Advertisement
Singgih Raharjo Resmi Ajukan Pensiun Dini dari ASN, Siap Maju Pilkada Jogja?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemda DIY mengaku tengah memproses pengajuan pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) atau pensiun dini Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo yang berencana untuk maju dalam Pilkada serentak 2024 nanti. Pengajuan surat secara resmi sudah diserahkan ke Pemda DIY dengan ditembuskan ke Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Sultan membenarkan bahwasanya Singgih telah mengajukan permohonan pensiun kepada Pemda DIY. Nantinya surat tersebut masih akan diproses terlebih dahulu oleh instansi terkait dan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Advertisement
"Beliau sudah mengajukan, tapi sekarang masih dalam proses, keputusannya nanti kan di BKN," katanya, Senin (15/7/2024).
Permintaan pensiun dini Singgih itu pun dibenarkan oleh Sekda DIY Beny Suharsono. "Ya benar. Jadi Pak Singgih sedang proses dan sudah menghadap Pak Gubernur dan saya untuk memproses pengajuan pensiun dini," katanya.
Beny menjelaskan, sesuai dengan aturan ASN yang maju dalam Pilkada serentak wajib mengundurkan diri. Maka ketaatan terhadap aturan itu harus ditegakkan di lingkungan Pemda DIY. Secara pribadi, Beny menyebut sudah menyetujui permintaan tersebut sebab keinginan seseorang untuk terjun dalam politik praktis merupakan hak setiap individu.
"Namun kan ada hak lain yang mengikat Pak Singgih sebagai ASN yakni harus netral. Maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," ungkapnya.
BACA JUGA: Singgih Curhat soal Peluang Maju di Pilkada Jogja
Beny menjelaskan, dalam surat permintaan pensiun dini itu Singgih tidak secara gamblang menjelaskan bahwasanya alasan dirinya mengajukan permintaan itu lantaran keinginannya untuk berkontestasi dalam gelaran Pilkada. Namun, demikian semua pihak sudah paham dan bukan lagi menjadi rahasia bahwasanya Singgih memang berkeinginan menjadi calon Walikota Jogja.
"Sekarang sedang diproses. Kalau permintaannya 1 Agustus surat keputusan sudah keluar dan beliau statusnya sudah tidak ASN lagi di tanggal itu," ujarnya.
Beny menambahkan, Singgih secara ketentuan pun sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini. Mantan Pj Walikota Jogja itu sudah mengabdi di lingkungan Pemda DIY selama 20 tahun lebih sehingga haknya sebagai ASN sedekah pensiun tetap akan diberikan sebagaimana pensiunan ASN lainnya.
"Secara norma terpenuhi dan itu kan haknya dia," pungkasnya.
Sementara Singgih saat dikonfirmasi wartawan tak menjawab secara gamblang tentang rencana pensiun yang diajukannya. Ia tidak membantah maupun mengiyakan pengajuan tersebut. "Info dari mana mas? Ya intinya pada saat kemudian sudah harus pensiun ya saya siap, berproses saja. Ya itu berproses saja saat yang tepat," ujarnya.
Saat ditanya soal munculnya baliho salah satu komunitas pesepeda yang menarasikan dukungan kepadanya untuk maju menjadi calon Walikota Jogja Singgih juga mengaku tidak mengetahui soal baliho itu. "Saya malah tidak tahu soal hal itu. Mungkin itu jaringan pesepeda dan saya ucapkan terima kasih atas statemen dan dukungannya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement