Sleman Siapkan Infrastruktur PSEL, Target Pasok 450 Ton Sampah per Har
Pemkab Sleman merampungkan pengadaan delapan dump truck dan mulai membangun depo sampah untuk mendukung operasional PSEL Yogyakarta Raya.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jogja Police Watch (JPW) meminta Polres Gunungkidul untuk memproses dugaan pencabulan oleh guru mengaji, S terhadap sepuluh muridnya yang terjadi di Kapanewon Saptosari.
Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba mengatakan dugaan pencabulan ini seharusnya dapat diproses oleh Polres Gunungkidul meski tidak ada aduan maupun laporan dari korban atau pihak keluarga korban.
“Pihak kepolisian dapat membuat laporan model A yang merupakan aduan yang dibuat oleh internal kepolisian,” kata Baharuddin dikonfirmasi, Kamis, (25/7).
Baharudidn menerangkan dasar pembuatan laporan model A itu ada pada Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan, laporan model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Polres Gunungkidul bisa menggunakan UU Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti perkara ini meskipun orang tua korban tidak melapor.
“Kalaupun nanti kasus ini tetap dapat diproses dengan model A yang dibuat oleh pihak polisi, korban tetap didampingi oleh psikolog anak termasuk dari Unit PPA [Pelayanan Perempuan dan Anak],” katanya.
BACA JUGA: Dituding Lakukan Kekerasan Seksual kepada 10 Anak, Guru Mengaji Diusir dari Kampung
Hasil asesmen psikolog anak dan Unit PPA dapat menjadi alat bukti kepolisian Polres Gunungkidul untuk memproses hukum perkara dugaan asusila ini. Proses hukum dapat dijalankan, selain pemulihan korban dugaan pencabulan juga menjadi hal penting yang harus dilakukan.
Baharuddin menegaskan meski terduga pelaku pencabulan diusir, tidak ada kepastian apapun bahwa terduga tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Persoalan bisa dihukum atau tidak, soal hukuman ringan atau berat, biarlahh proses hukum berjalan nantinya. Hal ini penting untuk menimbulkan efek jera dan tidak menimpa anak-anak yang lain,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan kepolisian tidak berupaya mengejar terduga pelaku berinisial S, karena tidak ada laporan resmi ke kepolisian.
Polres Gunungkidul yang kemudian datang ke Kapanewon Saptosari telah bertemu orang tua korban. Hasil dari pertemuan tersebut adalah bahwa kasus dugaan pencabulan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kalau menurut pengakuan orang tua korban, kasus tersebut menjadi aib dan harus ditutup rapat-rapat untuk menjaga masa depan anak,” kata Ary.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman merampungkan pengadaan delapan dump truck dan mulai membangun depo sampah untuk mendukung operasional PSEL Yogyakarta Raya.
Rusia mengklaim menyerang pusat logistik dan fasilitas produksi drone Ukraina, sementara Iran memprotes serangan Ukraina di Laut Kaspia.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.
Distribusi Minyakita melalui BUMN mencapai 50,16%, namun harga rata-rata nasional masih berada di atas HET Rp15.700 per liter.
PDIP Kota Yogyakarta menanam 300 pohon, menggelar simulasi bencana, dan pelayanan kesehatan lansia saat pelantikan pengurus.
Samsung Galaxy Watch Ultra2 hadir dengan fitur kesehatan berbasis AI untuk trail running, diving, dan pemantauan kebugaran harian.