Advertisement

Promo November

PPDB DIY 2024: Dikpora DIY Imbau Calon Murid Cermat dan Proaktif

Media Digital
Senin, 10 Juni 2024 - 05:47 WIB
Sunartono
PPDB DIY 2024: Dikpora DIY Imbau Calon Murid Cermat dan Proaktif Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY mengimbau kepada calon murid yang tengah mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMAN/SMKN di wilayahnya untuk memperhatikan lini masa atau tahapan yang sedang berlangsung dengan cermat. - Istimewa.

Advertisement

JOGJA—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY mengimbau kepada calon murid yang tengah mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMAN/SMKN di wilayahnya untuk memperhatikan lini masa atau tahapan yang sedang berlangsung dengan cermat.

Instansi ini membagi jadwal PPDB ke dalam 13 tahapan dan sudah dimulai sejak pertengahan Mei lalu. Aturan terbaru tentang PPDB DIY termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 25/2024 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No. 15/2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN, SMKN dan SLB. Kemudian diperkuat dengan Keputusan Kepala Dikpora DIY No 0841/KEPKA/2024 tentang Prosedur Operasional Standar PPDB SMAN, SMKN dan SLB DIY Tahun Ajaran 2024/2025.

Advertisement

Adapun tahapan PPDB 2024 dimulai dengan Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD) pada 15-24 Mei (pendaftaran) dan 30-31 Mei (pelaksanaan) khusus bagi calon murid yang belum mengikuti ASPD DIY; input data bagi calon murid luar DIY dan lulusan DIY sebelum 2024 pada 20 Mei-6 Juni; cek NIK pada 22 Mei-6 Juni: verifikasi dokumen 3-6 Juni; pendataan radius tempat tinggal calon murid 3-6 Juni.

Kemudian pengajuan akun dan aktivasi PIN/Token pada 13-21 Juni; pendaftaran dan seleksi PPDB 24-25 Juni (jalur zonasi radius, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/PTO), pendaftaran dan seleksi PPDB 26-27 Juni (jalur zonasi reguler dan jalur prestasi); pengumuman 28 Juni; daftar ulang 1-3 Juli; pengumuman daya tampung belum terisi 3 Juli; pendaftaran dan seleksi pemenuhan daya tampung sekolah 4-5 Juli dan pengumuman hasil seleksi pemenuhan daya tampung sekolah 5 Juli.

Pengajuan Akun dan Aktivasi PIN/Token

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dikpora DIY, Raden Suci Rohmadi, menjelaskan dalam waktu dekat PPDB di wilayahnya akan memasuki tahapan pengajuan akun dan aktivasi PIN/Token pada 13-21 Juni pukul 12.00 WIB. Calon murid diminta untuk mencermati tahapan ini untuk meminimalisasi ketertinggalan proses pendaftaran.

"Kalau terlambat tidak bisa dibuka kembali. Pada tahap itu calon murid akan mengajukan akun dan mengunggah KK serta surat keterangan lulus dari SMP yang akan keluar 10 Juni. Keperluan ini untuk mendapatkan akun yang digunakan saat seleksi PPDB," jelasnya, Jumat (7/6).

Setelahnya calon murid akan melakukan proses pendaftaran tahap pertama untuk jalur zonasi radius, afirmasi dan PTO pada 24-25 Juni dan ditutup terakhir pukul 16.00 WIB. Artinya calon murid masih bisa melakukan perubahan pilihan jalur dan sekolah sampai pukul 15.59 WIB saja.

Kemudian tahap kedua pendaftaran untuk jalur zonasi reguler dan prestasi digelar 26-27 Juni, dengan batas waktu 16.00 WIB. “Kalau calon murid sudah lolos di pendaftaran tahap pertama tidak bisa daftar lagi ke tahap dua karena beda hari dan jalurnya. Data calon murid itu akan terkunci otomatis," ujarnya.

Diketahui bahwa kuota untuk masing-masing jalur PPDB yakni sebanyak 55% untuk jalur zonasi (50% zonasi reguler dan lima persen zonasi radius). Jumlah ini sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud untuk mengakomodasi calon murid yang berdomisili dekat dengan lokasi sekolah. Kemudian jalur prestasi 20%, jalur PTO 5% dan jalur afirmasi 20%.

Sementara, jika seluruh proses PPDB rampung digelar tapi sekolah masih menyisakan kuota bagi calon murid, akan kembali digelar tahapan seleksi pemenuhan daya tampung sekolah yang secara umum sama dengan tahapan PPDB jalur zonasi selama dua hari pada 4-5 Juli mendatang. Adapun jumlah peserta didik baru dalam setiap rombongan belajar/kelas pada SMAN dalam satu rombongan belajar sebanyak 36 murid dan rombel terakhir paling sedikit 20 murid.

Di sisi lain SMKN dalam satu rombel sebanyak 36 murid dan rombel terakhir paling sedikit 15 murid. Jumlah rombel keseluruhan tiap SMAN minimal tiga, masing-masing tingkat paling sedikit satu dan maksimal 36 masing-masing tingkat paling banyak 12.
Di sisi lain, SMKN minimal tiga, masing-masing tingkat paling sedikit satu dan maksimal 72 masing-masing tingkat paling banyak 24. Sekolah juga wajib menyediakan akses pelayanan pendidikan bagi calon murid disabilitas maksimal dua.

Perbedaan Aturan

Suci menerangkan ada dua hal utama yang berbeda pada pelaksanaan PPDB tahun ini yakni soal data kependudukan calon murid yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan minimal nilai gabungan untuk mendaftar pada jalur prestasi. Keduanya ini diubah lantaran adanya masukan dari masyarakat dan mengevaluasi pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya agar lebih optimal. "Untuk data kependudukan, misalnya status famili lain yang dititipkan pada KK sekarang sudah tidak boleh dan yang diakui hanya status cucu atau anak," jelasnya.

Namun jika ada calon murid yang mengalami situasi tertentu seperti orang tua meninggal dunia atau bercerai, harus bisa melampirkan surat keterangan yang menguatkan status tersebut. Misalnya jika orang tua meninggal dunia, KK harus dilengkapi dengan surat keterangan kematian atau surat keterangan cerai jika orang tua demikian adanya.

"Bagi calon peserta didik baru yang terlanjur titip dalam KK dengan status Famili lain dan tidak dapat melengkapi dokumen pendukung seperti akta kematian, akta perceraian, serta akta perwalian akan diberikan kesempatan mengubah data kependudukannya dikembalikan kepada alamat domisili sesuai KK orang tua dan perubahan data ini dilakukan melalui aplikasi dan hanya untuk kepentingan PPDB," ucapnya.

Penyesuaian aturan ini melihat fenomena di lapangan yang banyak munculnya fenomena titip menitip KK. Padahal aturan zonasi dibuat agar murid lebih dekat dengan sekolah dan tempat tinggalnya, sehingga aturan ini berlaku secara nasional.

Sementara pada jalur prestasi, Dikpora DIY juga mengurangi grade keseluruhan nilai. Tahun lalu minimal nilai gabungan adalah 330 dan tahun ini diturunkan menjadi 300. Perubahan ini merupakan masukan dari berbagai pihak lantaran tahun lalu prasyarat nilai jalur prestasi dianggap terlalu besar.

"Semuanya sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat dan calon murid baik secara tahap muka maupun melalui platform lain. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat juga agar proaktif dan cermat pada setiap tahapan pelaksanaan PPDB," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement