Kemantren Mantrijeron Menggelar FGD Perbarui Standar Pelayanan Publik
Advertisement
Harianjogja.com, MANTRIJERON—Pemerintah Kemantren Mantrijeron menggelar Forum Group Discusion (FGD) dan Forum Konsultasi Publik di Aula Kemantren Mantrijeron, Selasa (11/6/2024).
Kegiatan ini diikuti berbagai stakeholder, mulai dari perwakilan kampung, TP PKK, hingga akademisi. FGD dan Forum Konsultasi Publik ini merupakan bagian dari penyusunan kembali standar pelayanan publik.
Advertisement
"Melalui Forum Konsultasi Publik jajaran Pemerintah Kemantren Mantrijeron mencoba untuk mendengarkan berbagai aspirasi warga," kata Kepala Jawatan Umum Kemantren Mantrijeron Dewi Utami Pratama Rini di sela kegiatan.
Dia menjelasan ada beberapa regulasi yang bakal diubah. Perubahan regulasi ini menjadikan standar pelayanan publik juga harus diperbarui. Salah satunya terkait dengan perizinan makam. Jika sebelumnya untuk mengurus izin pemakaman dipungut retribusi, maka pada regulasi terbaru, aturan tersebut dihapuskan.
"Jadi tidak ada biaya izin pemakaman lagi alias gratis. Ada juga perubahan regulasi soal penyelenggaraan pondokan," katanya.
Untuk regulasi baru penyelenggaraan pemondokan, katanya, kemantren harus melaksanakan rekomendasi teknis pelaksanaan penyelenggaraan pondokan.
"Aturan ini sebelumnya belum ada, tapi di aturan yang baru ada. Oleh karenanya, kami membuat standar pelayanannya untuk rekomendasi pondokan," ujar Dewi.
Masukan atau aspirasi dari warga nantinya akan ditindaklanjuti dengan memperbaharui standar pelayanan publik Kemantren Mantrijeron. Standar pelayanan publik itu nantinya akan menjadi dasar pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Dewi menuturkan, pelayanan di Kemantren Mantrijeron sejauh ini nilainya baik. Bahkan survei kepuasan masyarakat mencapai 85,04 atau masuk dalam kategori sangat baik. "Di review Google pun juga di 4,2. Artinya masyarakat menilai layanan yang ada di sini baik," imbuhnya.
Gelaran ini turut mengundang pemateri dari akademisi. Tepatnya, Peneliti Research Center For Politics and Government (Polgov) UGM Farha Kamalia. Farha mengatakan sudah semestinya standar pelayanan publik diperbaharui secara berkala.
Menurutnya, ada berbagai regulasi yang sudah tak relevan dengan perkembangan zaman. Dia mengatakan intensitas pembaharuan survei pelayanan publik dilakukan berdasarkan kebutuhan dari masing-masing instansi pemerintah.
"Misal 5 tahunan, tergantung pemerintahnya. Misal ada aturan baru dari pemerintah pusat, maka pemerintahan level bawahnya akan merevisi standar pelayanan publik," kata Farha.
Standar pelayanan publik, lanjutnya, akan menjadi dasar pelaksaan pelayanan. Di dalamnya mengatur secara detail. Misalnya, berkaitan dengan pembiayaan hingga aturan soal kompetensi pemberi layanan.
Farha turut mengapresiasi warga Kemantren Mantrijeron yang turut aktif menyampaikan aspirasi. Aspirasi itu menurutnya penting. Pemerintah perlu tahu apa yang diinginkan dan menjadi kebutuhan masyarakat. Sehingga nantinya pelayanan bisa berjalan dengan optimal.
"Kalau hanya mengira-ngira saja dari perspektif pemerintah bisa jadi tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. FGD ini baik untuk selalu diadakan sebelum standar pelayanan publik baru ini sebagai bahan ajang masyarakat berpartisipasi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement