Advertisement

Heboh Pungutan Paguyuban Orang Tua Siswa, SMPN 1 Piyungan Bantul Sebut Tidak Memaksa

Newswire
Rabu, 18 Juni 2025 - 19:17 WIB
Maya Herawati
Heboh Pungutan Paguyuban Orang Tua Siswa, SMPN 1 Piyungan Bantul Sebut Tidak Memaksa SMP Negeri 1 Piyungan Kabupaten Bantul. ANTARA - HO/Komite SMPN 1 Piyungan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Muncul dugaan pungutan yang jumlahnya besar untuk penunjang kegiatan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Piyungan, Kabupaten Bantul. Pihak sekolah pun memastikan tidak ada pungutan yang membebani orang tua atau wali siswa untuk mengadakan berbagai kegiatan dalam menunjang pendidikan di sekolah tersebut.

"Penggalangan dana yang dimaksud bukanlah pungutan yang bersifat memaksa, melainkan hasil kesepakatan bersama antara orang tua atau wali murid dalam rapat paguyuban," kata Ketua Komite SMPN 1 Piyungan Bantul Arwan Ahmad Khoiruddin menanggapi adanya dugaan pungutan di sekolahnya, Rabu (18/6/2025).

Advertisement

Menurut dia, dana yang dikumpulkan dari para orang tua atau wali murid tersebut tujuannya adalah mendukung kebutuhan kegiatan penunjang pendidikan, seperti pengadaan LKS (lembar kerja siswa), pembiayaan les tambahan, dan kegiatan perpisahan siswa.

Dia mengatakan, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela bagi siswa, dan tidak ada sanksi bagi yang tidak mampu.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada sanksi administratif maupun diskriminatif terhadap siswa yang belum atau tidak dapat memberikan kontribusi tersebut. Informasi yang menyebutkan ijazah akan ditahan tidak benar dan tidak mencerminkan kebijakan sekolah maupun komite," katanya.

Arwan juga mengatakan, sebagai transparansi dana, seluruh penggunaan dana di sekolah ini akan dicatat dan dilaporkan secara terbuka kepada seluruh orang tua siswa dalam pertemuan akhir tahun.

BACA JUGA: Menyambut Liburan Sekolah, Tempat Wisata di Sleman Wajib Pasang Daftar Harga Masuk dan Layanan

"Jika terdapat sisa dana, maka akan dikembalikan sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah berfungsi sebagai mitra sekolah dalam mendukung kegiatan pendidikan melalui partisipasi masyarakat.

"Segala bentuk kegiatan penggalangan dana dilakukan dengan memperhatikan prinsip sukarela, akuntabilitas, dan musyawarah mufakat," katanya.

Menurut dia, sebagai komitmen terhadap hak pendidikan anak, komite sekolah mendukung penuh hak setiap siswa untuk memperoleh ijazah tanpa syarat, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Dia mengatakan, pihak sekolah pun tidak akan menghambat kelulusan bagi para siswa siswinya, apalagi melakukan pengambilan dokumen resmi atas dasar alasan keuangan.

"Komite dan sekolah bersedia memberikan klarifikasi resmi kepada Dinas Pendidikan Bantul maupun lembaga masyarakat berwenang. Kami juga mendukung audit transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bos Sritex Iwan Lukminto Berkilah Hanya Tahu Kredit untuk Usaha

News
| Rabu, 18 Juni 2025, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement