Advertisement
Korban Dugaan Pencabulan Guru Mengaji di Gunungkidul Alami Trauma

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Korban dugaan pencabulan di Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menyampaikan korban masih mengalami trauma.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan korban anak masih mengalami trauma pasca kejadian. Hal ini pihaknya ketahui setelah bertemu dengan empat keluarga korban dan korban itu sendiri di Mapolres Gunungkidul, Jumat, (26/7/2024). Saat ini, mereka masih dalam pendampingan psikolog dan pekerja sosial.
Advertisement
“Korban anak bersikap kooperatif juga. Selama penyelidikan di Polres Gunungkidul juga didampingi keluarga,” kata Diyah dihubungi, Sabtu, (27/7/2024).
BACA JUGA : Kasus Diproses Polisi, Korban Pecabulan Guru Ngaji Divisum
Diyah menjelaskan ada dua pelanggaran yang terjadi dalam kasus dugaan pencabulan ini yaitu pelanggaran atas Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Selain itu, meski berstatus anak, kata dia tidak menghilangkan fakta bahwa ada pelanggaran atas UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh guru mengaji berinisial S.
Diyah mengaku korban anak dari empat keluarga yang memutuskan membuat laporan di Polres Gunungkidul telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Jumat, (26/7/2024).
Mereka memang belum menjalani visum. Korban anak ini masih menjalani pemeriksaan awal dalam tahap penyelidikan oleh Polres Gunungkidul. “Polres Gunungkidul perlu bertindak sigap dan capat dalam menangani kasus [dugaan pencabulan],” katanya.
Diyah menyampaikan alasan keluarga korban tidak langsung membuat laporan ke Polres Gunungkidul pasca kejadian. Kata dia, keluarga korban segan terhadap ketokohan S di lingkungan setempat. Apalagi S adalah guru mengaji.
BACA JUGA : JPW Minta Polres Gunungkidul Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencabulan Guru Ngaji
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza mengatakan saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari empat orang tua korban. Mirza juga menegaskan belum ada visum terhadap korban anak tersebut.
Pemeriksaan di RSUD Wonosari akan menjadi dasar visum et repertum. Proses penyelidikan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Apabila alat bukti dan bukti pendukung sudah lengkap, maka kepolisian akan menggelar perkara guna menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Saksi
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- ARTJOG 2025: Reza Rahadian Pamerkan Karya Seni Instalasi Eudaimonia Peringati 20 Tahun Kariernya
- Gempa Magnitudo 2,4 Guncang Gunungkidul Malam Ini
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Sabtu 21 Juni 2025
- Tarif Rp26.000, Ini Jadwal dan Titik Penjemputan Angkutan Rute Malioboro ke Parangtritis Bantul dan Baron Gunungkidul
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini, Sabtu 21 Juni 2025
Advertisement
Advertisement