Advertisement
ASN Harus Mundur Jika Ingin Maju Pilkada 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu untuk mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Diharapkan untuk mundur sebelum proses (pencalonan) dilaksanakan," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati di Yogyakarta, Selasa.
Advertisement
Menurut Siti, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Dia menilai setiap warga negara termasuk ASN memiliki hak untuk ikut berkontestasi pada Pilkada 2024 asalkan mengikuti regulasi yang ada.
"Kalau mau masuk dalam bursa pencalonan itu kan ada syarat di antaranya mundur dari ASN atau TNI/ Polri," kata dia.
BACA JUGA: 75 Persen Data Pemilih Potensial di DIY Sudah Dicoklit
Selain itu, Siti juga meminta seluruh pihak ikut mengawal netralitas ASN agar selama tahapan pilkada seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara profesional.
"Kalau untuk Kota Yogyakarta alhamdulillah berkaca dari Pemilu 2024 aman, tapi kalau di Pilkada 2017 yang lalu kan memang ada (pelanggaran netralitas ASN) terjadi," kata dia.
Siti mengakui potensi gesekan terkait netralitas ASN di pilkada lebih besar dibandingkan saat pemilu.
Untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kota Jogja akan mengundang pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), koramil, hingga polsek di wilayah setempat untuk memahami regulasi terkait Pilkada 2024.
"Pilkada itu nanti gesekannya lebih kuat, maka kemudian kita perlu duduk bersama dengan semua pimpinan lembaga kedinasan yang ada di Kota Yogyakarta agar bisa mengantisipasi hal-hal tersebut," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement