Disdukcapil Kota Jogja Dorong Satu Data Kependudukan untuk Semua Keperluan dengan Aplikasi IKD
Advertisement
JOGJA—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta mendorong semua instansi, baik pemerintah maupun swasta untuk bisa memanfaatkan data kependudukan. Satu data kependudukan berupa nomor induk kependudukan (NIK) bisa mencakup berbagai kepentingan. Ini sesuai dengan UndangUndang No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Di dalamnya, menyatakan data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri. Berbagai layanan bisa diakses dengan
menggunakan data kependudukan, mulai dari pelayanan publik yang meliputi layanan SIM, asuransi, perbankan, dan pembiayaan lainnya. Ada juga keperluan perencanaan pembangunan yang mencakup layanan perencanaan kesehatan hingga pendidikan. Selain itu, satu data kependudukan juga bisa mengkover keperluan alokasi anggaran seperti dana desa hingga bantuan sosial (bansos).
Advertisement
BACA JUGA : Tertib Adminduk, Anak Terlantar di Kota Jogja Dapat Akta Kelahiran
“Selain itu, layanan pembangunan demokrasi seperti pemilu legislatif, pemilihan presiden dan pilkada serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal bisa dicakup dengan satu data kependudukan,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki saat ditemui, Senin (12/8/2024).
Septi menuturkan instansi pemerintah dan swasta bisa bekerja sama dengan Dirjen Dukcapil untuk pemanfaatan data kependudukan. Septi mengatakan, sejatinya program ini sudah sejak lama diterapkan. “Tapi kali ini di-refresh kembali agar instansi pemerintah maupun swasta bisa berkomitmen untuk memanfaatkan data kependudukan untuk berbagai keperluan,” katanya.
Salah satu mekanisme pemanfaatan data kependudukan adalah melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurut Permendagri No.72/2022, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data dalam aplikasi digital melalui gawai. Di dalamnya menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dokumen digital yang terdapat dalam IKD antara lain, KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Biodata WNI, Akta Kelahiran, NPWP, kartu BPJS, Sertifikat Vaksin, DPT Pemilu, dan lainnya. Septi menjelaskan, NIK yang ada di dalam IKD merupakan single identity number. Kedepannya, IKD akan difungsikan sebagai sistem hub antar lembaga, dimana penduduk akan memberikan persetujuan membagipakaikan data pribadi yang bersangkutan kepada lembaga yang memberikan pelayanan publik.
IKD juga akan diberlakukan menjadi INA Pass dengan keamanan data yang semakin diperkuat. Septi menyebut, IKD bisa digunakan untuk keperluan pelayanan publik sebagai bukti identitas yang sah seperti halnya KTP fisik. Namun, saat ini masih banyak penyelenggara pelayanan publik yang belum memanfaatkan IKD. Selain itu, capaian aktivasi IKD Kota Yogyakarta masih rendah yaitu 3,96%, sementara target yang diberikan oleh Kemendagri yaitu 30%.
Di sisi lain, Septi mendorong masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan. Dengan IKD masyarakat bisa melakukan
permohonan pelayanan adminduk secara daring darimana dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Jika terjadi perubahan status perkawinan, golongan darah dan pendidikan, bisa sesegera mungkin untuk memperbarui data melalui IKD.
Selain itu bisa juga permohonan Kartu Keluarga, Biodata WNI, surat pindah, pisah KK, akta kelahiran dan akta kematian bisa dilakukan melalui IKD. Selain sebagai digital wallet yang menyimpan dokumen resmi, IKD juga bisa digunakan untuk mencetak dokumen administrasi kependudukan (adminduk) di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Yogyakarta.
BACA JUGA : Pemkot Jogja Meluncurkan Inovasi Pungkasi untuk Warga yang Baru Saja Bercerai
Untuk meningkatkan capaian aktivasi IKD Disdukcapil gencar melakukan layanan jemput bola aktivasi IKD. “Kami sudah menyelenggarakan jemput bola di 14 kemantren, 45 kelurahan, instansi/lembaga lain maupun di berbagai kegiatan kampung/RT/RW. Itu semua bagian yang harus kami selesaikan,” katanya. Selain itu, permohonan Kartu Keluarga, Biodata WNI, surat pindah, pisah KK, akta kelahiran dan akta kematian juga bisa dilakukan melalui IKD. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
- Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus DAMRI di Jogja
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Kamis 21 November 2024
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya, BMKG: Masih Didera Hujan
- Jelang Pilkada Sleman, Harda-Danang Gelar Silaturahmi dengan Ponpes Wahid Hasyim
Advertisement
Advertisement