Ketua Bawaslu Hadiri Sidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Seleksi Pengawas Pemilu Tingkat Desa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Kamis (5/9/2024).
Teradu dalam perkara ini yakni Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar dimana nomor perkara 182-PKE-DKPP/VIII/2024 yang diadukan oleh Muhammad Khanafi Jazuli. Dia adalah peserta yang tidak lolos dalam seleksi sebagai Panwas Kelurahan/Desa (PKD) di Kelurahan Selomartani, Kalasan, Sleman.
Advertisement
"Kami memiliki bukti adanya instruksi Bawaslu Sleman kepada Panwascam Kalasan sebagai penyelenggara seleksi panitia pengawas kelurahan agar meloloskan calon tertentu," ungkap Jazuli seusai persidangan.
BACA JUGA: DKPP Periksa Ketua Bawaslu Sleman Soal Dugaan Kecurangan Seleksi Panwas Kalurahan
Tidak hanya itu, dia juga menuding bahwa proses seleksi PKD itu sebenarnya hanya formalitas belaka. Sebab, kata dia, calon yang bakal ditetapkan menjadi anggota PKD diduga telah di-setting untuk meloloskan calon tertentu.
"Kami membawa bukti rekaman percakapan jika seleksi itu hanya formalitas. Disebutkan misalnya, 'Ini teman saya tolong dibantu'. Apakah itu bukan termasuk intervensi? Semua bukti sudah saya sampaikan ke DKPP," ujar Jazuli.
Dia juga menuding Ketua Bawaslu Sleman itu menginstruksikan Panwascam untuk merekayasa pemberian nilai tes seleksi di mana hasilnya seolah-olah murni persaingan berdasarkan perolehan nilai. "Saya diberikan nilai yang rendah karena dituduh tidak berintegritas, padahal berdasarkan kalkulasi nilai saya tinggi," klaimnya.
Keterangan Jazuli turut diperkuat oleh tiga saksi yang dihadirkan dari pihak pengadu yakni Yuka Veriska, Rini kuswanti dan Dimas permata hadi. Dimas dalam kesaksiaannya mengatakan, ia sempat dihubungi oleh Ketua Panwascam Kalasan pada Pilkada 2024, Nancy Veronica Aprimelinda terkait nama-nama PKD titipan di Kalurahan Selomartani.
Dibantah
Terkait seluruh tudingan itu, Ketua Panwascam Kalasan pada Pilkada 2024, Nancy Veronica Aprimelinda membantahnya. Dia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi sudah sesuai dengan pedoman proses seleksi. "Kami sudah melaksanakan proses seleksi sesuai buku pedoman," ungkapnya.
Adapun pihak teradu, Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menolak segala dalil tuduhan yang ditujukan kepadanya. Meski begitu, ia tetap menghormati proses persidangan yang saat ini sedang bergulir. "Saya tetap menolak terhadap semua dalil tuduhan itu. Kalaupun putusan ini saya diangap bersalah, saya ingin diputus seadil adilnya," ungkapnya.
Didalami
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bersama tim dewan pemeriksa daerah perwakilan Bawaslu DIY, KPU DIY dan tim pemeriksa daerah dari unsur masyarakat Suharyoso.
Menurut Kade, sidang tersebut dilaksanakan untuk pendalaman karena majelis pemeriksa ingin membuktikan apakah betul pihak terkait memilih Rubiman sebagai anggota Panwas Kalurahan/Desa (PKD) Selomartani. Apakah ada intervensi atau karena memang betul-betul telah melalui proses profesional dan nilainya terbaik dari yang lain.
Dalam perkara ini pihak penuduh mapun tertuduh diberi waktu selama dua hari untuk sama-sama menyampaikan kesimpulan hasil sidang yang nantinya dijadikan bahan pertimbangan putusan sidang oleh Majelis Pemeriksa DKPP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ada 488 PNS Pensiun di Tahun Ini, Begini Harapan PJs Bupati Sleman
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Kamis 21 November 2024, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 21 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
Advertisement
Advertisement