Advertisement

Pemkab Bantul Tuntaskan Revisi Perbup APK dan Bahan Kampanye untuk Pilkada 2024

Jumali
Kamis, 05 September 2024 - 10:57 WIB
Sunartono
Pemkab Bantul Tuntaskan Revisi Perbup APK dan Bahan Kampanye untuk Pilkada 2024 Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul memastikan revisi Peraturan Bupati (Perpub) Bantul Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sudah selesai pekan ini. Pekan depan, revisi aturan tersebut sudah akan diterima dan disosialisasikan oleh Bawaslu dan Satpol PP Bantul kepada peserta Pilkada Bantul 2024 dan masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul Suparman mengatakan, naskah revisi Perbub APK telah ada di meja Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. Rencananya, akan ditandatangani oleh Bupati Halim, pada Rabu (5/9/2024) siang.

Advertisement

BACA JUGA : Reorganisasi Kepengurusan, JADI Siap Kawal Pilkada 2024 di Wilayah DIY

"Setelah itu, segera, kami bertemu dengan Bawaslu dan Satpol PP untuk memberikan revisi Perbub APK tersebut. Harapannya, pekan depan, baik Bawaslu Bantul maupun Satpol PP Bantul bisa segera melakukan sosialisasi terkait dengan revisi Perbub tersebut," kata Suparman, Rabu (5/9/2024).

Terkait dengan isi dari pasal per pasal yang ada di revisi Perbub APK, Suparman mengatakan secara garis besar, tidak banyak perubahan dibandingkan Perbub No.68/2023. Pemkab Bantul hanya menambahkan beberapa pasal untuk mempertegas dan mendetailkan teknis pemasangan APK dan bahan kampanye yang berada di dekat dan jalur perlintasan kereta api.

Pasalnya beberapa waktu lalu ada permintaan dari pihak PT KAI agar ada larangan tegas terkait dengan keberadaan pemasangan APK dan bahan kampanye di lokasi tersebut. Alasannya, nantinya keberadaannya  akan membahayakan dan kemungkinan mengganggu perjalanan.

"Dan, ini sudah kami diskusikan. Sehingga ada penambahan pasal yang menegaskan larangan pemasangan APK dan bahan kampanye yang berada di dekat dan jalur perlintasan kereta api," ucap Suparman.

Selain itu, kata Suparman, ada penambahan pasal terkait dengan penanganan dan penertiban APK. Dimana ada pasal yang menyatakan jika APK boleh dimusnahkan setelah masa tenang. "Lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye sama seperti di Perbub sebelumnya," kata Suparman.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho telah meminta adanya revisi Perbub No.68/2023 tentang Pemasangan APK dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. "Kami berharap agar, revisi Perbup APK tersebut bisa ditetapkan sebelum masa kampanye pilkada yang berlangsung pada 25 September 2024," harap Didik.

BACA JUGA : Pilkada Klaten 2024: Warga Sudah Meninggal Masuk DPT

Ia meminta revisi Perbub tersebut bisa dioptimalkan oleh jajaran pengawas saat pengawasan pada masa kampanye agar nantinya tidak ada masalah di lapangan. Selain itu, pengawasan terhadap pemasangan APK dan bahan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 juga bisa dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul M Rifqi Nugroho mengatakan, Bawaslu Bantul mencatat pada Pemilu 2024 ada sebanyak 11.209 APK yang ditertibkan selama masa kampanye. Sedangkan pada masa tenang ada 9.824 APK yang ditertibkan, antara lain rontek, baliho, spanduk dan bahan kampanye lainnya. 

"Diharapkan dengan adanya revisi Perbub APK nantinya pengawasan terhadap APK dan bahan kampanye dan pelaksanaan kampanye bisa dioptimalkan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

DPR RI Ungkap Adanya Konspirasi Terkait Kuota dan Pemberangkatan Haji 2024

News
| Senin, 09 September 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement