Advertisement
Kawasan Tanpa Rokok Kulonprogo Sering Dilanggar, Satpol PP Bergerak Tegakkan Perda

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bumi Binangun yang diatur dalam Perda No.5/2014 masih sering dilanggar. Selain di lingkungan perkantoran Pemkab Kulonprogo, Satpol PP juga menemukan pelanggaran Perda tersebut di Bandara YIA.
Pengawasan KTR dilakukan Satpol PP Kulonprogo pada pertengahan lalu di Kantor Sekda Kulonprogo dan RSUD Wates dimana terdapat puntung rokok di sejumlah titik yang diberlakukan pelarangan. Seperti di RSUD Wates ditemukan di area parkir dan pot-pot tanaman disana.
Advertisement
Tak hanya mengawasi, Satpol PP Kulonprogo juga melakukan kajian sederhana terutama menguji kinerja Satgas KTR di tiap organisasi perangkat daerah (OPD), meninjau ruang merokok yang disediakan, hingga mengecek pertokoan di Bandara YIA yang menjual rokok.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo, Rokhgiarto menjelaskan terdapat OPD yang Satgas KTR tak bertugas dengan baik. "Semua pengawasan kami sudah kami laporkan, dan nantinya akan ditindaklanjuti sesuai hasil yang ada, jika Satgas KTR belum aktif maka wajib diaktifkan," terangnya, Minggu (30/6/2024).
BACA JUGA: Tekan Angka Perokok, Generasi Muda Jadi Sasaran Edukasi
Sementara temuan di Bandara YIA dan sejumlah hotel di sekitar aerotropolis itu, jelas Rokhgiarto, ditemukan toko yang mengiklankan rokok. "Padahal sudah jelas dilarang, maka kami lakukan edukasi supaya hal tersebut tidak terulang," paparnya.
Rokhgiarto menerangkan terdapat sejumlah toko modern yang memasang iklan rokok dalam videotron dalam tokonya. Ada juga yang memasang banner, tapi semua itu sudah langsung dihentikan saat dihimbau untuk tak melakukannya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni pada Minggu juga menyampaikan pihaknya juga kerap melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Dimana baru-baru ini telah dilakukan penyitaan terhadap 2.50 batang rokok tanpa pita cukai.
Pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kulonprogo terhadap rokok ilegal, jelas Alif, bekerja sama dengan Bea Cukai Yogyakarta. "Karena yang memiliki kewenangan ada di Bea Cukai, kami sebatas mengawasi, jika melakukan penyitaan maka kami gandeng Bea Cukai," terangnya.
Alif mengimbau agar para pedagang rokok agar lebih berhati-hati dan tidak menjual rokok tanpa cukai. "Karena bisa disidang dan masuk pengadilan, lebih baik jika ingin menjual ya yang resmi dan legal saja," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Aktivitas Kegempaan Gunung Gede Meningkat, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement