Advertisement
Kasus ASN Nikah Siri Dua Kali, BKPPD Gunungkidul Bentuk Tim Pemeriksa

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul membentuk tim pemeriksa dugaan pelanggaran salah satu aparatur sipil negara (ASN) berinisial S yang nikah siri dua kali tanpa izin.
Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan surat keputusan (SK) tim telah keluar sejak Rabu, (15/8/2024). Sebelum turunnya SK ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Advertisement
Pembentukan anggota tim berasal dari unsur pengawas, Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Sekda, dan atasan ASN bersangkutan. Pembentukan ini juga telah mendasarkan pada instruksi Bupati Gunungkidul.
“Baru mau mulai ini. Tapi jadwal pemeriksaan ya rahasia. Tidak bisa kami sampaikan, termasuk hasil pemeriksaan,” kata Sunawan dihubungi, Kamis, (15/8/2024).
Sunawan menambahkan S diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun mekanisme pemeriksaan menggunakan PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Saat ini S masih bekerja sebagai ASN di Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul dan belum ada penghilangan hak. Sebab, Sunawan mengatakan kasus tersebut masih berupa dugaan.
“Kami tidak ada deadline. Kami menyesuaikan perkembangan kasus. Kalau dipandang agak lama penanganan kasus ini, karena kami belum dapat bukti dan saksi yang akan kami jadikan dasar penjatuhan disiplin,” katanya.
Kepala Dispar Gunungkidul, Oneng Windu Wardana mengatakan pihaknya telah melakukan pemberkasan sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemberkasan tersebut telah disampaikan ke Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
“Kami sesuai prosedur saja. Di PP bagian lampiran sudah ada daftar pertanyaan juga. BKPPD juga akan melakukan pemeriksaan,” kata Windu.
Windu mengatakan ada ASN Dispar yang menjalani nikah siri dua kali tanpa izin berinisial S. Ada dua pelanggaran yang dilakukan S yaitu pertama, S melakukan nikah siri pertama tanpa izin ke Pemkab Gunungkidul. Belum selesai pelanggaran yang pertama, S melanggar lagi dengan nikah siri kedua kalinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hingga H+1 Lebaran, Lebih dari 2,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anggota Kepolisian Polda DIY Terlibat Laka Lantas hingga Meninggal di Jalan Baru Gading Gunungkidul
- Catat Ini Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Simak Jangan Sampai Salah Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis. Cukup Bayar Rp11.600
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 April 2025, Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
Advertisement
Advertisement