Advertisement

Promo November

Kasus Dugaan Pungutan di Bangunjiwo Bantul, Ini Respons Pemda DIY

Yosef Leon
Senin, 22 Juli 2024 - 18:57 WIB
Maya Herawati
Kasus Dugaan Pungutan di Bangunjiwo Bantul, Ini Respons Pemda DIY Sekda DIY Beny Suharsono saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (22/7/2024). - Harian Jogja - Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY buka suara soal pungutan uang Rp1,5 juta yang dialami seorang warga di Bangunjiwo, Bantul untuk keperluan biaya administrasi karena pindah domisili dari Kota Jogja ke wilayah itu.

Kejadian tersebut sebelumnya viral di sosial media dan telah diklarifikasi oleh pemerintah setempat yang menyatakan bahwa pungutan itu merupakan kearifan lokal.

Advertisement

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, masyarakat harus jernih melihat setiap pungutan yang terjadi di lingkungannya masing-masing.

Menurutnya, setiap pungutan tentu ada aturan main, bentuk, maupun jenis-jenisnya. Pun demikian dengan tarif pelayanan publik di tingkat desa, kata Beny tidak terlepas dari hal itu.

"Yang penting harus dijelaskan secara rinci kepada warga yang baru pindah, juga ketika ada kearifan lokal itu dijelaskan detail, seringkali kan jadi salah persepsi bersama," kata Beny, Senin (22/7/2024).

Beny mencontohkan seperti halnya kewajiban membayar iuran arisan RT. Setiap warga tentu tidak diwajibkan untuk ikut berpartisipasi dalam program itu.

Bagi yang tidak ikut serta tentu tidak diwajibkan membayar dan tidak berhak memperoleh fasilitas dan akses yang disediakan pemerintah atau RT setempat, misalnya dalam bentuk pinjaman atau lain sebagainya.

"Yang paling penting komunikasi, saya tidak tahu itu pungutan liar atau tidak kan harus dilihat betul. Kalau sifatnya pungutan harus termuat dalam pungutan itu apa saja rinciannya," kata dia.

BACA JUGA: Gerebek Lab Narkoba di Bali, BNN Temukan Jenis Narkotika yang Belum Pernah Ada di Indonesia

Beny menyatakan, beberapa hal yang disepakati dalam aktivitas masyarakat di tingkat RT kadang kala bentuknya memang tidak tertulis. Namun bukan tidak melewati proses musyawarah mufakat antar warga setempat.

Hanya saja pada pungutan dengan bentuk uang, hendaknya pengurus RT dan RW bisa menjelaskan dengan komunikasi yang baik.

"Kalau pungutan itu dijalankan, dijelaskan secara jernih berapa besarnya dan untuk apa dilakukan. Tidak serta merta dibayar lunas juga, kan termasuk besar juga pungutannya yang di Bangunjiwo itu. Maka saya tidak berani menyebut itu bentuknya pungutan liar karena belum jernih dan diketahui jelas," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Lurah Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Pardja mengatakan pungutan yang dialami warga Wirobrajan yang baru pindah ke wilayah administrasinya itu adalah bentuk kearifan lokal masing-masing di tingkat RT. Secara aturan tertulis bentuk pungutan tersebut tidak ada dan tidak diperbolehkan.

"Secara tertulis tidak boleh dan tidak diperkenankan. Namun itu adalah kearifan lokal di masing-masing RT dan semua RT setahu saya, tidak hanya di wilayah saya juga melakukannya. Adapun besarannya juga berbeda antara RT satu dengan RT yang lainnya," kata Pardja, Minggu (21/7/2024) pagi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa

News
| Jum'at, 22 November 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement