Polisi Tangkap Pemalsu Sertifikat Tanah yang Digadaikan ke Bank
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas dari Polsek Sewon menangkap DW, 40, DAP, 34, dan AWJP, 34, pelaku pemalsuan sertifikat tanah yang dianggunkan ke BPR Profidana.
Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto mengatakan, DW adalah warga Padaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, DAP warga Rembang, Jawa Tengah dan AWJP warga Candisari, Semarang, Jawa Tengah.
Advertisement
Lebih lanjut Rudianto mengungkapkan, modus ketiga pelaku adalah meminta fotokopi sertifikat tanah, dari rumah yang mereka sewa dengan alasan rumah yang dikontrak akan dijadikan tempat usaha.
BACA JUGA: Kartu Tertelan, Pria Warga Gunungkidul Bobol Dua Mesin ATM di Jogja
Oleh para tersangka, kemudian dicetak sertifikat baru dengan material yang sama dengan kertas sertifikat asli. Adapun kertas sertifikat didapatkan dengan membelinya dari penjual melalui aplikasi online.
"Jadi awalnya DAP, ini pada 3 Juni 2024 melakukan proses pinjaman di kantor BPR Profidana yang beralamat di Jalan ringroad selatan tepatnya di Dusun Dongkelan, Panggungharjo, Sewon dengan alasan untuk menambah modal usahanya yaitu sebagai suplier Buble Wrap," katanya saat rilis kasus di Mapolres Bantul, Selasa (25/6/2024).
Saat pengajuan, DAP mengaku bernama Ishak Handoko, warga Pondok Permai Taman Tirta, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Adapun surat identitas dan agunan yaitu berupa KTP, KK, NPWP dan SHM semua palsu dan telah memakai nama palsu pelaku.
" Lalu tanggal 12 Juni 2024, pelaku berhasil mendapatkan pencairan hutang dengan nilai Rp50 juta," lanjutnya.
Dalam pengakuannya, DAP mendapatkan Rp45 juta, setelah uang masing-masing Rp2,5 juta diberikan kepada DW dan WJP yang ikut membantunya melakukan aksi tersebut. Selain itu, pelaku, kata Rudianto, juga mengaku telah melakukan modus tersebut sejak 2023.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Buntut Pertikaian di LBC Jalan Bhayangkara Jogja
"Karena laporan yang masuk, di Bantul ada 1, dan di Sleman ada 4 bank yang terkena," terang Rudianto.
Atas perbuatannya, ketiganya sangkakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Sementara DAP mengaku belajar mencetak sertifikat dari Youtube dan telah beraksi di empat bank berbeda di DIY. Pihak bank yang ditipu, diakui DAP juga telah mengecek lokasi untuk sertifikat palsu yang diangunkan.
"Uangnya buat beli sparepart mobil. Ya, karena kepepet, makanya saya lakukan pemalsuan. Sebelum ini saya jualan Buble Wrap," ucap DAP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
- Tabrak Pengendara setelah Terabas Lampu Merah, Pemotor Alami Luka Berat
- Pemkab Siapkan Rp52,7 Miliar untuk Makan Bergizi Gratis, Defisit APBD Bantul Kian Dalam
Advertisement
Advertisement