Siswa SLB Negeri Pembina Jogja Bagi-bagi Takjil kepada Warga
Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian komite SLB Pembina untuk menanamkan nilai berbagi dan empati kepada anak-anak
Ilustrasi perpanjangan STNK - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama Agustus 2024.
Penghapusan denda pajak kendaraan ini dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-79 dan Ulang Tahun Undang-undang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta ke-12.
Informasi penghapusan denda kendaraan dari 1 Agustus hingga 31 Agustus ini disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY melalui akun resmi Instagram
"Dalam Rangka Memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia dan 12 Tahun UU Keistimewaan DIY, Pemerintah Daerah DIY mengadakan program BEBAS DENDA," tulis akun @bpkaddiy.
Dalam keterangannya program bebas denda pajak kendaraan tersebut didasarkan pada Pergub DIY No 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024. Pembebasan denda diberikan untuk Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
Sesuai Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ & Pasal 84 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor menjelaskan bahwa Penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurang dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian komite SLB Pembina untuk menanamkan nilai berbagi dan empati kepada anak-anak
22 Juni 2026 diperingati sebagai HUT Jakarta ke-499 dan Hari Hutan Hujan Sedunia yang menyoroti sejarah serta lingkungan.
Ramalan zodiak pekan 22–28 Juni 2026 saat Jupiter bersiap memasuki Leo, membawa perubahan pada cinta, karier, dan keuangan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling pada Senin 22 Juni 2026.
Kadipaten Pakualaman tidak hanya memiliki sejarah panjang tentang budaya dan pemerintahan, tetapi juga memiliki perhatian khusus pada dunia pendidikan
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.