Advertisement

Promo November

LPSK Layani Ratusan Korban PHB di DIY, Pemkab Bantul Usulkan Pakai Danais

Stefani Yulindriani Ria S. R
Minggu, 14 Juli 2024 - 21:37 WIB
Arief Junianto
LPSK Layani Ratusan Korban PHB di DIY, Pemkab Bantul Usulkan Pakai Danais Ilustrasi dana. - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Ada ratusan orang korban Pelanggaran HAM Berat (PHB) di DIY yang dilayani LPSK tahun ini, Pemkab Bantul usulkan gunakan Dana Keistimewaan (Danais) bagi pemulihan para korban. 

Wakil Ketua LPSK Antonius PS. Wibowo menuturkan ada 247 orang korban PHB di DIY yang dilayani LPSK tahun 2024. Selain itu, sejak tahun 2012 ada 637 korban PHB yang terlindung yang pernah dilayani LPSK.

Advertisement

Selama ini, menurut Antonius, LPSK telah memberikan bantuan berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi psikologis kepada para korban PHB sesuai dengan penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU No. 31/2014 dan pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 7/2018. 

"LPSK mengajak pemerintah daerah di DIY untuk bersama membangun upaya pemulihan dan/atau perlindungan terhadap warga DIY yang menjadi korban tindak pidana atau mengalami musibah menjadi korban kejahatan/kekerasan," ujarnya dalam Rapat Koordinasi bertajuk Peran LPSK dan Pemerintah Daerah dalam Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Aula Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta, Jumat (12/7/2024).

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan Manusia Bappeda Bantul, Nur Indah Isnaeni mengusulkan beberapa program di tingkat desa yang dibiayai Dana Keistimewaan (Danais) untuk dimanfaatkan bagi pemulihan korban PHB.  “Tinggal dilakukan sinkronisasi data yang dimiliki LPSK dengan data di kabupaten/kota, supaya lebih banyak masyarakat DIY yang menjadi korban PHB. dapat tersentuh,” katanya.

Kepala Bidang Poldagri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY, Bagas Senoadji menuturkan meskipun tidak secara khusus diperuntukkan bagi korban PHB, Pemda DIY memiliki beberapa program yang dapat diakses korban PHB, yaitu Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) dan Jaminan Sosial Lanjut Usia. 

Menurutnya program jaminan tersebut dapat diperoleh dengan memerhatikan mekanisme pemberian layanan sesuai mekanisme dan ketentuan dalam perundang-undangan.  “Pemda DIY juga memiliki semboyan, SDG'S DIY, Sedaya Dipun Gatosaken, lan mboten wonten ingkang dipun lirwakaken. Artinya, seluruh masyarakat diperhatikan dan tidak ada yang ditinggalkan,” katanya. 

Menurutnya bantuan tersebut dapat mewujudkan kemandirian bagi para korban PHB dalam mengupayakan perbaikan kehidupan mereka.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Bappeda DIY, Pratama Wahyu Hidayat mengusulkan nota kesepahaman yang telah dibuat antara LPSK dan Pemda DIY, hendaknya dapat ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman serupa bersama pemerintah kabupaten/kota di DIY.  “Supaya lebih jelas bentuk kerjasamanya dan dapat melibatkan OPD teknis lebih banyak,” katanya.

Dalam rakor tersebut, sinkronisasi data antara LPSK dan instansi pemerintah daerah terkait program layanan pemulihan korban PHB, mendapatkan atensi khusus. Hal ini penting agar layanan yang diberikan baik oleh LPSK maupun pemerintah daerah bisa tepat sasaran.

Adanya berbagai program layanan sosial untuk masyarakat dari pemerintah daerah menjadi peluang dalam mengakselerasi pemulihan korban PHB. Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pertemuan lanjutan antara LPSK dan Pemda DIY untuk membahas nota kesepahaman dan beberapa langkah teknis yang memungkinkan melibatkan lebih banyak OPD yang lebih khusus terkait layanan pemulihan korban PHB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement