Advertisement

Dampak Putusan MK, Lima Partai di Bantul Berpeluang Ajukan Calon Kepala Daerah Secara Mandiri di Pilkada

Jumali
Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:37 WIB
Sunartono
Dampak Putusan MK, Lima Partai di Bantul Berpeluang Ajukan Calon Kepala Daerah Secara Mandiri di Pilkada Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak lima partai politik di Kabupaten Bantul berpeluang mengajukan bakal calon bupati dan wakil bupati Bantul secara mandiri pada Pilkada 2024.

Sebab, raihan suara sah dari lima partai politik tersebut sudah memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60 PUU-XXII/2024 terkait JR Pasal 40. Di mana, dalam putusan tersebut disebutkan  jika kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Advertisement

BACA JUGA : Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Begini Reaksi Ganjar

"Untuk Kabupaten Bantul,  DPT-nya kan sebanyak 742.074 suara. Sedangkan jumlah suara sah adalah sebanyak 629.465 suara.  Artinya, partai politik yang  bisa mencalonkan pasangan kepala daerah secara mandiri untuk di Bantul, minimal harus memiliki 47.210 suara," kata Ketua KPU Bantul Joko Santosa, Rabu (21/8/2024) siang.

Sementara untuk partai politik di Bantul yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah, lanjut Joko ada lima partai politik. Kelima partai politik tersebut adalah PKB yang memperoleh 95.541 suara, Gerindra dengan 72.813 suara, PDIP dengan 165.118 suara, Golkar dengan 59.173 suara, serta PKS dengan 64.405 suara.

"Lalu ada juga sejumlah partai gabungan yang bisa mengajukan bakal calon kepala daerah sendiri selama total suara yang diperoleh di atas 47.210 suara," kata Joko.

Hanya saja, kata Joko, putusan MK tersebut apakah akan dipakai saat pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27 sampai 29 Agustus 2024, KPU Bantul masih akan menunggu Peraturan KPU (PKPU) RI terbaru. Meskipun, diakui oleh Joko, jika putusan MK diberlakukan sesuai dengan PKPU RI terbaru, secara teknis tidak ada kendala di KPU Bantul.

BACA JUGA : MK Putuskan Partai Bisa Usung Calon Pilkada Tanpa Kursi di DPRD, Mahfud MD: Cegah Calon Boneka dan Kotak Kosong

"Karena yang akan terdampak partai politik. Kami kan hanya menjalankan aturan. Termasuk soal apakah nanti ada pemunduran jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU, kami menunggu keluarnya PKPU RI yang terbaru," ucap Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Mahasiswa Unhan Ditetapkan Jadi Komcad Matra Darat

News
| Kamis, 19 September 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan

Wisata
| Selasa, 17 September 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement