Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin 5 Oktober 2026, Antam-UBS
Harga emas Pegadaian hari ini 5 Oktober 2026 untuk Antam, UBS dan Galeri 24 lengkap dengan harga jual dan buyback.
Papan larangan memakai saluran irigasi untuk membangun gedung di Kapanewon Kalibawang.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo melarang penggunaan tanah di saluran irigasi untuk dibuat bangunan. Sejauh ini ditemukan 13 kios yang berdiri diatas saluran irigasi di Bumi Binangun.
Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPKP Kulonprogo, Hadi Priyanto menjelaskan pada Selasa (10/9/2024) bahwa larangan pendirian bangunan di saluran irigasi ini diatur dalam Undang-undang No.11/1974 tentang Pengairan. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No.19/PRT/M/2008 Penataan dan Pengelolaan Sempadan Saluran Irigasi.
Hadi menjelaskan larangan itu dimaksudkan untuk memitigasi bencana dan memastikan saluran irigasi terawat dengan baik. "Larangan ini bertujuan untuk melindungi saluran irigasi dari berbagai gangguan yang dapat mengurangi efisiensi aliran air dan merusak struktur fisik irigasi," katanya, Selasa (10/9/2024) siang.
Bangunan di atas saluran irigasi yang kerap ditemukan berupa kios untuk berjualan. Aktivitas berjualan di sekitar saluran irigasi, jelas Hadi, dapat menyebabkan pencemaran, penumpukan sampah, serta kerusakan pada infrastruktur irigasi itu sendiri.
"Sebagai contoh, dagangan yang ditinggalkan atau limbah dari aktivitas berjualan dapat mencemari air irigasi, yang pada gilirannya berdampak negatif terhadap kualitas tanaman yang dihasilkan oleh petani," jelasnya.
BACA JUGA: Leptospirosis di Bantul 41 Kasus, 3 Penderita Meninggal Dunia
Apalagi kini akan memasuki musim penghujan, lanjut Hadi, yang bisanya saluran irigasi volumenya akan lebih besar sehingga bangunan di atasnya juga akan terdampak juga. "Misalnya bisa saja rusak dan justru jadi rugi, sehingga kami imbau agar tidak bikin bangunan di saluran irigasi ini untuk kepentingan bersama," ungkapnya.
Staf operasi dan pengendalian saluran irigasi DPUPKP Kulonprogo, Joko Setyo Adi menyebut temuanan bangunan di saluran irigasi berada di Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Wates. Tepatnya berada di sekitar Sungai Serang, disana terdapat 13 kios yang berdiri di atas tanggul irigasi.
Joko menyebut 13 kios itu melanggar ketentuan dan tak memiliki izin pembangunan di tanggul irigasi tersebut. Klarifikasi terhadap pemilik kios sudah dilakukan DPUPKP Kulonprogo dan Balai Besar Wilayah Serayu dan Opak (BBWSO) yang mengelola irigasi tersebut.
Kios di tanggul irigasi Sungai Serang ini, jelas Joko, berbentuk bangunan semi permanen. "Kami sudah bersepakat dengan pemilik kios untuk tidak dilakukan pembangunan lagi, artinya tidak boleh dibangun permanen. Selanjutnya nanti akan dilakukan penataan yang waktunya belum ditentukan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Harga emas Pegadaian hari ini 5 Oktober 2026 untuk Antam, UBS dan Galeri 24 lengkap dengan harga jual dan buyback.
DPRD Kota Jogja mendorong Raperda P4GN untuk memperkuat pencegahan, pemberantasan, perlindungan, dan rehabilitasi narkotika.
KPK mendalami mekanisme penerimaan mahasiswa baru Unsoed melalui jalur mandiri dengan memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi.
SMKN 1 Adiwerna Tegal menjuarai Final Regional AXIS Nation Cup 2026 Semarang dan melaju ke Grand Final di Istora Senayan.
Gebyar Batik Sleman 2026 digelar dengan bazar, diskon hingga 50 persen, serta edukasi sertifikasi halal bagi pelaku IKM.
Tarif listrik kuartal IV 2026 segera ditetapkan. Bahlil Lahadalia memberi sinyal tarif listrik kemungkinan tidak mengalami kenaikan.