130 Warga Sleman Keracunan Usai Hajatan, Ini Hasil Uji Laboratoriumnya
Dinkes Sleman ungkap keracunan Toragan akibat Salmonella dari makanan hajatan, seluruh pasien kini telah pulih.
Ilustrasi siswa di Kulonprogo menjajal situs sidalih3.kpu.go.id dengan ponsel mereka.Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mengaku kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Kesulitan ini akibat Bawaslu tidak mendapat izin untuk masuk ke aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sidalih merupakan sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan untuk proses kerja penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data pemilih.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Andang Nugroho memberi kritik terhadap kewenangan akses Sidalih. “KPU dan jajarannya bersikukuh bahwa akses Sidalih memang hanya untuk mereka. Pengawasan kami jadi kurang maksimal, karena kami juga tidak bisa mengetahui Sidarlih tadi,” kata Andang, Jumat (9/8/2024).
Andang menambahkan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih (mutarlih) melalui uji petik dan pengawasan melekat hanya menjadi bagian kecil dari fungsi pengawasan oleh Bawaslu. Sisanya, Bawaslu seharusnya juga mengawasi penyusunan data di Sidalih.
Pengawasan melekat dilakukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa (PKD) terhadap tahapan coklit di tiap rumah. Hanya, kendala juga muncul ketika jumlah pantarlih lebih besar daripada PKD. Sebab itu, PKD hanya mengawasi sebagian kecil pantarlih.
Adapun uji petik dilakukan oleh PKD dan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (Panwascam) dengan mengecek hasil coklit di rumah-rumah. Ternyata, hasil pengawasan menunjukkan bahwa ada pemilih yang belum dilakukan coklit. Selain itu, ada beberapa data yang ganda dan ada pemilih yang tidak bisa ditemui. “Melalui rapat pleno yang digelar memang ada data ganda juga. Kami butuh kejelasan juga data ganda itu eksekusinya seperti apa. Kami butuh penjelasan yang rinci,” katanya.
Dengan hasil yang ditemukan PKD, Bawaslu mempertanyakan profesionalismenya pantarlih. Bawaslu berhadap tidak ada lagi kejadian yang sama di tahapan yang lain.
Anggota KPU Gunungkidul, Supami membenarkan bahwa Bawaslu memang tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke aplikasi Sidalih. “Tidak bisa. Soalnya sudah diatur juga di PKPU bahwa pengguna Sidalih adalah KPU dan jajarannya dari pusat sampai dengan PPS [panitia pemungutan suara],” kata Supami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Sleman ungkap keracunan Toragan akibat Salmonella dari makanan hajatan, seluruh pasien kini telah pulih.
Pemerintah memastikan pemulangan sembilan WNI relawan Gaza usai dibebaskan dari penahanan Israel dan tiba di Turkiye.
Alex Marquez resmi absen di MotoGP Italia dan Hungaria 2026 usai mengalami cedera patah tulang selangka dan vertebra saat balapan di Catalunya.
Cristiano Ronaldo membawa Al Nassr juara Liga Arab Saudi usai mencetak dua gol saat menang 4-1 atas Damac.
Sultan HB X ingin RTH eks Parkir ABA Jogja jadi taman bunga nyaman, bukan hutan kota. Penataan dimulai dengan anggaran 2026.
Harga emas perhiasan hari ini 22 Mei 2026 naik, buyback tertinggi tembus Rp2,47 juta per gram.