Punya Peluang Ajukan Calon Sendiri, Gerindra dan PKS Bantul Tetap Pilih Berkoalisi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dua partai politik besar di Bantul, Gerindra dan PKS mengaku tidak akan mengambil opsi untuk mencalonkan bupati dan wakil bupati pada Pilkada Bantul secara mandiri meski suara sah dari kedua partai tersebut sudah memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.66 terkait JR Pasal 40. Sesuai aturan itu, batas minimal partai politik bisa mengajukan calon secara mandiri untuk Bantul adalah memiliki 47.210 suara sah.
Ketua DPC Gerindra Bantul, Datin Wisnu Pranyoto mengatakan meski pada Pemilu 2024, partainya mendapatkan 72.813 suara dan bisa mengajukan calon bupati maupun wakil bupati sendiri pada Pilkada Bantul.
Advertisement
Namun, partainya dipastikan tetap akan berkoalisi pada Pilkada mendatang. Sebab, Partai Gerindra menargetkan meraih kemenangan pada Pilkada Bantul. "Kami punya target memenangkan Pilkada. Jadi kami tetap akan kerja sama dengan partai lainnya. Soal keputusan MK, kami tetap akan menerimanya," ucap Datin.
Sejauh ini, Datin menyatakan pihaknya tetap akan berkoalisi dengan PKB pada Pilkada Bantul. Gerindra Bantul diakuinya telah mengajukan nama Aris Suharyanta sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi bakal calon bupati Bantul dari PKB, yakni Abdul Halim Muslih. "Jadi kami masih on the track dan menunggu rekomendasi dari DPP nantinya," kata Datin.
Sementara terkait dengan kemungkinan hasil rekomendasi dari DPP PKB tidak sejalan dengan usulan dari DPW PKB DIY yang mengusung Abdul Halim Muslih, Datin mengaku masih menunggu surat resmi dari DPP PKB.
Pasalnya sampai saat ini, suhu politik di Bantul juga masih dinamis. "Apalagi saat ini belum ada deklarasi pasangan juga," ucap Datin.
Hal sama juga diungkapkan oleh bakal calon wakil bupati Bantul dari Gerindra Bantul, Aris Suharyanta.
Dia mengaku sejauh ini, arah dari Gerindra Bantul tetap berkoalisi dengan PKB Bantul. "Sementara masih menjadi bakal wakil bupati," jelas Aris.
Ketua DPD PKS Bantul Agung Laksmono mengungkapkan meski pada Pemilu 2024, PKS Bantul mendapatkan 64.405 suara dan bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati secara mandiri, namun belum ada arah dan keinginan untuk mencalonkan secara mandiri. "Kami tetap ingin bekoalisi. Karena hal ini berkaitan dengan roda pemerintahan ke depan," ucap Agung.
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan jika keputusan MK diterapkan, maka ada lima partai politik yang bisa mengajukan calon secara mandiri.
BACA JUGA:Â Putusan MK Picu Munculnya Poros Ketiga dan Poros Keempat di Pilkada Bantul
Kelima partai politik tersebut adalah PKB yang memperoleh 95.541 suara, Gerindra dengan 72.813 suara, PDIP dengan 165.118 suara, Golkar dengan 59.173 suara, serta PKS dengan 64.405 suara.
"Lalu ada juga sejumlah partai gabungan yang bisa mengajukan bakal calon kepala daerah sendiri selama total suara yang diperoleh di atas 47.210 suara," kata Joko.
Hanya saja, kata Joko, putusan MK tersebut apakah akan dipakai saat pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27 sampai 29 Agustus 2024, KPU Bantul masih akan menunggu Peraturan KPU (PKPU) RI terbaru.
Meskipun, diakui oleh Joko, jika putusan MK diberlakukan sesuai dengan PKPU RI terbaru, secara teknis tidak ada kendala di KPU Bantul. "Karena yang akan terdampak partai politik. Kami kan hanya menjalankan aturan. Termasuk soal apakah nanti ada pemunduran jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU, kami menunggu keluarnya PKPU RI yang terbaru," ucap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 21 November 2024, Mary Jane hingga Jogja Planning Gallery
- Tabrakan dengan Truk Boks di Jalan Tempel-Turi, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi Kejadian
- KAI Amankan 7.200 Barang Milik Penumpang, Total Senilai Rp11,4 Miliar
- Pekerja Kreatif Bertemu Calon Walikota Jogja Hasto Wardoyo, Bahas Apa?
- Hasil Pemetaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Bantul Terkait Potensi TPS Rawan di Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Advertisement