Advertisement
Larangan Pendirian Bangunan di Saluran Irigasi, 13 Kios di Kulonprogo Ditertibkan

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo melarang penggunaan tanah di saluran irigasi untuk dibuat bangunan. Sejauh ini ditemukan 13 kios yang berdiri diatas saluran irigasi di Bumi Binangun.
Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPKP Kulonprogo, Hadi Priyanto menjelaskan pada Selasa (10/9/2024) bahwa larangan pendirian bangunan di saluran irigasi ini diatur dalam Undang-undang No.11/1974 tentang Pengairan. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No.19/PRT/M/2008 Penataan dan Pengelolaan Sempadan Saluran Irigasi.
Hadi menjelaskan larangan itu dimaksudkan untuk memitigasi bencana dan memastikan saluran irigasi terawat dengan baik. "Larangan ini bertujuan untuk melindungi saluran irigasi dari berbagai gangguan yang dapat mengurangi efisiensi aliran air dan merusak struktur fisik irigasi," katanya, Selasa (10/9/2024) siang.
Bangunan di atas saluran irigasi yang kerap ditemukan berupa kios untuk berjualan. Aktivitas berjualan di sekitar saluran irigasi, jelas Hadi, dapat menyebabkan pencemaran, penumpukan sampah, serta kerusakan pada infrastruktur irigasi itu sendiri.
"Sebagai contoh, dagangan yang ditinggalkan atau limbah dari aktivitas berjualan dapat mencemari air irigasi, yang pada gilirannya berdampak negatif terhadap kualitas tanaman yang dihasilkan oleh petani," jelasnya.
Advertisement
BACA JUGA: Leptospirosis di Bantul 41 Kasus, 3 Penderita Meninggal Dunia
Apalagi kini akan memasuki musim penghujan, lanjut Hadi, yang bisanya saluran irigasi volumenya akan lebih besar sehingga bangunan di atasnya juga akan terdampak juga. "Misalnya bisa saja rusak dan justru jadi rugi, sehingga kami imbau agar tidak bikin bangunan di saluran irigasi ini untuk kepentingan bersama," ungkapnya.
Staf operasi dan pengendalian saluran irigasi DPUPKP Kulonprogo, Joko Setyo Adi menyebut temuanan bangunan di saluran irigasi berada di Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Wates. Tepatnya berada di sekitar Sungai Serang, disana terdapat 13 kios yang berdiri di atas tanggul irigasi.
Joko menyebut 13 kios itu melanggar ketentuan dan tak memiliki izin pembangunan di tanggul irigasi tersebut. Klarifikasi terhadap pemilik kios sudah dilakukan DPUPKP Kulonprogo dan Balai Besar Wilayah Serayu dan Opak (BBWSO) yang mengelola irigasi tersebut.
Kios di tanggul irigasi Sungai Serang ini, jelas Joko, berbentuk bangunan semi permanen. "Kami sudah bersepakat dengan pemilik kios untuk tidak dilakukan pembangunan lagi, artinya tidak boleh dibangun permanen. Selanjutnya nanti akan dilakukan penataan yang waktunya belum ditentukan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tiru Dedi Mulyadi, Wali Kota Semarang Pertimbangkan Kirim Geng Remaja ke Barak Militer
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Pekan Ini 19-25 Mei 2025, Lengkap dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Jadwal KA Bandara YIA Keberangkatan dari Stasiun Tugu Jogja Hari Ini 19 Mei 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini 19 Mei 2025
- Bus DAMRI Buka Rute Jogja ke Semarang, Ini Jadwal dan Tarifnya
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo dan Kutoarjo Jogja Hari Ini 19 Mei 2025
Advertisement