Advertisement

ASN di DIY Tidak Bisa Mengundurkan Diri hingga Penetapan Calon dalam Pilkada 2024

Yosef Leon
Jum'at, 19 Juli 2024 - 15:47 WIB
Maya Herawati
ASN di DIY Tidak Bisa Mengundurkan Diri hingga Penetapan Calon dalam Pilkada 2024 Kepala BKD DIY Amin Purwani memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (19/7 - 2024) (email)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju dalam Pilkada 2024 mendatang bisa belum mengundurkan diri dari jabatannya, sampai pada tahapan penetapan calon yang pada 22 September.

Kepala BKD DIY Amin Purwani mengatakan dalam Undang-undang No. No. 20/2023 tentang ASN, Pasal 56 tertulis bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Advertisement

"Sampai dengan ditetapkannya sebagai calon masih boleh sebagai ASN, tapi begitu setelahnya harus berhenti atau saat penetapan calon dia mengajukan berhenti itu juga boleh, itu pengecualiannya. Bisa saat itu juga kami berhentikan," kata Amin, Jumat (19/7/2024).

Amin menjelaskan, ASN yang mundur dan berniat maju sebagai calon kepala daerah akan diprioritaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses berkasnya.

Normalnya ASN harus mengajukan berkas pengunduran diri atau pensiun dini tiga bulan sebelum tanggal permintaan resmi pensiun.

"Namun karena ini juga berkaitan dengan Pilkada maka yang pensiun dini alasannya maju Pilkada itu diprioritaskan dari BKN untuk kemudian sesegera mungkin diselesaikan," ungkapnya.

BKD DIY, kata dia sekarang tengah memproses pengajuan pensiun dini seorang ASN di lingkungannya yakni Singgih Raharjo yang berencana maju dalam Pilkada Kota Jogja.

Berkas pengajuannya sudah diserahkan pada 9 Juli lalu dan sudah diunggah tim BKD ke BKN untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: Rumah Warga Bawuran Bantul Terbakar, Uang Tunai Rp10 Juta di Lemari Ikut Ludes

"Beliau di suratnya minta akhir bulan ini sudah pensiun tetapi administrasi kan harus jalan tidak mungkin mengajukan langsung disetujui tanggal itu juga. Kami kan harus unggah ke sistem, diproses di BKN itu biasanya per 1 Agustus keluar persetujuan teknisnya," jelas Amin.

Menurutnya, Pemda DIY juga tengah mempersiapkan pejabat pengganti jika nantinya surat keputusan pensiun dini Singgih Raharjo yang sekarang berstatus sebagai Kepala Dinas Pariwisata DIY turun. Dengan demikian tidak ada kekosongan pimpinan instansi agar pelayanan tetap berjalan optimal.

"Penggantinya sudah kami siapkan juga, kan masih ada waktu sekarang kan 19 Juli, masih 10 hari dan setelah beliau resmi pensiun maka penggantinya sudah siap," katanya.

Anggota KPU DIY Ibah Muthiah menyebut dalam Peraturan KPU No. 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota disebutkan bahwa calon yang berstatus sebagai ASN harus menyerahkan sejumlah dokumen jika berniat maju dalam Pilkada serentak.

Adapun dokumen tersebut yakni bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian yang diserahkan pada saat penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan dan pendaftaran pasangan calon bagi calon yang diusulkan oleh partai politik peserta pemilu dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu.

"Kemudian juga surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN yang tidak dapat ditarik kembali serta keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi 8 Hari di Jawa Timur

News
| Sabtu, 10 Mei 2025, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement