Advertisement

HUT RI ke-79, Pajak Kendaraan di DIY Bebas Denda hingga 31 Agustus 2024

Ujang Hasanudin
Kamis, 01 Agustus 2024 - 07:07 WIB
Ujang Hasanudin
HUT RI ke-79, Pajak Kendaraan di DIY Bebas Denda hingga 31 Agustus 2024 Ilustrasi perpanjangan STNK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama Agustus 2024.

Penghapusan denda pajak kendaraan ini dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-79 dan Ulang Tahun Undang-undang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta ke-12.

Advertisement

Informasi penghapusan denda kendaraan dari 1 Agustus hingga 31 Agustus ini disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY melalui akun resmi Instagram

"Dalam Rangka Memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia dan 12 Tahun UU Keistimewaan DIY, Pemerintah Daerah DIY mengadakan program BEBAS DENDA," tulis akun @bpkaddiy. 

Dalam keterangannya program bebas denda pajak kendaraan tersebut didasarkan pada Pergub DIY No 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024. Pembebasan denda diberikan untuk Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

Sesuai Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ & Pasal 84 Perpol Nomor 7 Tahun  2021 tentang Regident Ranmor menjelaskan bahwa Penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurang dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Harta Rp4,17 M Disorot Saat Ketua Ombudsman Jadi Tersangka

Harta Rp4,17 M Disorot Saat Ketua Ombudsman Jadi Tersangka

News
| Jum'at, 17 April 2026, 19:37 WIB

Advertisement

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

Wisata
| Jum'at, 17 April 2026, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement