Advertisement

Promo November

Pilkada 2024, KPU DIY Perlu 10.733 Pantarlih

Yosef Leon
Senin, 10 Juni 2024 - 15:37 WIB
Maya Herawati
Pilkada 2024, KPU DIY Perlu 10.733 Pantarlih Kepala Daerah - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAKomisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota di wilayah DIY memulai proses rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada 13 Juni 2024. Sebanyak 10.733 petugas dibutuhkan penyelenggara Pemilu di DIY untuk kebutuhan verifikasi data pemilih guna persiapan Pilkada serentak November mendatang.

Anggota KPU DIY Sri Surani mengatakan proses pendaftaran petugas pantarlih akan dibuka pada 13 Juni mendatang. Setelah melewati proses seleksi yang kurang lebih sama seperti rekrutmen, mereka akan dilantik pada 24 Juni mendatang untuk bekerja selama sebulan.

Advertisement

"Mereka akan bertugas dari 24 Juni sampai 24 Juli untuk memastikan data pemilih terverifikasi dengan akurat," ujarnya, Senin (10/6/2024).

Menurut dia, kebutuhan petugas Pantarlih sedikit berbeda dibandingkan kebutuhan pada Pemilu lalu. Sebab ada aturan baru dari pusat yang menyatakan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang harus diisi dengan dua orang Pantarlih, sementara di bawah 400 hanya satu pantarlih.

"Maka kebutuhan sebanyak 10.733 petugas itu dinamis, karena masih ada beberapa kabupaten yang belum melaksanakan pleno dan melaporkan berapa petugas yang perlu direkrut," katanya.

BACA JUGA: Kemenkominfo Ancam Blokir Telegram karena Dianggap Tak Kooperatif Berantas Judi Online

Surani menerangkan nantinya petugas pantarlih akan memverifikasi data pemilih dari pintu ke pintu berdasarkan nama dan alamat yang diserahkan dari Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan data pemilih potensial. Ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya tumpang tindih data pemilih.

Pada Pemilu lalu sempat ditemukan fenomena warga yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili tetap dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) wilayah tertentu. Bahkan jelang hari pencoblosan tetap diundang untuk memberikan hak suaranya.

"Pantarlih memang harus memastikan kembali pemilih dengan akurat, data yang dari Kemendagri itu akan diolah dan diveriifikasi by name by adress, di situ juga harus diperbarui kalau meninggal ya diberi keterangan begitu dan dicoret," jelasnya.

Nantinya petugas pantarlih hanya mencocokkan dan memverifikasi data yang sudah diperoleh dengan menggunakan aplikasi e-coklit yang tersistem langsung dengan KPU setempat dan pusat. "Data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri untuk DIY itu ada 2.903.196 dan hasil sinkronisasi di KPU RI sebesar 2.890.766, itu nanti yang akan diveriifikasi ulang oleh pantarlih," katanya.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk penguatan dan persiapan pengawasan Pilkada 2024 terutama untuk tahapan pemutakhiran data pemilih yang berasal dari DP4 dan Data Pemilu Terakhir 2024 yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan.

Menurut Najib, tahapan ini memiliki celah kerawanan yakni pemilih yang meninggal dunia tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang telah pindah alamat yang baru tapi masih terdaftar di tempat asal, serta potensi alih status menjadi TNI/Polri atau sebaliknya.

"Untuk mengantisipasi celah kerawanan tersebut Bawaslu DIY memerlukan dukungan dari banyak pihak agar pelaksanaan Pilkada transparan dan akuntabel serta pengolahan data oleh KPU DIY menjadi Data berjalan optimal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online

News
| Kamis, 21 November 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement