Advertisement

Pilkada Gunungkidul 2024, KPU: Petahana Wajib Ambil Cuti

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 25 Juni 2024 - 17:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Pilkada Gunungkidul 2024, KPU: Petahana Wajib Ambil Cuti Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa petahana harus mengajukan cuti apabila memutuskan untuk mengikuti Pilkada 2024.

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan peraturan KPU (PKPU) pencalonan memang belum keluar. Paling tidak, PKPU ini akan keluar pada Agustus 2024. Meski begitu, apabila mendasarkan pada Undang-undang (UU) yang ada, kepala daerah tetap wajib cuti.

Advertisement

UU yang Asih maksud adalah UU No. 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU menjadi UU.

BACA JUGA: Gunakan Aplikasi E-Coklit, 10.784 Pantarlih Bekerja Hingga 25 Juli 2024

Pasal 70 ayat 2 berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Setelah kepala daerah mengambil cuti. Dia dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Adapaun cuti bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Sedangkan, cuti bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.

Cuti yang telah diberikan wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.

“Memang kalau mendasarkan UU, mereka wajib cuti. Tapi cutinya seperti apa belum jelas. Apakah full selama masa kampanye, atau pada hari kerja saja,” kata Asih dihubungi, Selasa (25/6).

Anggota KPU Gunungkidul, Supami mengatakan selama masa kampanye, kepala daerah wajib mengambil cuti. Aturan ini masih mendasarkan pada PKPU pencalonan Pilkada 2020.

“Agustus 2024 kan mulai pendaftaran. Setelah mendaftar, calon masih menjalani tes kesehatan, administrasi. Penetapannya September. Baru setelah itu, mereka kampanye,” kata Supami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenperin Terbitkan Platform JIS dan Polimer untuk Percepatan Layanan Industri

News
| Sabtu, 28 September 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement