Advertisement

Promo November

Penting! Ini 3 Kategori Calon Pendaftar PPDB SMP Negeri di Jogja Wajib Lakukan Pendataan

Alfi Annisa Karin
Rabu, 12 Juni 2024 - 17:57 WIB
Sunartono
Penting! Ini 3 Kategori Calon Pendaftar PPDB SMP Negeri di Jogja Wajib Lakukan Pendataan PPDB Online - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, UMBULHARJO—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Jogja mendorong masyarakat untuk memperhatikan syarat-syarat pelaksanaan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB). Ada beberapa jalur hingga berbagai syarat lainnya yang benar-benar harus dicermati.

Misalnya saja soal pendataan, ada beberapa kasus yang menyebabkan nama siswa belum tercatat dalam database Dinas Dikpora. Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan, Data dan Sistem Informasi Dinas Dikpora Kota Jogja Mannarima menuturkan setidaknya tiga kategori wajib melakukan pendataan. Ditujukan bagi peserta didik yang mendaftar SMP. Pertama adalah peserta didik yang punya C1 Kota Jogja, tapi bersekolah di luar Kota Jogja. Pendataan kategori ini dibuka hingga 21 Juni 2024.

Advertisement

BACA JUGA : LO DIY Bakal Pantau Pelaksanaan PPDB DIY 2024

Kedua, pendataan juga wajib dilakukan oleh peserta didik dari luar Provinsi DIY. Pada kondisi ini, peserta didik bahkan wajib mengikuti asesmen standarisasi pendidikan daerah (ASPD). Sebab, standarisasi tiap mata pelajaran dari tiap wilayah berbeda-beda.

"Mereka harus sama nilainya dengan anak-anak di DIY, sehingga mereka wajib melakukan pendataan dan wajib melakukan ASPD. Apabila mereka melakukan ASPD di Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo, Sleman, itu nilainya boleh dipakai. Tidak harus di Dinas Dikpora Kota Jogja. Jadwal kita hanya sampai 13 Juni," kata Mannarima, Rabu (12/6/2024).

Kategori ketiga yang juga wajib melakukan pendataan adalah peserta didik yang tidak tercatat sebagai pemegang kartu menuju sejahtera (KMS), tapi ada anggota keluarga yang menjadi pemegang KMS pada KK yang sama. Mannarima menjelaskan, pemegang KMS bisa mengikuti PPDB dengan jalur khusus Afirmasi KMS. Untuk itu, peserta didik yang punya keluarga pemegang KMS bisa melakukan pendataan untuk bisa mengikuti PPDB Jalur Afirmasi KMS.

"Pendataan KMS dibuka sampai 24 Juni 2024 di UPT JPD Dinas Dikpora Kota Jogja," ujarnya.

Mannarima mengatakan, belakangan ini pihaknya telah sibuk melakukan pendataan terhadap 3 kategori itu. Namun, menurutnya pendaftar masih belum optimal. Dia mengimbau orang tua untuk lebih cermat. Jangan sampai, pendataan tak dilakukan dan baru berbondong-bondong mengurus pendataan saat PPDB dimulai. Sebab, ini nantinya bisa jadi kendala lantaran sistem PPDB dan sistem pendataan tak bisa dibuka secara bersamaan.

BACA JUGA : PPDB DIY 2024: Dikpora DIY Imbau Calon Murid Cermat dan Proaktif

"Kalau pada saat proses PPDB baru pendataan akan terkendala karena sistem itu akan dibuka, dimasukkan pendataannya. Ini bisa memakan waktu lama. Tidak dapat dilakukaan input data dan proses PPDB secara bersamaan, sehingga biasanya yang pendataan akan dilakukan setelah proses hari itu selesai," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Erdogan Desak Negara Dunia Terapkan Putusan Penangkapan Netanyahu

News
| Minggu, 24 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement