Dana Desa Sleman 2026 Terserap 51,97%, Banyak Data Realisasi Belum Diinput
Realisasi Dana Desa Sleman 2026 tercatat 51,97% per 8 Oktober. DPMK menyebut masih banyak realisasi di lapangan yang belum diinput.
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa petahana harus mengajukan cuti apabila memutuskan untuk mengikuti Pilkada 2024.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan peraturan KPU (PKPU) pencalonan memang belum keluar. Paling tidak, PKPU ini akan keluar pada Agustus 2024. Meski begitu, apabila mendasarkan pada Undang-undang (UU) yang ada, kepala daerah tetap wajib cuti.
UU yang Asih maksud adalah UU No. 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU menjadi UU.
BACA JUGA: Gunakan Aplikasi E-Coklit, 10.784 Pantarlih Bekerja Hingga 25 Juli 2024
Pasal 70 ayat 2 berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Setelah kepala daerah mengambil cuti. Dia dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Adapaun cuti bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Sedangkan, cuti bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
Cuti yang telah diberikan wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.
“Memang kalau mendasarkan UU, mereka wajib cuti. Tapi cutinya seperti apa belum jelas. Apakah full selama masa kampanye, atau pada hari kerja saja,” kata Asih dihubungi, Selasa (25/6).
Anggota KPU Gunungkidul, Supami mengatakan selama masa kampanye, kepala daerah wajib mengambil cuti. Aturan ini masih mendasarkan pada PKPU pencalonan Pilkada 2020.
“Agustus 2024 kan mulai pendaftaran. Setelah mendaftar, calon masih menjalani tes kesehatan, administrasi. Penetapannya September. Baru setelah itu, mereka kampanye,” kata Supami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Realisasi Dana Desa Sleman 2026 tercatat 51,97% per 8 Oktober. DPMK menyebut masih banyak realisasi di lapangan yang belum diinput.
Jorge Martin hanya unggul dua poin atas Marc Marquez setelah MotoGP Mandalika. Persaingan gelar MotoGP 2026 semakin ketat menjelang seri berikutnya.
Pemeriksaan OTT KPK di Mapolresta Klaten masih berlangsung Kamis malam. Kapolresta membenarkan Bupati Hamenang termasuk pihak yang diperiksa.
AC Milan menghadapi RB Salzburg pada Kamis (15/10/2026) pukul 23.45 WIB. Rúben Amorim memburu poin pertama setelah kalah dari Benfica.
Celta Vigo menjamu Juventus di Liga Europa pada Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 02.00 WIB. Simak jadwal, kondisi tim, dan peluang kedua klub.
KPK mengamankan 20 orang dalam OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Uang tunai sekitar Rp1 miliar disita berdasarkan hitungan awal.