-siap! Warga Sleman, Bantul dan Kulonprogo, Ada Pemadaman Listrik Hari Ini, Sabtu 23 November 2024, Cek Lokasinya di Sini
- Kampenye Akbar Heroe-Pena Libatkan Ribuan Warga
Advertisement
Advertisement