Advertisement

Reformasi Kalurahan, Momentum Penyederhanaan Layanan Mewujudkan Masyarakat Sejahtera

Media Digital
Rabu, 26 Juni 2024 - 18:47 WIB
Maya Herawati
Reformasi Kalurahan, Momentum Penyederhanaan Layanan Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Suasana agenda Forum Keistimewaan Kapanewon Kasihan dengan tema Reformasi Kalurahan pada Rabu (26/6/2024) di Auditorium Universitas PGRI Yogyakarta. - Harian Jogja - Yosef Leon

Advertisement

JOGJA—Penyelenggara pemerintahan di tingkat paling bawah yakni kalurahan diminta untuk melalukan reformasi birokrasi agar layanan kepada masyarakat semakin optimal. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Gubernur No.40/2023 tentang Reformasi Kalurahan yang telah dikeluarkan pada tahun lalu.

Pembahasan ini mengemuka dalam agenda Forum Keistimewaan Kapanewon Kasihan dengan tema Reformasi Kalurahan pada Rabu (26/6/2024) di Auditorium Universitas PGRI Yogyakarta. Selain lurah se Kapanewon Kasihan, acara ini juga dihadiri para mahasiswa dan sejumlah pejabat lainnya.

Advertisement

Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo yang membuka acara mengatakan, reformasi kalurahan adalah ide, gagasan dan harapan dari Gubernur DIY. Program itu dilakukan karena DIY punya kewenangan khusus tentang keistimewaan, sehingga aturan turunan soal penyelenggaraan pemerintahan dikeluarkan.

"Reformasi kelurahan artinya harus ada perubahan secara cepat dari kelurahan dalam menjalankan roda pemerintahan," kata Joko.

Terutama pada penyederhanaan tata kelola dan tata laksana pemerintahan yang diharapkan punya daya ungkit pelayanan yang semakin baik agar masyarakat sejahtera. Layanan di kelurahan juga diminta responsif terhadap perubahan zaman, lebih cepat, akurat, nyaman dan dirasakan baik oleh masyarakat.

BACA JUGA: PPDB SMPN 6 Jogja, Satu Calon Siswa Tak Lulus Zonasi Radius karena Jarak Kelebihan 2 Meter

"Perubahan itu mulai dari bidang birokrasi, pak lurah sebagai komandan di tingkat kelurahan. Sementara kaur dan dukuh juga harus paham betul soal kewenangannya," kata dia.

Panewu Kasihan Subarta menjelaskan acara ini diselenggarakan agar jajaran penyelenggara pemerintahan di tingkat kalurahan wilayahnya semakin paham tentang amanat reformasi kalurahan. Dalam Pergub No 40/2023 disebutkan bahwa reformasi kalurahan dengan adanya keistimewaan Jogja, pemangku wilayah juga sebagai pemangku keistimewaan mulai dari bupati, walikota, panewu dan lurah.

"Lurah ini jadi ujung tombak terbawah dari pemangku keistimewaan dalam melaksanakan reformasi kalurahan," ungkapnya.

Menurutnya, di tingkat kapanewon jajarannya juga berupaya melaksanakan reformasi birokrasi agar layanan semakin sederhana dan cepat kepada masyarakat. Titik berat reformasi birokrasi itu adalah mewujudkan pemberdayaan masyarakat di kalurahan dengan memaksimalkan anggaran baik dari keistimewaan dan anggaran pusat.

"Itu semua harus disinergikan menjadi potensi sehingga akan meningkatkan kinerja dari kalurahan pada pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan untuk menyejahterakan masyarakat di Kasihan secara umum," katanya. (***)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenperin Terbitkan Platform JIS dan Polimer untuk Percepatan Layanan Industri

News
| Sabtu, 28 September 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement