Advertisement
HUT RI ke-79, Pajak Kendaraan di DIY Bebas Denda hingga 31 Agustus 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama Agustus 2024.
Penghapusan denda pajak kendaraan ini dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-79 dan Ulang Tahun Undang-undang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta ke-12.
Advertisement
Informasi penghapusan denda kendaraan dari 1 Agustus hingga 31 Agustus ini disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY melalui akun resmi Instagram
"Dalam Rangka Memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia dan 12 Tahun UU Keistimewaan DIY, Pemerintah Daerah DIY mengadakan program BEBAS DENDA," tulis akun @bpkaddiy.
Dalam keterangannya program bebas denda pajak kendaraan tersebut didasarkan pada Pergub DIY No 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024. Pembebasan denda diberikan untuk Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
Sesuai Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ & Pasal 84 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor menjelaskan bahwa Penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurang dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement