Kasus Dugaan Pungutan di Bangunjiwo Bantul, Ini Respons Pemda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY buka suara soal pungutan uang Rp1,5 juta yang dialami seorang warga di Bangunjiwo, Bantul untuk keperluan biaya administrasi karena pindah domisili dari Kota Jogja ke wilayah itu.
Kejadian tersebut sebelumnya viral di sosial media dan telah diklarifikasi oleh pemerintah setempat yang menyatakan bahwa pungutan itu merupakan kearifan lokal.
Advertisement
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, masyarakat harus jernih melihat setiap pungutan yang terjadi di lingkungannya masing-masing.
Menurutnya, setiap pungutan tentu ada aturan main, bentuk, maupun jenis-jenisnya. Pun demikian dengan tarif pelayanan publik di tingkat desa, kata Beny tidak terlepas dari hal itu.
"Yang penting harus dijelaskan secara rinci kepada warga yang baru pindah, juga ketika ada kearifan lokal itu dijelaskan detail, seringkali kan jadi salah persepsi bersama," kata Beny, Senin (22/7/2024).
Beny mencontohkan seperti halnya kewajiban membayar iuran arisan RT. Setiap warga tentu tidak diwajibkan untuk ikut berpartisipasi dalam program itu.
Bagi yang tidak ikut serta tentu tidak diwajibkan membayar dan tidak berhak memperoleh fasilitas dan akses yang disediakan pemerintah atau RT setempat, misalnya dalam bentuk pinjaman atau lain sebagainya.
"Yang paling penting komunikasi, saya tidak tahu itu pungutan liar atau tidak kan harus dilihat betul. Kalau sifatnya pungutan harus termuat dalam pungutan itu apa saja rinciannya," kata dia.
Beny menyatakan, beberapa hal yang disepakati dalam aktivitas masyarakat di tingkat RT kadang kala bentuknya memang tidak tertulis. Namun bukan tidak melewati proses musyawarah mufakat antar warga setempat.
Hanya saja pada pungutan dengan bentuk uang, hendaknya pengurus RT dan RW bisa menjelaskan dengan komunikasi yang baik.
"Kalau pungutan itu dijalankan, dijelaskan secara jernih berapa besarnya dan untuk apa dilakukan. Tidak serta merta dibayar lunas juga, kan termasuk besar juga pungutannya yang di Bangunjiwo itu. Maka saya tidak berani menyebut itu bentuknya pungutan liar karena belum jernih dan diketahui jelas," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Lurah Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Pardja mengatakan pungutan yang dialami warga Wirobrajan yang baru pindah ke wilayah administrasinya itu adalah bentuk kearifan lokal masing-masing di tingkat RT. Secara aturan tertulis bentuk pungutan tersebut tidak ada dan tidak diperbolehkan.
"Secara tertulis tidak boleh dan tidak diperkenankan. Namun itu adalah kearifan lokal di masing-masing RT dan semua RT setahu saya, tidak hanya di wilayah saya juga melakukannya. Adapun besarannya juga berbeda antara RT satu dengan RT yang lainnya," kata Pardja, Minggu (21/7/2024) pagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement