Advertisement

Promo November

ORI DIY Beberkan Modus Pungutan Liar Selama Tahun Ajaran Baru

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 19 Juni 2024 - 12:37 WIB
Maya Herawati
ORI DIY Beberkan Modus Pungutan Liar Selama Tahun Ajaran Baru Ilustrasi pungli. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY mencatat masih ada kewajiban pembelian seragam dan pungutan di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu. ORI DIY ingatkan agar dinas terkait memperkuat pengawasan ke setiap satuan pendidikan pada PPDB kali ini.

Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi ORI DIY, Chasidin menyampaikan ORI DIY menemukan ada 19 permasalahan penjualan seragam dan 22 permasalahan pungutan liar di sekolah pasca PPDB 2023. Permasalah tersebut ditemukan di tingkat SD, SMP, dan SMA.

Advertisement

Dia menuturkan terkait penjualan seragam telah ada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.13/2023 yang menyebutkan tentang larangan sekolah memaksakan pengadaan seragam sekolah kepada orang tua siswa. Namun, selama tahun 2023 ada beberapa permasalahan terkait penjualan seragam.

“Dalam Pergub [diatur] agar sekolah tidak menjual seragam, [karena itu] banyak sekolah tidak menjual seragam. Namun, ada beberapa modus, [penjualan seragam] diserahkan ke paguyuban orang tua. Walaupun, ‘paguyuban orang tua disetir oleh sekolah’,” ujarnya Rabu (19/6/2024).

Di salah satu sekolah misalnya, ORI DIY menemukan ada seragam seharga Rp700 ribu di pasaran, namun dijual oleh pihak sekolah sekitar Rp1,5 juta.

Selain itu, masih ada beberapa permasalahan terkait dengan pungutan pasca PPDB. Dia menuturkan dalam regulasi yang ada sekolah dilarang mengenakan pungutan kepada orang tua siswa, namun pengenaan sumbangan masih diperbolehkan.

Pengenaan sumbangan diperbolehkan dengan ketentuan tidak ada ketentuan nominal uang dan waktu pemberian sumbangan.

Menurut Chasidin, ORI DIY telah membuka posko pengaduan PPDB untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa. Dia menuturkan apabila ada dugaan pelanggaran, maka orang tua siswa dapat melaporkan ke posko tersebut.

BACA JUGA: Joko Sebut Berpisah di Pilkada 2024, Bupati Halim Membantah

Tanggung Jawab Orangtua

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Nugroho Eko Setyanto menegaskan larangan setiap sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun saat tahun ajaran baru. Selain itu, menurutnya Disdikpora Bantul juga telah mengantisipasi permasalahan terkait pembelian seragam di sekolah. Pihaknya telah menyampaikan surat edaran terkait ketentuan pembelian seragam kepada seluruh satuan pendidikan di Bantul.

“Sekolah dan komite sekolah tidak boleh menjual seragam kepada siswa. Seragam menjadi tanggung jawab orang tua,” ujarnya.

Dia pun menegaskan tidak ada keharusan siswa menggunakan seragam baru saat tahun ajaran baru. Sehingga apabila siswa menggunakan seragam milik kerabatnya pun diperbolehkan.

“Kami menyampaikan seragam adalah tanggung jawab orang tua, membelinya di manapun, menggunakan [seragam] yang tidak baru, misal menggunakan punya kakaknya masih bagus, mau dipakai silakan,” ujarnya.

Dia pun mengimbau agar penyelenggaraan PPDB berlangsung sebagaimana yang telah diatur. Dia menuturkan apabila ada dugaan pungutan selama PPDB, maka orang tua siswa dapat melaporkannya ke posko yang telah dibentuk Disdikpora Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement