Indonesia Naik ke Peringkat 13 Klasemen Asian Games 2026
Klasemen Asian Games 2026 terbaru, Indonesia naik ke peringkat 13 setelah Desak Made meraih emas speed putri.
Ketiga pelaku pemalsuan sertifikat tanah saat digelandang di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2024)/ Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas dari Polsek Sewon menangkap DW, 40, DAP, 34, dan AWJP, 34, pelaku pemalsuan sertifikat tanah yang dianggunkan ke BPR Profidana.
Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto mengatakan, DW adalah warga Padaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, DAP warga Rembang, Jawa Tengah dan AWJP warga Candisari, Semarang, Jawa Tengah.
Lebih lanjut Rudianto mengungkapkan, modus ketiga pelaku adalah meminta fotokopi sertifikat tanah, dari rumah yang mereka sewa dengan alasan rumah yang dikontrak akan dijadikan tempat usaha.
BACA JUGA: Kartu Tertelan, Pria Warga Gunungkidul Bobol Dua Mesin ATM di Jogja
Oleh para tersangka, kemudian dicetak sertifikat baru dengan material yang sama dengan kertas sertifikat asli. Adapun kertas sertifikat didapatkan dengan membelinya dari penjual melalui aplikasi online.
"Jadi awalnya DAP, ini pada 3 Juni 2024 melakukan proses pinjaman di kantor BPR Profidana yang beralamat di Jalan ringroad selatan tepatnya di Dusun Dongkelan, Panggungharjo, Sewon dengan alasan untuk menambah modal usahanya yaitu sebagai suplier Buble Wrap," katanya saat rilis kasus di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2024).
Saat pengajuan, DAP mengaku bernama Ishak Handoko, warga Pondok Permai Taman Tirta, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Adapun surat identitas dan agunan yaitu berupa KTP, KK, NPWP dan SHM semua palsu dan telah memakai nama palsu pelaku.
" Lalu tanggal 12 Juni 2024, pelaku berhasil mendapatkan pencairan hutang dengan nilai Rp50 juta," lanjutnya.
Dalam pengakuannya, DAP mendapatkan Rp45 juta, setelah uang masing-masing Rp2,5 juta diberikan kepada DW dan WJP yang ikut membantunya melakukan aksi tersebut. Selain itu, pelaku, kata Rudianto, juga mengaku telah melakukan modus tersebut sejak 2023.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Buntut Pertikaian di LBC Jalan Bhayangkara Jogja
"Karena laporan yang masuk, di Bantul ada 1, dan di Sleman ada 4 bank yang terkena," terang Rudianto.
Atas perbuatannya, ketiganya sangkakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Sementara DAP mengaku belajar mencetak sertifikat dari Youtube dan telah beraksi di empat bank berbeda di DIY. Pihak bank yang ditipu, diakui DAP juga telah mengecek lokasi untuk sertifikat palsu yang diangunkan.
"Uangnya buat beli sparepart mobil. Ya, karena kepepet, makanya saya lakukan pemalsuan. Sebelum ini saya jualan Buble Wrap," ucap DAP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Klasemen Asian Games 2026 terbaru, Indonesia naik ke peringkat 13 setelah Desak Made meraih emas speed putri.
Suyudi Ario Seto diusulkan menjadi calon Kapolri. Simak harta kekayaan, profil, pendidikan, dan perjalanan kariernya.
Harga BBM Pertamina 1 Oktober 2026 masih sama seperti September. Cek harga Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, dan BBM lainnya.
Komjen Suyudi Ario Seto diusulkan menjadi calon Kapolri. Simak profil, pendidikan, dan perjalanan kariernya dari reserse hingga Kepala BNN.
Banjir Thailand mengganggu pasokan komponen dan membuat Toyota menghentikan sementara operasi empat pabriknya.
Prediksi Wales vs Norwegia di Nations League 2026/2027. Haaland menjadi ancaman saat The Dragons memburu poin pertama di Cardiff.