Jumlah TPS Pilkada Kulonprogo 2024 Dipastikan KPU Menyusut, Bawaslu Siap Awasi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Berbagai pemetaan dan persiapan dilakukan KPU Kulonprogo untuk menyelenggarakan Pilkada 2024. Salah satu pemetaan yang dilakukan adalah penyusutan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digunakan untuk Pilkada Kulonprogo 2024 nanti.
Penyusutan jumlah TPS terjadi karena perbedaan jumlah pemilih yang dapat mencoblos di satu TPS bertambah jika dibanding Pemilu 2024 kemarin. Saat Pemilu 2024 itu dibatasi satu TPS menampung 300 orang.
Advertisement
Sedangkan dalam Pilkada Kulonprogo 2024 nanti, satu TPS maksimal dapat menampung 800 orang. "Sesuai aturan memang untuk Pilkada itu satu TPS maksimal 800 orang, kalau Pileg dan Pilpres maksimal 300 orang. Dari perbedaan batas maksimal itu, Pilkada Kulonprogo nanti dipastikan jumlah TPS menyusut dibanding Pemilu 2024 kemarin," kata Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana pada Rabu (17/4/2024).
Budi menjelaskan pihaknya akan membatasi tiap TPS untuk Pilkada Kulonprogo 2024 sebanyak maksimal diisi 500 orang. "Kami tidak ambil batas maksimal 800 orang seperti di peraturan, kami batasi jadi 500 orang saja untuk di Kulonprogo," terangnya.
Baca Juga
Jaring Bakal Calon Bupati Pilkada, PKS Kulonprogo: 3 Kader Internal, 6 Tokoh Masyarakat
Pilkada Kulonprogo 2024 Masih Dibahas Internal Partai, Kriteria Kandidat Mulai Dipetakan
Pilkada Kulonprogo 2024, Gerindra Jaring Empat Kandidat
Pembatasan 500 orang dalam satu TPS untuk Pilkada 2024 nanti, jelas Budi, karena topografi wilayah yang berbukitan. "Kalau 800 orang ini jarak TPS dengan pemilihnya kemungkinan bisa jauh, apalagi di daerah utara yang berbukit-bukit," ungkapnya.
Ditakutkan jika jarak antara pemilih dan TPS terlalu jauh maka partisipasi masyarakat akan menurun. "Target kami partisipasi pemilih makin meningkat pada Pilkada ini dibanding Pilkada 2017 lalu," ujarnya.
Pemetaan lain yang sudah dilakukan KPU Kulonprogo untuk menyongsong Pilkada 2024, lanjut Budi, adalah penetapan jumlah minimal dukungan untuk jalur perseorangan. "Kami sudah tetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kulonprogo No.343/2024 batas dukungan calon bupati jalur perseorangan minimal 29.329 orang dengan KTP-nya," jelasnya.
Penetapan itu sudah sesuai dengan ketentuan KPU RI, dimana untuk daftar pemilih tetap 345.038 orang minimal dukungannya sebanyak 8,5%. "Sementara persiapan lain untuk panitia ad hoc seperti PPK dan PPS masih menunggu arahan KPU RI, akan menggunakan yang sudah ada dari Pemilu 2024 kemarin atau membuka pendaftaran baru," tuturnya.
Sementara itu Bawaslu Kulonprogo menyampaikan siap mengawal proses Pilkada 2024. "Termasuk mengawal pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 ini," kata Ketua Bawaslu Kulonprogo, Marwanto.
Marwanto menjelaskan pihaknya juga sudah menyiapkan catatan dan masukan dari penyelenggara Pemilu 2024 kemarin agar jadi bahan perbaikan Pilkada nanti. "Semuanya agar penyelenggaraan Pilkada 2024 nanti makin berkualitas dan baik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement