Advertisement

Bawaslu DIY Mencermati Proses Penyusunan DPS Pilkada 2024

Yosef Leon
Kamis, 08 Agustus 2024 - 14:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Bawaslu DIY Mencermati Proses Penyusunan DPS Pilkada 2024 Pencermatan data pemilih. - Solopos/Burhan Aris Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu DIY akan mencermati proses penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU kabupaten kota jelang pelaksanaan Pilkada serentak November mendatang.

Anggota Bawaslu DIY Umi Illiyina mengatakan, ada dua hal yang akan diawasi pihaknya dalam proses penyusunan DPS itu. Pertama memastikan bahwa sinkronisasi data yang diperoleh dari hasil pencocokan dan penelitian sesuai dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). 

Advertisement

BACA JUGA: Pilkada Jogja 2024: Koalisi Masih Belum Final

"Kami akan memastikan data itu tidak ada yang tercecer dan pemilih yang memenuhi syarat juga harus masuk ke dalam DPS," katanya, Kamis (8/8/2024). 

Kemudian yang kedua adalah soal pemilih yang pada saat Pemilu lalu masuk ke dalam DPT, tetapi dalam proses pencocokan dan penelitian Pilkada pemilih itu meninggal dunia sehingga harus dicoret atau gugur hak pilihnya. 

"Juga yang berstatus sebagai TNI/Polri itu kan tidak memenuhi syarat, sehingga harus benar-benar dicermati agar tidak masuk ke dalam DPS," jelasnya. 

Umi menjelaskan, dalam proses pencocokan dan penelitian okeh Pantarlih beberapa waktu lalu pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU DIY bahwasanya pemilih yang meninggal dunia dan belum keluar akta kematiannya bisa dicoret dari daftar pemilih asal ada surat dari pemerintah setempat. 

"Kalau surat keterangan dari keluarga, dukuh atau lurah ada itu sudah bisa dicoret," ungkapnya. 

Di sisi lain Umi menyebut bahwa informasi yang diperoleh pihaknya dari KPU DIY terdapat penambahan jumlah pemilih berdasarkan hasil pencermatan untuk Pilkada mendatang. Pada Pemilu lalu jumlah DPT DIY ada 2,8 juta orang. Sementara data awal pemilih Pilkada ada 2,89 juta orang. 

"Namun itu masih data sementara yang penambahan 900.000 pemilih, belum diplenokan. Penambahan itu banyak dari pemilih pemula yang pada 27 November berusia 17 tahun dan sudah mendapatkan hak pilih," katanya. 

Sebelumnya KPU DIY menyatakan, setelah proses pencocokan dan penelitian selesai data yang diperoleh akan ditetapkan jadi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan DPS. Data itu akan diumumkan pada pekan pertama Agustus untuk menerima masukan dari masyarakat terhadap data yang telah dicoklit. Jika masyarakat menemukan ada data yang salah tapi masuk ke dalam DPS bisa melaporkannya untuk segera diperbaiki sebelum ditetapkan menjadi DPT. 

"DPS nanti minggu awal Agustus kami tetapkan dan umumkan untuk menerima masukan dan diperbaiki lagi. Selanjutnya kami umumkan lagi untuk ditetapkan menjadi DPT," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan

Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan

News
| Sabtu, 04 April 2026, 07:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement