Advertisement
Kasus Dugaan Pungutan di Bangunjiwo Bantul, Ini Respons Pemda DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY buka suara soal pungutan uang Rp1,5 juta yang dialami seorang warga di Bangunjiwo, Bantul untuk keperluan biaya administrasi karena pindah domisili dari Kota Jogja ke wilayah itu.
Kejadian tersebut sebelumnya viral di sosial media dan telah diklarifikasi oleh pemerintah setempat yang menyatakan bahwa pungutan itu merupakan kearifan lokal.
Advertisement
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, masyarakat harus jernih melihat setiap pungutan yang terjadi di lingkungannya masing-masing.
Menurutnya, setiap pungutan tentu ada aturan main, bentuk, maupun jenis-jenisnya. Pun demikian dengan tarif pelayanan publik di tingkat desa, kata Beny tidak terlepas dari hal itu.
"Yang penting harus dijelaskan secara rinci kepada warga yang baru pindah, juga ketika ada kearifan lokal itu dijelaskan detail, seringkali kan jadi salah persepsi bersama," kata Beny, Senin (22/7/2024).
Beny mencontohkan seperti halnya kewajiban membayar iuran arisan RT. Setiap warga tentu tidak diwajibkan untuk ikut berpartisipasi dalam program itu.
Bagi yang tidak ikut serta tentu tidak diwajibkan membayar dan tidak berhak memperoleh fasilitas dan akses yang disediakan pemerintah atau RT setempat, misalnya dalam bentuk pinjaman atau lain sebagainya.
"Yang paling penting komunikasi, saya tidak tahu itu pungutan liar atau tidak kan harus dilihat betul. Kalau sifatnya pungutan harus termuat dalam pungutan itu apa saja rinciannya," kata dia.
Beny menyatakan, beberapa hal yang disepakati dalam aktivitas masyarakat di tingkat RT kadang kala bentuknya memang tidak tertulis. Namun bukan tidak melewati proses musyawarah mufakat antar warga setempat.
Hanya saja pada pungutan dengan bentuk uang, hendaknya pengurus RT dan RW bisa menjelaskan dengan komunikasi yang baik.
"Kalau pungutan itu dijalankan, dijelaskan secara jernih berapa besarnya dan untuk apa dilakukan. Tidak serta merta dibayar lunas juga, kan termasuk besar juga pungutannya yang di Bangunjiwo itu. Maka saya tidak berani menyebut itu bentuknya pungutan liar karena belum jernih dan diketahui jelas," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Lurah Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Pardja mengatakan pungutan yang dialami warga Wirobrajan yang baru pindah ke wilayah administrasinya itu adalah bentuk kearifan lokal masing-masing di tingkat RT. Secara aturan tertulis bentuk pungutan tersebut tidak ada dan tidak diperbolehkan.
"Secara tertulis tidak boleh dan tidak diperkenankan. Namun itu adalah kearifan lokal di masing-masing RT dan semua RT setahu saya, tidak hanya di wilayah saya juga melakukannya. Adapun besarannya juga berbeda antara RT satu dengan RT yang lainnya," kata Pardja, Minggu (21/7/2024) pagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Patah Tulang Akibat Kecelakaan, 1 Jemaah Calon Haji Asal Wonogiri Gagal Berangkat
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- KAI Daop 6 Jogja Beri Apresiasi Pembeli Tiket Terbanyak KA Taksaka
- Pabrik Garmen di Ngaglik Terbakar, Produksi Bakal Dipindah untuk Mencegah PHK Karyawan
- ASPD Tingkat SD di Kota Jogja Selesai, Tidak Ada Permasalahan dan Aduan
- Peraturan Bupati Telah Diterbitkan, Ini Cara Mendapatkan Kompensasi Ternak Mati di Gunungkidul
- Cara Menghitung Nilai Gabungan SPMB 2025, Jadi Syarat Bisa Lolos SMA Negeri di Jogja
Advertisement