Putusan MK Picu Munculnya Poros Ketiga dan Poros Keempat di Pilkada Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Putusan MK terbaru terkait dengan pengajuan pasangan calon pada Pilkada, telah membuat peluang munculnya poros ketiga dan poros keempat kian terbuka pada Pilkada Bantul.
Pasalnya, untuk bisa mengajukan pasangan calon pada Pilkada Bantul, partai gabungan minimal harus memiliki 47.210 suara sah.
Advertisement
"Artinya partai yang saat ini tergabung dalam fraksi Persatuan Ummat Nasional DPRD Bantul memiliki peluang untuk memunculkan pasangan calon untuk poros ketiga pada Pilkada Bantul 2024," kata Ketua Fraksi Persatuan Ummat Nasional (FPUN) DPRD Bantul, Jumakir, Rabu (21/8/2024).
Pasalnya, kata Jumakir, jika hanya membutuhkan 47.210 suara, hal itu sudah bisa tercukupi dari perolehan suara dari PPP dan Ummat Bantul. Di mana PPP pada Pemilu 2024 meraih 30.816 suara sah, dan Partai Ummat meraih 24.709 suara.
"Malah bisa aja tidak hanya poros ketiga, tetapi juga poros keempat. Karena anggota dari fraksi ini kan, tidak hanya PPP dan Ummat, tapi ada PAN dan Demokrat. PAN saja sudah dapat 43.750 suara, Demokrat dapat 32.538 suara. Artinya untuk memenuhi ambang batas minimal, nanti PAN dan Demokrat bisa berkoalisi, atau nanti bisa dengan formasi lainnya," ucap politisi PPP tersebut.
Untuk merealisasikan rencana wacana membentuk poros ketiga dan keempat, Jumakir menyatakan, dirinya akan berkomunikasi dengan pimpinan partai baik dari PPP, Demokrat, Ummat, dan PAN.
"Karena waktu pendaftaran tinggal sepekan, maka kami akan secepatnya bergerak dan berkomunikasi dengan para pimpinan partai di fraksi ini. Apalagi, kami sudah punya sejumlah nama yang akan diusung," jelasnya.
Sekretaris FPUN yang juga politisi Partai Ummat, Suwandi mengungkapkan rencana wacana poros ketiga dan keempat sempat dibahas di anggota fraksi gabungan DPRD Bantul tersebut. Harapannya, dengan munculnya poros ketiga dan keempat banyak pilihan bagi warga Bantul untuk memilih pasangan calon yang maju pada Pilkada mendatang.
"Justru, nanti masyarakat akan dihadapkan dengan banyak pilihan. Dan, rencana ini akan saya sampaikan ke pimpinan partai saya," ucap Suwandi.
Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan jika keputusan MK diterapkan, maka ada lima partai politik yang bisa mengajukan calon secara mandiri.
Kelima partai politik tersebut adalah PKB yang memperoleh 95.541 suara, Gerindra dengan 72.813 suara, PDIP dengan 165.118 suara, Golkar dengan 59.173 suara, serta PKS dengan 64.405 suara.
"Lalu ada juga sejumlah partai gabungan yang bisa mengajukan bakal calon kepala daerah sendiri selama total suara yang diperoleh di atas 47.210 suara," kata Joko.
Hanya saja, kata Joko, putusan MK tersebut apakah akan dipakai saat pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27 sampai 29 Agustus 2024, KPU Bantul masih akan menunggu Peraturan KPU (PKPU) RI terbaru.
Meskipun, diakui oleh Joko, jika putusan MK diberlakukan sesuai dengan PKPU RI terbaru, secara teknis tidak ada kendala di KPU Bantul. "Karena yang akan terdampak partai politik. Kami kan hanya menjalankan aturan. Termasuk soal apakah nanti ada pemunduran jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU, kami menunggu keluarnya PKPU RI yang terbaru," ucap Joko.
Gerak Cepat Banleg DPR RI
Sementara di tingkat Pusat, Badan Legislasi DPR RI melakukan gerak cepat melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan syarat pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Rapat Panitia Kerja DPR RI berjalan kurang dari 60 menit pada Rabu (21/8/2024). Namun, dalam rapat singkat yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, pakar hukum dan anggota Baleg DPR itu, membuat sejumlah putusan kontroversi yang menganulir amar putusan MK sehari sebelumnya.
Rapat Panja Baleg DPR mengenai RUU Pilkada mendadak muncul di agenda DPR RI. Pada rapat pagi ini Baleg DPR pengumpulan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada.
Kemudian, pada malam harinya akan diputuskan sejumlah DIM itu, dan dibawa ke Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, besok. Putusan kontroversi para rapat Panja Baleg pada pagi ini, pertama, terkait dengan syarat batas usia.
Baleg DPR menyetujui untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi DIM pada RUU Pilkada. Baleg DPR telah menyepakati untuk mengubah syarat batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. "Setuju ya merujuk pada Putusan Mahkamah Agung ya?" ujar pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidlowi di Gedung DPR, Rabu (21/8/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Kamis 21 November 2024
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya, BMKG: Masih Didera Hujan
- Jelang Pilkada Sleman, Harda-Danang Gelar Silaturahmi dengan Ponpes Wahid Hasyim
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Kamis 21 November 2024
- Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Mall dan Kampus di Jogja
Advertisement
Advertisement