Advertisement
Proyek Skala Besar di DIY Memunculkan Maraknya Aktivitas Tambang, Walhi: Izin Pertambangan Perlu Diperketat
Petugas melakukan pemasangan garis dilarang masuk di lokasi penambangan ilegal di Kapanewon Prambanan, Rabu (8/11/2023). Antara/ist - Pemkab Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Walhi Jogja menyebut adanya proyek infrastruktur berskala besar di wilayah setempat membuat aktivitas tambang marak bermunculan di kota ini. Salah satunya pembangunan jalan tol yang disebut membutuhkan pasokan material dan tentunya berdampak pada lingkungan.
Staf Advokasi Walhi Jogja Rizki Abiyoga menjelaskan, pada tahun lalu pihaknya menemukan fakta bahwa pemborong yang bertanggungjawab pada pembangunan jalan tol di Jogja-Solo menerima material-material hasil pertambangan tanpa mempertanyakan izin pertambangan dan dari mana material didapat.
Advertisement
"Tingginya kebutuhan pada material-material tersebut menimbulkan dampak yang serius di DIY," katanya, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya jika fenomena itu terus dibiarkan tanpa adanya regulasi yang jelas, pertambangan di DIY yang semakin masif akan semakin mengancam keberlangsungan hidup masyarakat. Terdapat ancaman seperti krisis air bersih, tanah longsor, banjir, hilangnya tanah-tanah produktif untuk pertanian yang mengancam pangan di DIY.
Data yang dimiliki Walhi Jogja telah menunjukan bahwa dari kurun waktu 2018-2023 terdapat 112 lokasi pertambangan, dimana jenis-jenis pertambangan tersebut antara lain beraneka ragam mulai dari andesit, batu gamping, pasir dan batu serta tanah urug. Jumlah ini hanyalah yang tercatat, belum lagi jika ditambahkan pertambangan illegal.
"Contoh nyata rusaknya daya dukung dan daya tampung lingkungan terjadi di Daerah Aliran Sungai Progo (DAS Progo), khususnya juga terdampak pada warga," ungkapnya.
Dalam kajian Walhi Jogja ditemukan perubahan aliran sungai, erosi, degradasi sungai dan penurunan muka air tanah yang terjadi di Sungai Progo. Ini diakibatkan oleh masifnya aktivitas pertambangan bahan galian golongan C di DAS Progo. Selain itu, jika melihat dari pertambangan yang berada di Gedangsari Gunungkidul, pertambangan akan merobohkan rumah warga akibat dari aktivitas yang ugal-ugalan.
"Artinya pertambangan di DIY ini perlu untuk ditinjau ulang karena telah menimbulkan kerugian bagi lingkungan hidup dan warga," katanya.
Pihaknya meminta agar adanya perluasan pengawasan dan penindakan pertambangan illegal maupun berizin yang merusak lingkungan di DIY. Ini mengingat telah menimbulkan kerusakan yang signifikan bagi daerah sekitar pertambangan. Persoalan pertambangan, kata dia harus ditindaklanjuti secara serius dan konsisten oleh pemerintah provinsi maupun daerah serta aparat penegak hukum.
"Jika tidak pemerintah menjadi bagian dari pembiaran kerusakan daya dukung dan daya tampung lingkungan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026 Tak Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
Advertisement
Advertisement





