Advertisement
Polres Kulonprogo Terima Pengajuan SKCK dari Calon Peserta Pilkada
Ilustrasi Pilkada / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONOPROGO—Polres Kulonprogo mencatat sudah ada lima bakal calon bupati dan wakil bupati Kulonprogo yang sudah mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk syarat pendaftaran dalam Pilkada 2024.
Kasi Humas Polreskulon Progo AKP Triatmi Noviartuti di Kulonprogo, Selasa, mengatakan lima bakal calon bupati dan wakil bupati Kulonprogo yang mengajukan, yakni Novida Kartika Hadi sebagai calon bupati, Sapardiyono sebagai calon wakil bupati.
Advertisement
Selanjutnya, Marija sebagai calon bupati, Yusron Martofa sebagai calon wakil bupati, dan Agung Setyawan sebagai calon bupati.
"Berdasarkan data yang tercatat di pendaftaran SKCK sebanyak lima kandidat," kata Triatmi Noviartuti.
Ia mengatakan Polres Kulon Progo siaga melayani bakal calon yang mengurus SKCK.
"Kami berupaya melayani dengan optimal mendukung pelaksanaan tahapan pilkada yang lancar," katanya.
BACA JUGA: Hari Pertama Pendaftaran Pilkada Kulonprogo Masih Sepi, Novida-Rini Masih Rembukan
Sementara itu, Kabag Ops Polres Kulonprogo Kompol Sumalugi mengatakan SKCK-nya sudah terbit adalah Marija dan Sapardiyono. Sementara SKCK yang masih berproses adalah Novida Kartika Hadhi, Yusron Martofa dan Agung Setiawan.
"Setidaknya itu informasi yang kami terima sampai siang ini," kata Sumalugi.
Adapun pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah pengamanan saat pendaftaran Pilkada yang dimulai Selasa (26/8). Terutama di sekitar Kantor KPU Kulonprogo yang menjadi lokasi pendaftaran.
Sumalugi mengatakan tingkat pengamanan menyesuaikan dengan kondisi kerawanan yang ada. Meski begitu personel tetap disiagakan di sekitar Kantor KPU Kulonprogo, termasuk dalam mengatur lalu lintas kendaraan.
"Kami ada opsi pengalihan dan pengaturan lalu lintas jika diperlukan saat pendaftaran," katanya.
Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana mengatakan KPU Kulonprogo membuka pendaftaran mulai hari ini hingga Rabu (29/8). Pendaftaran dibuka 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama dan kedua, sedangkan hari terakhir dibuka hingga 23.59 WIB.
Paslon dan parpol pengusung harus menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Termasuk bukti dukungan dari parpol yang mengusung.
"Sejauh ini kami belum menerima informasi terkait nama-nama yang akan resmi mendaftar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement








