Advertisement

Bawaslu Bantul Akan Pastikan Pencalonan Sesuai Putusan MK

Jumali
Minggu, 25 Agustus 2024 - 23:37 WIB
Maya Herawati
Bawaslu Bantul Akan Pastikan Pencalonan Sesuai Putusan MK Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul. Antara - Hery Sidik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul memastikan proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bantul, dalam Pilkada sesuai dengan putusan MK Nomor 60/PUU/XII/2024. 

Selain itu juga sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1692 tertanggal 23 Agustus 2024 perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Advertisement

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan pihaknya segera akan menyampaikan imbauan kepada KPU Bantul agar menyosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh partai politik di Bantul tentang perubahan syarat pencalonan karena adanya putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang substasinya mengubah syarat minimal pencalonan dari partai politik.

Selain itu Bawaslu Bantul juga akan memastikan adanya perubahan Keputusan KPU Bantul terkait syarat pencalonan bagi partai politik.

"Bawaslu Bantul juga meminta KPU Bantul untuk memberikan akses layanan konsultasi kepada partai politik secara maksimal," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (25/8/2024) malam.

Hal ini diperlukan mengingat adanya perubahan regulasi syarat pencalonan sedangkan waktu pendaftaran calon tidak berubah yaitu dimulai sejak 27 Agustus dan ditutup pada 29 Agustus pukul 23.59 WIB.

Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantul, Ari Sukowati menyampaikan pihaknya juga mengingatkan agar parpol atau gabungan parpol memastikan keterpenuhan jumlah surat suara sah pada saat mendaftarkan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul.

BACA JUGA: Rekomendasi Belum Turun, Yusron Martofa Mengundurkan Diri dari Pencalonan Pilkada Kulonprogo

"KPU Bantul sendiri telah menerbitkan SK KPU Bantul Nomor 453 tahun 2024 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik dan Gabungan Partai Politik," katanya.

Dalam Keputusan tersebut partai atau gabungan partai politik dapat mencalonan Bupati dan Wakil Bupati apabila mendapatkan suara sah pada pemilu untuk DPRD minimal sejumlah 47.210 suara sah.

Lebih lanjut Ari Sukowati menegaskan Bawaslu Bantul meminta parpol atau gabungan parpol agar pada saat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul memastikan syarat pencalonan dan syarat calon sudah lengkap.

"Parpol perlu memastikan kelengkapan pencalonan antara lain surat persetujuan dari parpol terkait calon yang didukung. Selain itu perlu juga dipastikan syarat calon yang melekat pada masing-masing calon bupati maupun calon wakil bupati telah lengkap," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Didukung Koalisi Besar, RK-Suswono targetkan Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta

News
| Senin, 16 September 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement