In This Ekonomi, Ini Cara Efektif Mengelola Keuangan di Tengah Inflasi
Biaya hidup yang terus meningkat menuntut pengelolaan keuangan yang lebih disiplin. Simak delapan langkah praktis agar kondisi finansial tetap aman hingga akhir
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul. Antara/Hery Sidik
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul memastikan proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bantul, dalam Pilkada sesuai dengan putusan MK Nomor 60/PUU/XII/2024.
Selain itu juga sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1692 tertanggal 23 Agustus 2024 perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan pihaknya segera akan menyampaikan imbauan kepada KPU Bantul agar menyosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh partai politik di Bantul tentang perubahan syarat pencalonan karena adanya putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang substasinya mengubah syarat minimal pencalonan dari partai politik.
Selain itu Bawaslu Bantul juga akan memastikan adanya perubahan Keputusan KPU Bantul terkait syarat pencalonan bagi partai politik.
"Bawaslu Bantul juga meminta KPU Bantul untuk memberikan akses layanan konsultasi kepada partai politik secara maksimal," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (25/8/2024) malam.
Hal ini diperlukan mengingat adanya perubahan regulasi syarat pencalonan sedangkan waktu pendaftaran calon tidak berubah yaitu dimulai sejak 27 Agustus dan ditutup pada 29 Agustus pukul 23.59 WIB.
Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantul, Ari Sukowati menyampaikan pihaknya juga mengingatkan agar parpol atau gabungan parpol memastikan keterpenuhan jumlah surat suara sah pada saat mendaftarkan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul.
"KPU Bantul sendiri telah menerbitkan SK KPU Bantul Nomor 453 tahun 2024 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik dan Gabungan Partai Politik," katanya.
Dalam Keputusan tersebut partai atau gabungan partai politik dapat mencalonan Bupati dan Wakil Bupati apabila mendapatkan suara sah pada pemilu untuk DPRD minimal sejumlah 47.210 suara sah.
Lebih lanjut Ari Sukowati menegaskan Bawaslu Bantul meminta parpol atau gabungan parpol agar pada saat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul memastikan syarat pencalonan dan syarat calon sudah lengkap.
"Parpol perlu memastikan kelengkapan pencalonan antara lain surat persetujuan dari parpol terkait calon yang didukung. Selain itu perlu juga dipastikan syarat calon yang melekat pada masing-masing calon bupati maupun calon wakil bupati telah lengkap," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Biaya hidup yang terus meningkat menuntut pengelolaan keuangan yang lebih disiplin. Simak delapan langkah praktis agar kondisi finansial tetap aman hingga akhir
Pemkot Jogja akan menurunkan alat berat untuk membersihkan dan menata kawasan Sungai Code sisi selatan di Sorosutan dalam dua pekan mendatang.
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 3 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.
Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep menewaskan lima orang. Sebanyak 232 korban berhasil dievakuasi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 3 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.