Advertisement
Airlangga Hartarto Mundur, Begini Penjelasan KPU Bantul terkait Nasib Pendaftaran Calon Golkar di Pilkada

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul angkat bicara terkait dengan nasib salah satu persyaratan pencalonan pada Pilkada Bantul 2024, menyusul mundurnya Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto. KPU Kabupaten Bantul akan mengacu kepada AD/ART Partai Golkar terkait dengan surat B1 KWK.
Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa mengatakan, syarat pancalonan pada Pilkada Bantul 2024 diatur dalam PKPU No.8/ 2024.
Advertisement
Dalam PKPU tersebut disebutkan jika paslon harus mendapatkan B1KWK yang diteken Ketum dan Sekjen Paprol atau sebutan lainnya dalam susunan pengurus parpol.
"Nah, apakah nanti ditandatangani ole Plt atau istilah lain, kami akan mengacu kepada AD/ART partai yang bersangkutan," kata Joko, Senin (12/8/2024).
Selain itu, dalam PKPU tersebut, lanjut Joko, juga disebutkan pengurus parpol yang dimaksud adalah yang terdaftar di Kemenhumkam. Nantinya, kepengurusan DPP masing-masing Parpol juga akan diupload oleh KPU RI pada Silon KPU. Hal inilah yang akan menjadi pedoman kepada KPU.
Menurut Joko, B1KWK adalah surat penting sebagai rekomendasi dari parpol yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan wakil wali kota. Tanpa surat B1KWK, paslon tidak bisa mendaftarkan diri ke KPU untuk ikut serta dalam pemilihan.
BACA JUGA: Puluhan Jaksa di KPK Ditarik Kembali ke Kejaksaan, Ada Ali Fikri hingga Ahmad Burhanuddin
"Dan terkait hal ini nantinya juga akan kami sampaikan ke parpol, pada pertemuan tanggal 16 Agustus mendatang," kata Joko.
Lebih lanjut Joko menyebut pada pertemuan dengan 9 partai politik di Kabupaten Bantul tersebut nantinya tidak hanya diikuti oleh partai politik, namun juga dari Bappeda Bantul.
Sebab, pertemuan tersebut juga untuk menyosialisasikan aturan pada pasal 13 PKPU 8/2024. Di mana, sesuai dengan pasal tersebut menyatakan jika visi-misi dan program bakal pasangan calon harus selaras dengan RPJPD masing-masing wilayah atau daerah di mana pemilihan kepala daerah itu dilaksanakan.
Karena, nantinya RPJPD dan RPJMD ini, kata Joko akan menjadi dasar dari bakal calon bupati dan wakil bupati untuk menyusun visi dan misi.
Setelah disusun visi dan misi, Joko berharap agar bakal calon bupati dan wakil bupati melakukan konsultasi ke KPU Kabupaten Bantul sebelum nantinya KPU Kabupaten Bantul berkomunikasi dengan Bappeda untuk penyesuaian RPJPD Kabupaten Bantul.
"Apakah sudah sesuai dengan RPJPD maupun RPJMD. Jika belum nanti masih ada waktu untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sebelum mendaftar di tempat kami pada 27 sampai 29 Agustus 2024," akta Joko.
Di sisi lain, Joko mengaku sampai saat ini belum ada bakal calon maupun partai politik yang memanfaatkan layanan help desk yang dibuka oleh KPU Kabupaten Bantul. Padahal, harapannya, kata Joko, layanan ini bisa dioptimalkan untuk sarana konsultasi.
"Karena kami ingin saat pendaftaran nanti tidak ada berkas yang harus kami kembalikan ke partai maupun bakal pasangan karena ada persyaratan yang masih harus dibenahi," kata Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pembahasan APBD Perubahan 2025, Target PAD Gunungkidul Turun Tipis, Begini Alasannya
- Agenda Wisata di Jogja dan Sekitarnya Sepanjang Juli 2025
- Jemaah Haji dari Bantul Mulai Tiba di Kampung Halaman Malam Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
- PMI Asal Gunungkidul Meninggal di Taiwan, Jenazah Belum Bisa Dipulangkan ke Paliyan
- Pemkab Sleman Siapkan Rp210 Juta untuk Bantu Pendanaan Penulisan Skripsi Hingga Tesis ASN
Advertisement
Advertisement