Advertisement
Jelang Pilkada, Bawaslu Minta KPU Kota Jogja Cermati Daftar Pemilih Sementara
Pencermatan data pemilih. - Solopos/Burhan Aris Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan ditetapkan oleh KPU Kota Jogja pada 9-11 Agustus mendatang. Bawaslu meminta KPU mencermati lagi DPS sebelum ditetapkan.
Bawaslu Kota Jogja mengeluarkan surat imbauan Nomor 274/PM.00.02/K.YO 05/08/2024 perihal Surat Imbauan Penyusunan DPS pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja Tahun 2024.
Advertisement
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Jogja Siti Nurhayati menjelaskan dalam imbauan KPU Kota Jogja didorong untuk memperhatikan ketaatan terhadap prosedur dan jadwal penetapan DPS.
BACA JUGA: Aris dan Rony Berebut Tiket Dampingi Halim Maju di Pilkada Bantul
Tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, KPU Kota Jogja juga diminta mencermati akurasi data pemilih.
"Khususnya kategori pemilih salah penempatan TPS, pemilih yang telah meninggal, pemilih tidak dikenal, pemilih di bawah umur, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih prajurit TNI, pemilih anggota Polri serta akurasi dan validitas data ragam pemilih disabilitas," ujarnya, Selasa (6/8/2024).
Siti mengatakan keberadaan surat imbauan ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap kerawanan pada tahap penyusunan DPS. Bawaslu RI telah melakukan pemetaan kerawanan.
Misalnya, DPS tidak sesuai dengan data yang tertera dalam Sidalih atau data yang tertera pada laman cekdptonline.kpu.go.id. Ada juga kerawanan KPU yang tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat atau saran perbaikan pengawas pemilu.
Daftar pemilih yang tidak diumumkan di papan pengumuman RT atau RW atau kantor kelurahan dan kurang dari 10 hari juga menjadi hal yang patut diantisipasi. Di sisi lain, Bawaslu juga memetakan kerawanan lainnya.
BACA JUGA: Tolak Ajakan Gerindra Dukung Harda, DPC PKB: Kami Punya Tokoh Potensial
Seperti KPU yang tidak melakukan pencermatan ulang daftar pemilih pada Sidalih yang disandingkan dengan data excel penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran.
"Sehingga Bawaslu Kota Jogja mengeluarkan imbuan ini sebagai langkah pencegahan," tuturnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, penyusunan DPS dilaksanakan pada tanggal 25 Juli-11 Agustus 2024.
Bawaslu Kota Jogja dan jajaran pengawas berkomitmen dalam mengawal hak pilih warga negara khususnya di wilayah Kota Jogja. Siti mengatakan, Bawaslu Kota Jogja juga akan fokus pada pengawasan terhadap poin-poin krusial potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih.
"Upaya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
Advertisement
Advertisement









