Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih di Kulonprogo Digelar Besok
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo akan menggelar rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih Pemilu 2024 pasca-penetapan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo Hidayatut Toyyibah di Kulonprogo, Rabu (12/6/2024), mengatakan pada Rabu, 12 Juni 2024, KPU Kabupaten Kulon Progo menerima Surat Dinas KPU RI tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.
Advertisement
"Surat tertanggal 11 Juni 2024 tersebut memerintahkan KPU provinsi/KPU kabupaten yang wilayah kerjanya mencakup locus provinsi dan kabupaten/kota yang permohonan pemohonnya ditolak/tidak dikabulkan/tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi diperintahkan untuk melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota secara serentak pada tiga hari setelah disampaikannya surat dinas," kata Hidayatut Toyyibah.
Ia mengatakan melalui pembacaan putusan dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan termohon partai NasDem dalam perselisihan hasil pemilihan umum atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
BACA JUGA:Â Rekrutmen Pantarlih untuk Pilkada Kulonprogo Diminta Diumumkan di Tempat Terbuka
"Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Dinas KPU RI, KPU Kabupaten Kulon Progo akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 14 Juni 2024," katanya.
Hidayatut Toyyibah mengatakan pasca- penetapan kursi dan calon anggota DPRD, KPU Kabupaten Kulon Progo akan menyampaikan salinan SK calon terpilih kepada gubernur melalui bupati untuk pengucapan sumpah/janji.
"Sebelum penyampaian SK calon terpilih, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK dan tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten Kulon Progo paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Biro PIWP2 Setda DIY Terus Dorong Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan
- Hadapi PSBS Biak di Lanjutan Liga 1, Ricky Cawor: Atmosfer Positif sedang Lingkupi PSS
- Program Makan Bergizi Gratis Butuh Kolaborasi Lintas Sektoral
- Tak Cuma Ribuan Alat Timbang dan Ukur, Pemkab Gunungkidul Juga Tera Ulang SPBU
- Artjog 2025 Mulai Disosialisasikan, Ajak Seniman dan Penikmat Seni Ikut Ramaikan Lebaran Seni
Advertisement
Advertisement