Advertisement

KPU Bantul Akan Tambah TPS di Pundong dan Imogiri Sesuai Saran Bawaslu

Jumali
Selasa, 23 Juli 2024 - 12:17 WIB
Maya Herawati
KPU Bantul Akan Tambah TPS di Pundong dan Imogiri Sesuai Saran Bawaslu Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL— Bawaslu Bantul telah meminta kepada KPU Bantul melakukan penambahan TPS di Sorotopo, Seloharjo, Pundong dan Dusun Nogosari II, Wukirsari, Imogiri, Jawa Tengah pada Pilkada 2024.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi kerawanan ketidakhadiran pemilih dari kedua TPS tersebut dikarenakan faktor jarak dan topografi.

Advertisement

Adapun permintaan Bawaslu tersebut saat ini telah direspons oleh KPU Bantul dengan akan menambah 2 TPS di Kapanewon Pundong dan Imogiri.

"Jumlah pemilih di wilayah Sorotopo sebanyak 194 pemilih ini untuk mendatangi TPS harus melewati wilayah perbukitan yang terjal dan melintasi salah satu wilayah di Gunungkidul," kata Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (23/7/2024).

Hal yang sama juga terjadi di wilayah Nogosari II yang berada di perbukitan dan berbatasan dengan wilayah Pleret.

"Kami meminta KPU Bantul untuk mempertimbangkan penambahan TPS baik untuk wilayah Sorotopo maupun wilayah Nogosari II, Wukirsari, Imogiri," lanjut Joko.

Sementara Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah menyampaikan jajaran pengawas pemilu terutama pengawas kecamatan dan pengawas desa telah melakukan pengawasan coklit dengan 2 (dua) metode yaitu pengawasan melekat dan uji petik.

Pengawasan melekat dilakukan dengan mendampingi pantarlih yang melaksanakan coklit dari rumah ke rumah.

Sedangkan untuk uji petik dilakukan dengan cara pengawas melakukan sampling ke rumah-rumah penduduk untuk menanyakan proses coklit yang sudah dilaksanakan oleh pantarlih.

"Uji petik dilaksanakan sejak hari ke-4 hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa coklit," kata Dewi Nurhasanah dalam keterangan tertulis ke awak media, Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut Dewi menjelaskan selama proses pengawasan coklit ini jajaran pengawas pemilu secara total menyampaikan sebanyak 124 saran perbaikan tersebar di 17 kecamatan dengan rincian saran perbaikan tertulis sebanyak 8 dan saran perbaikan lisan sebanyak 116.

Dewi memastikan bahwa semua saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran pengawas pemilu telah ditindaklanjuti oleh pantarlih yang bersangkutan. Beberapa kejadian yang ditemukan oleh pengawas pemilu dan diberikan saran perbaikan.

"Di antaranya, pantarlih tidak meminta identitas kependudukan untuk dicocokkan dengan data pemilih, pantarlih tidak menempelkan stiker coklit, pantarlih tidak melakukan pengisian formulir coklit secara langsung dirumah pemilih akan tetapi diisikan di rumah pantarlih," katanya.

BACA JUGA: Emosi karena Permintaan Tidak Dituruti, Pemuda 20 Tahun Membunuh Ayahnya di Sleman

TPS Ditambah

Terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan telah mendapatkan saran dari Bawaslu Bantul. Saat ini jumlah TPS sementara di Kabupaten Bantul pada Pilkada 2024 ada 1.484 TPS.

Jumlah itu akan bertambah 2 TPS yakni di Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong dan Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri. "Karena lokasinya memang sulit terjangkau," ucapnya.

Lebih lanjut Mestri mengatakan coklit Pilkada 2024 untuk para pemilih di Bumi Projotamansari saat ini telah mencapai 100% dengan total 748.766 calon pemilih.

Nantinya, KPU akan mengolah data hasil coklit pada 25-31 Juli 2024 untuk diplenokan secara terbuka terkait Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

Pleno tersebut, kata Mestri, dilakukan secara berjenjang yakni mulai dari pleno DPHP di tingkat kelurahan (1-3 Agustus 2024), di tingkat kapanewon (5-7 Agustus 2024), dan ditingkat kabupaten (9-11 Agustus 2024). "Setelah itu, KPU Bantul akan tetapkan daftar pemilih sementara (DPS)," terang Mestri.

Menurut Mestri, saat berjalannya coklit, pihaknya juga menyiapkan TPS lokasi khusus (Loksus) di Rutan Pajangan. Dan pendirian akan difokuskan sampai 23 September 2024 saat tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk itu KPU harus memastikan bahwa pemilih di TPS Loksus tersebut memiliki syarat utama yakni ber KTP elektronik asal Bantul. "Untuk TPS Loksus ini, kami akan mendata dan akan memindahkan pemilih yang ada lokasi khusus menjadi DPTb berdasarkan domisili KTP yang bersangkutan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 4,9 di Gianyar Bali, BPBD Bergerak Cepat Melakukan Kajian Dampak

News
| Sabtu, 07 September 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Kulineran di Jogja, Jangan Lupa Mampir ke Kedai Burger Lokal

Wisata
| Senin, 02 September 2024, 11:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement