Bawaslu Tak Bisa Mengakses Aplikasi Sidalih, Pengawasan Pilkada Gunungkidul Bisa Tak Optimal
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mengaku kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Kesulitan ini akibat Bawaslu tidak mendapat izin untuk masuk ke aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sidalih merupakan sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan untuk proses kerja penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data pemilih.
Advertisement
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Andang Nugroho memberi kritik terhadap kewenangan akses Sidalih. “KPU dan jajarannya bersikukuh bahwa akses Sidalih memang hanya untuk mereka. Pengawasan kami jadi kurang maksimal, karena kami juga tidak bisa mengetahui Sidarlih tadi,” kata Andang, Jumat (9/8/2024).
Andang menambahkan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih (mutarlih) melalui uji petik dan pengawasan melekat hanya menjadi bagian kecil dari fungsi pengawasan oleh Bawaslu. Sisanya, Bawaslu seharusnya juga mengawasi penyusunan data di Sidalih.
Pengawasan melekat dilakukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa (PKD) terhadap tahapan coklit di tiap rumah. Hanya, kendala juga muncul ketika jumlah pantarlih lebih besar daripada PKD. Sebab itu, PKD hanya mengawasi sebagian kecil pantarlih.
Adapun uji petik dilakukan oleh PKD dan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (Panwascam) dengan mengecek hasil coklit di rumah-rumah. Ternyata, hasil pengawasan menunjukkan bahwa ada pemilih yang belum dilakukan coklit. Selain itu, ada beberapa data yang ganda dan ada pemilih yang tidak bisa ditemui. “Melalui rapat pleno yang digelar memang ada data ganda juga. Kami butuh kejelasan juga data ganda itu eksekusinya seperti apa. Kami butuh penjelasan yang rinci,” katanya.
Dengan hasil yang ditemukan PKD, Bawaslu mempertanyakan profesionalismenya pantarlih. Bawaslu berhadap tidak ada lagi kejadian yang sama di tahapan yang lain.
Anggota KPU Gunungkidul, Supami membenarkan bahwa Bawaslu memang tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke aplikasi Sidalih. “Tidak bisa. Soalnya sudah diatur juga di PKPU bahwa pengguna Sidalih adalah KPU dan jajarannya dari pusat sampai dengan PPS [panitia pemungutan suara],” kata Supami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tak Gelar Kampanye Akbar Pilkada Sleman, Tim Paslon Harda-Danang Bikin Kegiatan Bermanfaat di 17 Kapanewon
- Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
- Semarak, Ratusan Atlet E-Sport Sleman Bertarung di Final Round E-Sport Competition Harda-Danang
- Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
- Senam Bersama dan Konser Musik Jadi Cara Heroe-Pena Gaet Suara Semua Kalangan
Advertisement
Advertisement