5 Kalurahan di Sleman Siapkan Pilur PAW, Ini Daftar Calonnya
Sebanyak 15 calon lurah ditetapkan untuk Pilur PAW di lima kalurahan Sleman. Lurah terpilih dijadwalkan dilantik 8 Oktober 2026.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jogja Police Watch (JPW) meminta Polres Gunungkidul untuk memproses dugaan pencabulan oleh guru mengaji, S terhadap sepuluh muridnya yang terjadi di Kapanewon Saptosari.
Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba mengatakan dugaan pencabulan ini seharusnya dapat diproses oleh Polres Gunungkidul meski tidak ada aduan maupun laporan dari korban atau pihak keluarga korban.
“Pihak kepolisian dapat membuat laporan model A yang merupakan aduan yang dibuat oleh internal kepolisian,” kata Baharuddin dikonfirmasi, Kamis, (25/7).
Baharudidn menerangkan dasar pembuatan laporan model A itu ada pada Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan, laporan model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Polres Gunungkidul bisa menggunakan UU Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti perkara ini meskipun orang tua korban tidak melapor.
“Kalaupun nanti kasus ini tetap dapat diproses dengan model A yang dibuat oleh pihak polisi, korban tetap didampingi oleh psikolog anak termasuk dari Unit PPA [Pelayanan Perempuan dan Anak],” katanya.
BACA JUGA: Dituding Lakukan Kekerasan Seksual kepada 10 Anak, Guru Mengaji Diusir dari Kampung
Hasil asesmen psikolog anak dan Unit PPA dapat menjadi alat bukti kepolisian Polres Gunungkidul untuk memproses hukum perkara dugaan asusila ini. Proses hukum dapat dijalankan, selain pemulihan korban dugaan pencabulan juga menjadi hal penting yang harus dilakukan.
Baharuddin menegaskan meski terduga pelaku pencabulan diusir, tidak ada kepastian apapun bahwa terduga tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Persoalan bisa dihukum atau tidak, soal hukuman ringan atau berat, biarlahh proses hukum berjalan nantinya. Hal ini penting untuk menimbulkan efek jera dan tidak menimpa anak-anak yang lain,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan kepolisian tidak berupaya mengejar terduga pelaku berinisial S, karena tidak ada laporan resmi ke kepolisian.
Polres Gunungkidul yang kemudian datang ke Kapanewon Saptosari telah bertemu orang tua korban. Hasil dari pertemuan tersebut adalah bahwa kasus dugaan pencabulan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kalau menurut pengakuan orang tua korban, kasus tersebut menjadi aib dan harus ditutup rapat-rapat untuk menjaga masa depan anak,” kata Ary.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 15 calon lurah ditetapkan untuk Pilur PAW di lima kalurahan Sleman. Lurah terpilih dijadwalkan dilantik 8 Oktober 2026.
Direktur BYAN Alastair McLeod menjual 185.200 saham senilai Rp2,47 miliar menjelang rencana masuknya Jhonlin Group sebagai pemegang 30% BYAN.
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga lebat di sejumlah daerah Rabu. Gelombang hingga 4 meter juga berpotensi terjadi di sejumlah perairan.
Harga emas Pegadaian hari ini, Rabu 23 September 2026, kompak turun untuk Antam, Galeri 24 dan UBS. Simak harga jual dan buyback.
Gerakan Tanam Pertanian Modern Pekalongan baru mencapai 32,5 hektare dari target 2.612 hektare hingga 22 September 2026.
Bahlil Lahadalia menawarkan PLTA Mamberamo Papua kepada investor dengan potensi 23 GW. PLTA Sungai Kayan juga ditawarkan.