Sultan Minta Dinas Tinjau Ulang Izin Tambang yang Merusak Lingkungan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta aktivitas pertambangan liar dan yang mengantongi izin tetapi merusak lingkungan agar ditinjau ulang oleh dinas terkait.
Pernyataan Sultan ini untuk merespons penertiban aktivitas tambang yang dilakukan OPD gabungan di sejumlah titik di Gunungkidul. "Pertambangan liar ya di tutup. Biarpun berizin kalau itu merusak lingkungan harapan saya dilakukan peninjauan kembali," kaya Sultan, Kamis (27/6/2024).
Advertisement
Kepala DPUPESDM DIY Anna Rina Herbranti menyebutkan, belum lama ini pihaknya telah menyetop tiga aktivitas tambang di Gunungkidul dan satu lagi dalam pengawasan di Kabupaten Bantul. Penghentian aktivitas itu dikarenakan perusahaan belum mengantongi dokumen lingkungan, meskipun telah berizin dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: Viral, DPUPESDM DIY Minta Aktivitas Tambang di Gedangsari Gunungkidul Disetop
"Izinnya mereka dari BKPM pusat. Izin dari sana itu kan beda dengan yang DIY kasih izin. Itu kan harus lengkap semua baru diberikan izin. Sementara dokumen lingkungan mereka belum ada," kata Anna.
Adapun tiga lokasi tambang di Gunungkidul itu yakni di Kapanewon Ngawen dan dua lainnya di Gedangsari. Sementara di Bantul berlokasi di Kapanewon Piyungan. Tiga lokasi tambang yang di Gunungkidul itu telah diperintahkan untuk menghentikan aktivitas tambang, pengangkutan dan penjualan.
Sementara tambang yang berlokasi di Kapanewon Piyungan, Bantul saat tim melakukan pemantauan ke lokasi itu tidak dijumpai kegiatan, di lokasi hanya dijumpai satu unit alat berat. Tim terpadu telah membuat berita acara pengawasan dan akan disampaikan surat himbauan kepada penambang.
"Mereka sepakat untuk melengkapi dulu, tidak ada tenggang waktu utk melengkapi. Namun ya mereka harus berhenti kalau belum ada dan salah satu perusahaan sudah kami berikan SP 1," jelasnya.
Anna memastikan bahwa pemantauan oleh tim terpadu masih akan dilanjutkan beberapa waktu ke depan. Ini untuk memastikan bahwa operasional tambang itu benar-benar berhenti dan mereka harus melengkapi seluruh perizinan yang disyaratkan.
"Pemantauan terus dilakukan, tidak hanya dari tim terpadu yang punya wilayah juga harus pantau. Peran DLH Kabupaten dan Sat Pol PP sangat diperlukan sekali untuk pengawasan lingkungan masing-masing," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement