Advertisement
Bawaslu Tak Bisa Mengakses Aplikasi Sidalih, Pengawasan Pilkada Gunungkidul Bisa Tak Optimal

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mengaku kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Kesulitan ini akibat Bawaslu tidak mendapat izin untuk masuk ke aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sidalih merupakan sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan untuk proses kerja penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data pemilih.
Advertisement
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Andang Nugroho memberi kritik terhadap kewenangan akses Sidalih. “KPU dan jajarannya bersikukuh bahwa akses Sidalih memang hanya untuk mereka. Pengawasan kami jadi kurang maksimal, karena kami juga tidak bisa mengetahui Sidarlih tadi,” kata Andang, Jumat (9/8/2024).
Andang menambahkan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih (mutarlih) melalui uji petik dan pengawasan melekat hanya menjadi bagian kecil dari fungsi pengawasan oleh Bawaslu. Sisanya, Bawaslu seharusnya juga mengawasi penyusunan data di Sidalih.
Pengawasan melekat dilakukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa (PKD) terhadap tahapan coklit di tiap rumah. Hanya, kendala juga muncul ketika jumlah pantarlih lebih besar daripada PKD. Sebab itu, PKD hanya mengawasi sebagian kecil pantarlih.
Adapun uji petik dilakukan oleh PKD dan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (Panwascam) dengan mengecek hasil coklit di rumah-rumah. Ternyata, hasil pengawasan menunjukkan bahwa ada pemilih yang belum dilakukan coklit. Selain itu, ada beberapa data yang ganda dan ada pemilih yang tidak bisa ditemui. “Melalui rapat pleno yang digelar memang ada data ganda juga. Kami butuh kejelasan juga data ganda itu eksekusinya seperti apa. Kami butuh penjelasan yang rinci,” katanya.
Dengan hasil yang ditemukan PKD, Bawaslu mempertanyakan profesionalismenya pantarlih. Bawaslu berhadap tidak ada lagi kejadian yang sama di tahapan yang lain.
Anggota KPU Gunungkidul, Supami membenarkan bahwa Bawaslu memang tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke aplikasi Sidalih. “Tidak bisa. Soalnya sudah diatur juga di PKPU bahwa pengguna Sidalih adalah KPU dan jajarannya dari pusat sampai dengan PPS [panitia pemungutan suara],” kata Supami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Didiskualifikasi, Tim Basket Putra Gunungkidul Akan Tanding Ulang dengan Bantul
- Indra Sjafri Pantau Piala Soeratin U-13 di Jogja, Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Timnas
- 6 ASN di Kulonprogo Langgar Disiplin, Tiga Selingkuh
- Harhubnas, Naik Trans Jogja Cuma Bayar Rp179, Promo hingga 19 September
- Baznas RI Turun Tangan Bantu Perbaikan Gizi Balita di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement