Komisi B DPRD Kota Jogja Minta Target Pendapatan 2027 Realistis
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Ilustrasi KDRT./Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih tinggi di Bantul hingga pertengahan tahun ini.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bantul terus upayakan untuk menekan jumlah kasus tersebut.
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Bantul mencatat dari 93 kasus yang ditangani pada Januari-Juni 2024. Dari jumlah tersebut ada 50 kasus diantaranya yang merupakan KDRT.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bantul, Sylvi Kusumaningtyas menyampaikan kasus KDRT yang ditangani UPTD PPA Bantul mencapai puluhan dalam beberapa waktu belakangan.
Pada 2022, dari 132 kasus yang ditangani UPTD PPA, ada 55 kasus di antaranya merupakan kasus KDRT. Sementara di 2023 dari 206 kasus yang ditangani, ada 74 kasus di antaranya yang merupakan kasus KDRT.
Dia menuturkan beberapa korban KDRT mengalami trauma pasca kejadian. Pihaknya pun berupaya memulihkan trauma korban dengan psikolog dan pekerja sosial pendamping. “Kami juga memberikan edukasi ke korban dan reintegrasi sosial ke keluarga korban dan masyarakat,” ujarnya, Jumat (30/8/2024).
Dia menuturkan DP3AP2KB Bantul melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk mengantisipasi kasus KDRT.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Presenter Altaf Vicko Tersangka KDRT
Selain itu, di Bantul telah dibentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), dan merekrut kader Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) untuk mencegah dan menangani KDRT.
Adapun, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, DP3AP2KB Bantul, Kodrad Untoro menyampaikan pihaknya berupaya agar anak yang menjadi korban KDRT tetap dapat memperoleh pendidikan. “Kita berupaya menyelamatkan pendidikan anak. Harus kita pastikan sekolah [pendidikan] anak tidak terganggu,” ujarnya.
Meski begitu, menurutnya, pihaknya berupaya untuk mengutamakan mediasi untuk menyelesaikan kasus KDRT. Pihaknya pun mendorong agar korban memberikan laporan ke UPTD PPA Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling. Berbagai inovasi layanan disiapkan guna mempermudah masyarakat di wilayah Bumi Handayani dalam mengurus
13 Agustus 2026 diperingati sebagai HUT Mahkamah Konstitusi RI ke-23 dan Hari Pengguna Tangan Kiri Internasional. Simak sejarah dan makna kedua peringatan ini
Cek rute Trans Jogja aktif dan tarif terbaru 2026. Pembayaran bisa memakai QRIS, GoPay, kartu elektronik, hingga kartu pelajar.