Veda Ega Pratama Jatuh di Q2, Start Ke-18 di Motegi
Veda Ega Pratama jatuh di Q2 Moto3 Jepang dan harus start ke-18. David Almansa merebut pole position di Sirkuit Motegi.
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul. Antara/Hery Sidik
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul memastikan proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bantul, dalam Pilkada sesuai dengan putusan MK Nomor 60/PUU/XII/2024.
Selain itu juga sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1692 tertanggal 23 Agustus 2024 perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan pihaknya segera akan menyampaikan imbauan kepada KPU Bantul agar menyosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh partai politik di Bantul tentang perubahan syarat pencalonan karena adanya putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang substasinya mengubah syarat minimal pencalonan dari partai politik.
Selain itu Bawaslu Bantul juga akan memastikan adanya perubahan Keputusan KPU Bantul terkait syarat pencalonan bagi partai politik.
"Bawaslu Bantul juga meminta KPU Bantul untuk memberikan akses layanan konsultasi kepada partai politik secara maksimal," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (25/8/2024) malam.
Hal ini diperlukan mengingat adanya perubahan regulasi syarat pencalonan sedangkan waktu pendaftaran calon tidak berubah yaitu dimulai sejak 27 Agustus dan ditutup pada 29 Agustus pukul 23.59 WIB.
Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantul, Ari Sukowati menyampaikan pihaknya juga mengingatkan agar parpol atau gabungan parpol memastikan keterpenuhan jumlah surat suara sah pada saat mendaftarkan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul.
"KPU Bantul sendiri telah menerbitkan SK KPU Bantul Nomor 453 tahun 2024 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik dan Gabungan Partai Politik," katanya.
Dalam Keputusan tersebut partai atau gabungan partai politik dapat mencalonan Bupati dan Wakil Bupati apabila mendapatkan suara sah pada pemilu untuk DPRD minimal sejumlah 47.210 suara sah.
Lebih lanjut Ari Sukowati menegaskan Bawaslu Bantul meminta parpol atau gabungan parpol agar pada saat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul memastikan syarat pencalonan dan syarat calon sudah lengkap.
"Parpol perlu memastikan kelengkapan pencalonan antara lain surat persetujuan dari parpol terkait calon yang didukung. Selain itu perlu juga dipastikan syarat calon yang melekat pada masing-masing calon bupati maupun calon wakil bupati telah lengkap," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Veda Ega Pratama jatuh di Q2 Moto3 Jepang dan harus start ke-18. David Almansa merebut pole position di Sirkuit Motegi.
Basarnas menghentikan penyelaman KM Virgo Transport 8 karena kondisi jasad korban berubah. Pencarian 55 korban tetap dilanjutkan.
Inggris mengalahkan Kroasia 7-0 di UEFA Nations League 2026/27. Harry Kane dan Bukayo Saka masing-masing mencetak dua gol.
Kementerian Pariwisata mencatat makanan lokal mulai langka dan 45% berpotensi punah. Sego golong hingga dawet sambel perlu dilestarikan.
Tiket final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand telah terjual lebih dari 55 ribu kursi hingga Sabtu, 3 Oktober 2026.
Kekeringan membuat sekitar 255 hektare lahan pertanian di Prambanan tak ditanami. Petani khawatir gagal panen dan mengalami kerugian.