Advertisement
Bawaslu Bantul Akan Pastikan Pencalonan Sesuai Putusan MK

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul memastikan proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bantul, dalam Pilkada sesuai dengan putusan MK Nomor 60/PUU/XII/2024.
Selain itu juga sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1692 tertanggal 23 Agustus 2024 perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Advertisement
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan pihaknya segera akan menyampaikan imbauan kepada KPU Bantul agar menyosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh partai politik di Bantul tentang perubahan syarat pencalonan karena adanya putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang substasinya mengubah syarat minimal pencalonan dari partai politik.
Selain itu Bawaslu Bantul juga akan memastikan adanya perubahan Keputusan KPU Bantul terkait syarat pencalonan bagi partai politik.
"Bawaslu Bantul juga meminta KPU Bantul untuk memberikan akses layanan konsultasi kepada partai politik secara maksimal," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (25/8/2024) malam.
Hal ini diperlukan mengingat adanya perubahan regulasi syarat pencalonan sedangkan waktu pendaftaran calon tidak berubah yaitu dimulai sejak 27 Agustus dan ditutup pada 29 Agustus pukul 23.59 WIB.
Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantul, Ari Sukowati menyampaikan pihaknya juga mengingatkan agar parpol atau gabungan parpol memastikan keterpenuhan jumlah surat suara sah pada saat mendaftarkan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul.
"KPU Bantul sendiri telah menerbitkan SK KPU Bantul Nomor 453 tahun 2024 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik dan Gabungan Partai Politik," katanya.
Dalam Keputusan tersebut partai atau gabungan partai politik dapat mencalonan Bupati dan Wakil Bupati apabila mendapatkan suara sah pada pemilu untuk DPRD minimal sejumlah 47.210 suara sah.
Lebih lanjut Ari Sukowati menegaskan Bawaslu Bantul meminta parpol atau gabungan parpol agar pada saat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul memastikan syarat pencalonan dan syarat calon sudah lengkap.
"Parpol perlu memastikan kelengkapan pencalonan antara lain surat persetujuan dari parpol terkait calon yang didukung. Selain itu perlu juga dipastikan syarat calon yang melekat pada masing-masing calon bupati maupun calon wakil bupati telah lengkap," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tingkatkan Kualitas Hidup, Warga Gunungkidul Terima Bantuan Akses Air Bersih hingga Penanaman Pohon
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Pelajar di Bantul Ditangkap Polisi Terkait Kasus Perusakan Makam
- Video Viral 2 Puting Beliung Muncul di Laut Gunungkidul, Tim SAR Pastikan Tak Ada Dampaknya
- Pemkab Sleman Tinjau Ulang Rencana Membangun TPST Sumberarum di Moyudan
- Hujan Disertai Angin Kencang di Sleman, 2 Rumah dan 1 Bangunan SD Tertimpa Pohon Tumbang
- PNS Pensiun Lebih Banyak Dibanding CPNS Baru, Begini Cara Sleman Atasi Kekurangan SDM
Advertisement