Advertisement
Ditetapkan Jadi Tersangka, Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual 8 Santri Sebut Hanya Penasaran
Ilustrasi kekerasan seksual anak. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang guru mengaji asal Kapanewon Saptosari, Gunungkidul berinisial S, 31 yang melakukan pelecehan seksual terhadap delapan santrinya dikenai Pasal 82 Undang-undang (UU) No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan demikian S terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
“S ini menurut keterangan dia mencabuli muridnya, hanya karena penasaran,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza dihubungi, Rabu (11/9/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Fakta Baru! Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Saptosari Gunungkidul Terjadi Sejak Dua Tahun Lalu
Penetapan tersangka terhadap S dilakukan pada Jumat, (2/8/2024). Barang bukti (BB) yang dibawa polisi yaitu pakaian korban dan pakaian tersangka. Adapun usia korban rata-rata berumur 8 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Desakan Menguat Seusai Remaja Bantul Tewas Dikeroyok Geng Remaja
- Wilayah di Jogja dan Sedayu Kena Pemadaman Listrik, Hari Ini
- Produksi Gabah Sleman Naik 21 Persen pada Awal 2026
- Terbukti Korupsi, Carik Bohol Terancam Dipecat Seusai Vonis Inkrah
- Modus Izin Tinggal Investor Jadi Cara WNA Belama-lama di Indonesia
Advertisement
Advertisement






