Advertisement
Pilkada Gunungkidul 2024, KPU: Petahana Wajib Ambil Cuti
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa petahana harus mengajukan cuti apabila memutuskan untuk mengikuti Pilkada 2024.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan peraturan KPU (PKPU) pencalonan memang belum keluar. Paling tidak, PKPU ini akan keluar pada Agustus 2024. Meski begitu, apabila mendasarkan pada Undang-undang (UU) yang ada, kepala daerah tetap wajib cuti.
Advertisement
UU yang Asih maksud adalah UU No. 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU menjadi UU.
BACA JUGA: Gunakan Aplikasi E-Coklit, 10.784 Pantarlih Bekerja Hingga 25 Juli 2024
Pasal 70 ayat 2 berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Setelah kepala daerah mengambil cuti. Dia dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Adapaun cuti bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Sedangkan, cuti bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
Cuti yang telah diberikan wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.
“Memang kalau mendasarkan UU, mereka wajib cuti. Tapi cutinya seperti apa belum jelas. Apakah full selama masa kampanye, atau pada hari kerja saja,” kata Asih dihubungi, Selasa (25/6).
Anggota KPU Gunungkidul, Supami mengatakan selama masa kampanye, kepala daerah wajib mengambil cuti. Aturan ini masih mendasarkan pada PKPU pencalonan Pilkada 2020.
“Agustus 2024 kan mulai pendaftaran. Setelah mendaftar, calon masih menjalani tes kesehatan, administrasi. Penetapannya September. Baru setelah itu, mereka kampanye,” kata Supami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement