Advertisement

Polisi Tangkap Pemalsu Sertifikat Tanah yang Digadaikan ke Bank

Jumali
Selasa, 25 Juni 2024 - 19:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Polisi Tangkap Pemalsu Sertifikat Tanah yang Digadaikan ke Bank Ketiga pelaku pemalsuan sertifikat tanah saat digelandang di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2024) - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Petugas dari Polsek Sewon menangkap DW, 40, DAP, 34, dan AWJP, 34, pelaku pemalsuan sertifikat tanah yang dianggunkan ke BPR Profidana.

Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto mengatakan, DW adalah warga Padaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, DAP warga Rembang, Jawa Tengah dan AWJP warga Candisari, Semarang, Jawa Tengah.

Advertisement

Lebih lanjut Rudianto mengungkapkan, modus ketiga pelaku adalah meminta fotokopi sertifikat tanah, dari rumah yang mereka sewa dengan alasan rumah yang dikontrak akan dijadikan tempat usaha.

BACA JUGA: Kartu Tertelan, Pria Warga Gunungkidul Bobol Dua Mesin ATM di Jogja

Oleh para tersangka, kemudian dicetak sertifikat baru dengan material yang sama dengan kertas sertifikat asli. Adapun kertas sertifikat didapatkan dengan membelinya dari penjual melalui aplikasi online.

"Jadi awalnya DAP, ini pada 3 Juni 2024 melakukan proses pinjaman di kantor BPR Profidana yang beralamat di Jalan ringroad selatan tepatnya di Dusun Dongkelan, Panggungharjo, Sewon dengan alasan untuk menambah modal usahanya yaitu sebagai suplier Buble Wrap," katanya saat rilis kasus di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2024).

Saat pengajuan, DAP mengaku bernama Ishak Handoko, warga Pondok Permai Taman Tirta, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Adapun surat identitas dan agunan yaitu berupa KTP, KK, NPWP dan SHM semua palsu dan telah memakai nama palsu pelaku.

" Lalu tanggal 12 Juni 2024, pelaku berhasil mendapatkan pencairan hutang dengan nilai Rp50 juta," lanjutnya.

Dalam pengakuannya, DAP mendapatkan Rp45 juta, setelah uang masing-masing Rp2,5 juta diberikan kepada DW dan WJP yang ikut membantunya melakukan aksi tersebut. Selain itu, pelaku, kata Rudianto, juga mengaku telah melakukan modus tersebut sejak 2023.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Buntut Pertikaian di LBC Jalan Bhayangkara Jogja

"Karena laporan yang masuk, di Bantul ada 1, dan di Sleman ada 4 bank yang terkena," terang Rudianto.

Atas perbuatannya, ketiganya sangkakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Sementara DAP mengaku belajar mencetak sertifikat dari Youtube dan telah beraksi di empat bank berbeda di DIY. Pihak bank yang ditipu, diakui DAP juga telah mengecek lokasi untuk sertifikat palsu yang diangunkan.

"Uangnya buat beli sparepart mobil. Ya, karena kepepet, makanya saya lakukan pemalsuan. Sebelum ini saya jualan Buble Wrap," ucap DAP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Joe Biden Akui Penampilannya Kurang Maksimal di Debat Perdana Pilpres AS

News
| Sabtu, 29 Juni 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Gunung Batu di Tiongkok Dijuluki Ujung Pisau Berkat Bentang Alamnya yang Unik

Wisata
| Minggu, 23 Juni 2024, 13:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement