Advertisement
Komitmen Berantas Judol, Kajari Sleman Pastikan Jajarannya Tak Terlibat
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman berkomitmen membasmi maraknya judi online (judol), sekaligus memastikan seluruh personel dan jajarannya untuk tidak terlibat.
"Jadi kami berkomitmen, sepakat untuk memberantas judi online," Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang di hadapan wartawan disela acara Coffee Morning Kajari Sleman dengan Insan pers di Kantor Kejari Jl Parasamya Tridadi, dikutip Rabu (17/7/2024).
Advertisement
BACA JUGA: KPK Terbitkan Larangan Menggunakan Pinjol Ilegal dan Judi Online untuk Pegawainya
Menurut Bambang, di era digital serba canggih ini, judi online telah menjadi ancaman besar yang mengintai masyarakat luas. "Judi itu menyengsarakan, orang judi itu tidak ada yang bahagia, pasti akan rugi," tandas mantan Adpidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini.
Kejari Sleman juga melakukan pengawasan melekat secara berjenjang kepada seluruh pegawai Kejari Sleman dan dilakukan secara rutin.
"Pengawasan berjenjang dilakukan, di sini ada Kajari mengawasi para kasi, kasi mengawasi kasubsi, kasubsi pengawasan terhadap para pegawai," ungkap dia.
Bentuk pengawasan, diantaranya dengan memonitor akun media sosial, juga pengawasan langsung dengan mendatangi ruang-ruang kerja di lingkungan Kantor Kejari untuk mengetahui aktifitas yang dilakukan para pegawainya.
"Alhamdulillah sampai saat ini di Kejari Sleman tidak ditemukan, dan saya berharap mudah-mudahan tidak ada, kalau ada pasti akan kami tindak tegas," sambungnya.
Bambang juga berkomitmen untuk memberantas mafia praperadilan dan mafia pertanahan di Kabupaten Sleman. Mafia ini diketahui beroperasi dengan pola yang terstruktur, bahkan pelakunya sering kali merupakan orang yang sama.
"Saya baru saja menjabat Kajari Sleman sehingga belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut,” ucap Sleman.
Bambang mengatakan, pada prinsipnya sesuai dengan arahan pimpinan memang sudah ada. Sehingga tinggal menjalankan saja.
Meskipun begitu, tambah Bambang, ia juga meminta bantuan dari masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan mafia. Khusus untuk kasus mafia tanah, laporan biasanya diawali dari bidang Intelejen sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
Tetapi jika ada unsur Tipikornya, maka kami limpahkan ke Pidsus. Jadi prinsipnya kalau ada informasi maupun data mafia pertanahan kami persilahkan,” tandasnya.
Terkait praktik judi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sleman Agung Wijayanto, menambahkan sejauh ini belum ada perkara terkait judol yang ditanganinya, namun saat ini sedang menerima pelimpahan kasus judi konvensional.
"Kalau kasus judi online belum ada, sedangkan perkara judi atau pasal 303 ada 10 perkara," imbuh Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement