Advertisement

Tren PNS Kulonprogo Pensiun Kulonprogo Stabil, Rata-rata 300 Orang per Tahun

Triyo Handoko
Kamis, 20 Juni 2024 - 09:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Tren PNS Kulonprogo Pensiun Kulonprogo Stabil, Rata-rata 300 Orang per Tahun Ilustrasi PNS / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Tren jumlah pegawai negeri sipil atau PNS di Pemkab Kulonprogo yang pensiun relatif stabil dimana tiap tahun rata-rata terdapat 300an orang. Tahun ini jumlah PNS yang pensiun sebanyak 362 orang, kemudian pada 2025 nanti terdapat 338 yang pensiun.

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo menyebut tak ada kendala berarti dari ratusan PNS yang pensiun tiap tahunnya tersebut. Lantara tiap tahun BKPP Kulonprogo melakukan pengangkatan PNS dan pembukaan rekrutmen calon PNS.

Advertisement

BACA JUGA: Tolak Kesaksian Sekjen Kementan, SYL Kukuh Tak Memeras Pegawai

Kepala BKPP Kulonprogo Sudarmanto menjelaskan selain pengangkatan dan rekrutmen PNS, Pemkab Kulonprogo juga mendapat jatah mutasi PNS luar daerah ke wilayahnya. "Selalu ada mutasi PNS luar daerah masuk ke Pemkab Kulonprogo, rata-rata tiap tahun sekitar 30 orang," jelasnya, Rabu (19/6/2024).

Masuknya PNS luar daerah yang bisanya asli warga Bumi Binangun yang sudah puluhan tahun bertugas di luar daerah, bahkan luar Jawa sangat membantu Pemkab Kulonprogo. "Sistem layanan publik Pemkab Kulonprogo juga terus berkembang jadi lebih digital, sehingga banyak layanan yang dulu dikerjakan PNS sudah dialihkan ke sistem elektronik, jadi kebutuhan yang ada terpenuhi," papar Sudarmanto.

Peralihan layanan publik ke  sistem digital itu, jelas Sudarmanto, juga makin membuat hasil yang lebih transparan dan akuntabel. "Serta lebih efektif dan efisien, malah makin bagus dan unggul," katanya.

Populasi PNS yang pensiun, lanjut Sudarmanto, paling banyak dari sektor pendidikan. "Kebanyakan guru, kami juga selalu memberikan pembimbingan pensiun ke mereka seperti Juni kemarin ada 112 PNS yang dapat pembekalan pensiun," tuturnya.

Pembekalan pensiun bagi ASN itu antara lain meliputi bimbingan psikologis dan penguatan pemahaman pengelolaan dana pensiun. "Hak para ASN yang pensiun pasti dipenuhi dengan baik, sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Selain pensiun karena usia yang memang sudah mestinya pensiun, terdapat juga ASN yang mengajukan pensiun dini. Sudarmanto menjelaskan tiap tahun rata-rata ada tiga PNS yang mengajukan pensiun dini.

Sebab pengajuan pensiun dini ini beragam tapi didominasi karena masalah kesehatan. "Kebanyakan karena sakit dan tidak bisa menjalankan ketugasan maka mengajukan pensiun dini dan kami proses juga dengan baik," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar

News
| Selasa, 22 Oktober 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement