Advertisement
ORI DIY Sebut Sistem Aplikasi PPDB 2024 Banyak Dikeluhkan, Ini Masalah yang Kerap Muncul
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tim Pemantau PPDB Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY banyak mendapatkan laporan soal sistem aplikasi yang digunakan calon murid saat mengunggah dokumen dan nilai yang bermasalah.
Calon murid banyak yang mengeluh saat memasukkan nilai gabungan yang hasilnya malah jauh lebih rendah saat menggunakan rumus. "Keluhan kebanyakan soal aplikasi PPDB di mana rumus untuk penjumlahan nilai gabungan itu masih banyak yang masalah. Jadi nilai yang keluar setelah dimasukkan ke sistem jadi lebih rendah dari pada nilai aslinya," kata Koordinator Tim Pemantau PPDB ORI DIY Chasidin, Kamis (20/6/2024).
Advertisement
Chasidin menerangkan sistem aplikasi yang langsung dikontrol oleh Pusat menjadikan pemulihan data yang diunggah murid berlangsung cukup lama. Namun demikian, lanjut dia, Pusat sudah memastikan bahwa data yang salah akibat sistem akan diperbaiki sesegera mungkin. "Sudah kami klarifikasi ke dinas dan mereka bilang itu kesalahan sistem dari Jakarta dan butuh waktu untuk memperbaiki," ujarnya.
Sementara dua jalur PPDB yang rentan tidak tepat sasaran yakni jalur zonasi dan afirmasi dipastikan Chasidin aturannya lebih ketat pada tahun ini. Tahun-tahun sebelumnya, jalur afirmasi yang dikhususkan bagi calon murid pra sejahtera malah banyak diakses oleh kalangan menengah ke atas. Sementara zonasi dibayangi dengan fenomena titik KK.
"Jalur afirmasi belum ada keluhan karena tahun ini lebih ketat. Calon murid harus terdata di DTKS, artinya kalau tidak terdata di sistem ya mereka tidak bisa masuk jalur itu," jelasnya.
Menurut Chasidin, penentuan DTKS memang sudah masuk ke ranah Kementerian Sosial. Hanya saja pihaknya memastikan bahwa calon murid yang masuk dan ditetapkan ke dalam golongan itu sudah melewati tahapan verifikasi yang panjang dan berjenjang. "Tahun ini aturannya murid memang harus memilih sesuai dengan jalur, tidak seperti tahun lalu," imbuhnya.
BACA JUGA: PPDB SMA/SMK DIY 2024: Ini Daya Tampung Kursi SMA Favorit di Kota Jogja
Sementara pada jalur zonasi aturannya juga semakin diperketat. Calon murid yang tertera pada KK hanya diperbolehkan yang berstatus sedarah. Kalaupun ada yang berstatus famili lain harus dibuktikan dengan surat pernyataan dan dokumen kelengkapan lain yang mendukung. Jika sewaktu-waktu ditemukan pemalsuan dokumen, maka ada konsekuensi yang diberikan.
"Kemudian juga ada verifikasinya untuk antisipasi harus dikroscek apalah alamatnya sesuai dengan yang di rapot. Kalau ikut famili tidak boleh, harus sesuai dengan yang di rapot. Kalau beda ditolak langsung oleh sistem," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY Didik Wardaya menyebutkan kesuksesan siswa dalam seleksi PPDB tidak hanya ditentukan dari tinggi rendahnya nilai, tapi juga strategi dalam pemilihan sekolah. Bahkan kecermatan dan strategi dalam pemilihan sekolah memiliki peran penting untuk menentukan kesuksesan saat pelaksanaan PPDB.
"Bagi calon siswa yang tadinya mendaftar di zonasi radius tapi tidak lolos bisa mendaftar di zonasi reguler. Sebaiknya dalam pemilihan sekolah pastikan berada di zona 1. Karena dengan adanya sistem zonasi ini sekolah akan tetap mementingkan siswa dari zonasinya," kata Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement