753 TPS di Kulonprogo untuk Pilkada 2024 Ditetapkan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 753 tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024 di Kulonprogo ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Jumlah TPS tersebut tersebar di 12 kapanewon.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulonprogo Ria Harlinawati di Kulon Progo, mengatakan pemetaan TPS dilakukan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo bersama panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kulon Progo pada 22 Mei sampai dengan 5 Juni 2024.
Advertisement
Adapun sebaran TPS Pilkada 2024 berdasarkan berita acara KPU Kabupaten Kulonprogo Nomor 27/PL.02.1-BA/3401/3/2024 tanggal 5 Juni 2024, yakni Temon 49 TPS, Wates 71 TPS, Panjatan 66 TPS, Galur 53 TPS, Lendah 69 TPS, Sentolo 88 TPS, Pengasih 83 TPS, Kokap 65 TPS, Girimulyo 42 TPS, Nanggulan 49 TPS, Samigaluh 56 TPS, dan Kalibawang 62 TPS.
"Pemetaan TPS dilakukan dengan mendasari Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 yang menyebutkan bahwa jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih dan menginstruksikan agar dalam melakukan pemetaan TPS, KPU kabupaten/kota memaksimalkan jumlah pemilih," kata Ria Harlinawati.
Ia mengatakan dalam pemetaan TPS, KPU Kulonprogo memaksimalkan jumlah pemilih agar mendekati 600 pemilih per TPS, namun ada beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan yakni tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan serta tidak memisahkan pemilih satu keluarga (NKK) pada TPS yang berbeda.
BACA JUGA: Jumlah TPS Pilkada Kulonprogo 2024 Dipastikan KPU Menyusut, Bawaslu Siap Awasi
"Selain itu, kami juga mempertimbangkan kondisi geografis dan kemudahan pemilih yang nantinya akan berdampak pada partisipasi pemilih,” katanya.
Adapun jumlah pemilih di Kulonprogo berdasarkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan DPT Pemilu terakhir sejumlah 348.412 dengan jumlah NKK 156.049. Berdasarkan jumlah TPS tersebut, KPU Kabupaten Kulon Progo menetapkan jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan melakukan coklit sebanyak 1.383.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa jumlah pemilih lebih dari 400, KPU Kabupaten/Kota dan PPS membentuk dua pantarlih di TPS tersebut. Ria juga mengungkapkan bahwa masih ada potensi jumlah TPS bertambah mengingat adanya potensi TPS lokasi khusus.
"Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Rutan IIB Wates terkait potensi TPS lokasi khusus di rumah tahanan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement