Dewan Mendesak Pemkab Kulonprogo Sediakan Kanal Pengaduan bagi Petani Soal Pupuk Bersubsidi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo didesak untuk menyediakan layanan secara daring atau hotline pengaduan di kios pupuk bersubsidi untuk mengantisipasi persoalan distribusi hingga pembelian pupuk oleh petani.
Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo, Yuliyantoro mengatakan banyak petani yang mengeluh soal distribusi dan ketersediaan pupuk, yang menyebabkan keterlambatan pemupukan.
Advertisement
BACA JUGA: Cegah Penyelewengan, Satgasus Pantau Distribusi Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul
"Kami telah melaksanakan rapat kerja dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, kami merekomendasikan pemasangan papan hotline pengaduan pupuk sehingga petani mengetahui ke mana harus mengadu soal ketersediaan pupuk," kata Yuliyantoro, Sabtu (8/6/2024).
Ia mengharapkan alokasi pupuk subsidi bagi petani juga dikembalikan ke mekanisme awal, yakni sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) supaya serapan bisa maksimal dan tetap sasaran.
"Hal yang paling utama dalam distribusi pupuk bersubsidi adalah pengawasan yang ketat, sehingga tidak terjadi penyelewengan pupuk," katanya.
Yuliyantoro mengharapkan syarat penebusan pupuk bersubsidi dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dari sebelumnya kartu tani.
"Permudah petani menebus pupuk hanya dengan menggunakan KTP," katanya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulon Progo Sudarna mengatakan ide yang baik untuk meningkatkan pelayanan kelompok pedagang pupuk (KPL) ke konsumen (petani).
"Saat ini, layanan aduan ini sedang dibahas dan disiapkan," katanya.
Kepala Bidang Sarana dan Pengembangan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo Wazan Mudzakir mengatakan pengawasan dan distribusi pupuk dilaksanakan lintas instansi yang dikoordinasikan dalam wadah Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida.
Pembinaan terhadap kios pupuk bersubsidi dilakukan secara internal melalui jalur distribusi berjenjang yang dibina oleh PT Pupuk Indonesia, sedangkan dari pemerintah Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida merupakan tim gabungan dari berbagai instansi yang dikoordinasikan oleh Bagian Administrasi Perekonomian yang terdiri dari Disdagin, Dinas Pertanian, Pol PP, bahkan ada unsur dari kejaksaan dan kepolisian.
"Pupuk bersubsidi itu pembinanya gabungan, banyak pihak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tabrak Pengendara setelah Terabas Lampu Merah, Pemotor Alami Luka Berat
- Pemkab Siapkan Rp52,7 Miliar untuk Makan Bergizi Gratis, Defisit APBD Bantul Kian Dalam
- Heboh Kabar Pembebasan Dirinya, Mary Jane Veloso Telepon Kedubes Filipina
- Bawaslu DIY Petakan Potensi Kerawanan TPS Pilkada 2024, Listrik & Internet Kerap Jadi Kendala
- Kunjungi Harian Jogja, Mahasiswa Universitas PGRI Madiun Tanyakan Kiat Bertahan di Era Digital
Advertisement
Advertisement